Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBidang Hukum dan Kerjasama

BNN RI laksanakan Pertemuan Bilateral Ke-3 dengan CNB Singapura

BNN RI laksanakan Pertemuan Bilateral Ke-3 dengan CNB Singapura
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) melaksanakan pertemuan bilateral ketiga dengan Central Narcotics Bureau of Singapore secara virtual, pada Kamis (26/8). Pertemuan bilateral ini membahas isu tentang pencalonan keanggotaan kedua negara di Comission on Narcotic Drugs (CND) dan permasalahan narkoba khususnya di masa pandemi Covid-19, serta tukar informasi perkembangan situasi masing-masing negara.

Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose dalam sambutannya mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak besar pada masyarakat dan menambah sulit upaya penanggulangan narkoba. Dua hal yang muncul antara lain : Pertama, pembatasan yang berkepanjangan, kecemasan dan perekenomian yang memburuk sehingga memicu peningkatan penyalahgunaan narkoba. Kedua, saat pintu-pintu perbatasan ditutup, jaringan sindikat narkoba terus mencari celah seperti menggunakan rute laut dan memanfaatkan teknologi untuk mengedarkan narkoba.

Dalam pertemuan kali ini, Kepala BNN juga menjelaskan, masalah narkoba khususnya peredaran sabu di masa pandemi justru mengalami peningkatan yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Menghadapi berbagai tantangan yang ada, BNN terus berkomitmen untuk perang melawan narkoba melalui tiga pendekatan utama, yaitu Hard Power Approach melalui pemberantasan; Soft Power Approach melalui Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Rehabilitasi serta Smart Power Approach melalui pemanfaatan teknologi informasi dan litbang.

Baca juga:  Dai Muda Diminta Kampanyekan Anti Penyalahgunaan Narkoba

Kepala BNN juga memaparkan, persoalan narkoba kedua terbesar yang dihadapi Indonesia adalah ganja. Berdasarkan data dari tahun 2018 hingga April 2020 terdapat 8.479 kasus ganja dengan tersangka sebanyak 10.781 orang.

Terkait dengan isu ganja, Kepala BNN menegaskan bahwa pihaknya kecewa dengan hasil voting rekomendasi dari WHO-ECDD yang memindahkan cannabis dan cannabis resin dari Schedule IV of the 1961 Single Convention on Narcotic Drugs. Padahal, Schedule IV dari konvensi tunggal 1961 tersebut itu mengatur zat-zat yang sangat berbahaya dan tidak memiliki manfaat kesehatan bahkan sangat berisiko untuk hal tersebut.

Di akhir sambutannya, Kepala BNN mengumumkan bahwa Indonesia sudah memutuskan untuk mencalonkan sebagai anggota CND untuk periode 2024-2027. Kepala BNN berharap dengan pencalonan ini Indonesia akan mendapatkan dukungan dari sesama anggota ASEAN dan negara-negara sahabat dalam menanggapi berbagai isu terkait persoalan narkoba.

Senada dengan hal tersebut, Direktur CNB Singapura, Mr. Ng Ser Song mendukung Indonesia yang mencalonkan keanggotaannya di CND. Dalam pertemuan ini pula, Song mengatakan bahwa Singapura telah mengambil langkah yang sama dan berharap mendapatkan dukungan dari Indonesia. Singapura mengharapkan agar masalah pencalonan keanggotaan di CND, kedua negara dapat melaksanakan format saling dukung (mutual support) dan timbal balik (reciprocal).

Baca juga:  BNN Dan 21 Instansi Susun Perpres Optimalisasi Penanggulangan Narkoba

Terkait keanggotaan di CND ini, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Drs. Puji Sarwono menambahkan bahwa Indonesia sudah bergabung di CND sebanyak lima kali. Indonesia sedang mempersiapkan untuk kembali menjadi anggota CND, dan mengharapkan hasil yang terbaik. Selain itu, Deputi Hukker juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan ini dibahas tentang masalah kratom. Pada intinya, BNN telah merekomendasikan agar kratom dimasukkan ke dalam Narkotika Golongan I, karena dampaknya sangat berbahaya dan bersifat adiktif. (BK)

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel