Jakarta, Rabu (12/11) – Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan barang bukti Narkotika hasil tangkapan terbesar selama 10 tahun terakhir. Dari 8.088.000 gram ganja asal Aceh yang disita, disisihkan sebanyak 465 gram untuk keperluan laboratorium dan pembuktian perkara, sehingga barang bukti ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak 8.087.535 gram. Selain ganja, BNN memusnahkan 5.988 gram sabu, setelah menyisihkan 12 gram dari 6.000 gram sabu hasil ungkap kasus di Tanjung Balai. Medan, Sumatera Utara.Pengungkapan kasus 8 ton ganja menjadi kasus yang sangat menonjol di tahun ini. Ada dua catatan penting dari kasus ini, pertama, kasus ganja ini merupakan yang terbesar dari aspek jumlah barang bukti, yaitu 8,088 ton dan kedua, petugas BNN telah melakukan penyelidikan yang mendalam dan dilanjutkan dengan teknik modern controlled delivery sehingga satu sindikat ganja kelas kakap ini bisa dibongkar seluruhnya.Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengatakan sindikat yang berada di balik kasus ini tentu bukan sembarangan karena mereka berani bermain dalam jumlah yang sangat besar. Menghadapi kasus seperti ini, tim BNN telah mempersiapkan segala hal dengan matang.Pada hari Senin, 20 Oktober 2014, sekitar pukul 14.00 WIB, sebuah truk penuh ganja berangkat dari Sigli, Aceh, dan berhasil diamankan oleh petugas BNN pada hari Jumat (24/10), sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah makan di bilangan Telaga Samsam Kandis, Provinsi Riau. BNN mengamankan sang sopir M. Jamil (32) dan dua orang rekannya bernama Muhallil (25) dan Syafrizal (20). Saat diamankan, truk dalam kondisi mogok.Pada hari yang sama, di tempat terpisah, tim BNN juga mengamankan Budiman alias Ade (45) di rumahnya di daerah Mampang. Dalam jaringan ini, Ade merupakan penjaga gudang, sekaligus pengatur distribusi ganja sesuai pesanan.BNN pun mengamankan sang pengendali, yaitu Bang Pin (47) di rumahnya di bilangan M.Toha Bandung. Ia merupakan mantan Napi kasus 40 Kg ganja yang baru bebas dari tahanan satu tahun lalu.Jika pengiriman ganja tersebut berhasil, Bang Pin akan mendapat imbalan berupa 1,2 ton ganja atau setara dengan uang sekitar Rp 1,2 miliar. Sementara itu sang sopir truk, M. Jamil, dijanjikan upah oleh Bang Pin sebanyak Rp 120 Juta. Sedangkan dua rekan M. Jamil, yaitu Syafrizal dijanjikan Rp 50 juta dan Muhallil dijanjikan Rp 20 juta.Jaringan Narkoba Tanjung Balai Diciduk BNNPada 21 Oktober 2014, lima anggota sindikat Narkoba, yaitu Jainudin, Tohar, Wakdin, Anton, dan Jack diamankan di kawasan Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti berupa 6 Kg sabu. Penangkapan ini bermula dari tertangkapnya Jainudin dan Tohar di Terminal Pinang Baris, Medan, sesaat setelah menerima 1 Kg sabu dari Wakdin. Rencananya sabu tersebut akan dibawa Jainudin ke Aceh.Sebelumnya diketahui bahwa serah terima 1 Kg sabu terjadi di tengah laut kawasan Tanjung Balai, Medan, yang dilakukan oleh seorang kurir bernama Anto. Dari Anto, sabu tersebut berpindah tangan ke kurir lainnya, yaitu Jack, untuk selanjutnya dibawa ke Tebing dan diserahkan kepada Wakdin.Dari tertangkapnya Jainudin dan Tohar, petugas selanjutnya mengamankan Wakdin beserta barang bukti 5 Kg sabu yang disimpan di mobilnya. Dari pengakuan Wakdin,sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang setelah ia mendapat perintah dari Tohar.Wakdin diduga kuat tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga sebagai penampung uang dari hasil transaksi Narkotika. Wakdin direkrut dan dikendalikan oleh Tohar, sedangkan Jainudin diduga kuat sebagai Bandar yang beroperasi di Aceh.Selang satu hari, petugas juga mengamankan Anto dan Jack di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara.Petugas selanjutnya membawa seluruh tersangka ke BNN guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.BNN Musnahkan Barang Bukti TitipanPada pemusnahan ke-24 ini, BNN juga memusnahkan barang bukti Narkotika titipan dari BNNP DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut : 3.690,9542 gram sabu; 30.789,7563 gram ganja; 99 ¾ butir ekstasi; 1.363,2872 gram ekstasi; 114,8988 gram heroin; 1.464,7081 gram tablet Methamphetamine; 189,994 gram tablet Nimatezepam; dan beberapa jamu serta obat-obatan terlarang.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN BARBUK GANJA TERBESAR 10 TAHUN TERAKHIR
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN RAKENIS RESKRIM POLRI 2026 07 Mei 2026 -
DIES NATALIS BPD JADI MOMENTUM KOMITMEN PERANGI NARKOBA DI DESA 07 Mei 2026 -
RIBUAN PELAJAR DKI JAKARTA DIKUKUHKAN SEBAGAI SOBAT ANANDA BERSINAR, SIAP JADI AGEN PERUBAHAN 06 Mei 2026 -
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026 -
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026 -
LAGA ANTAR K/L DALAM PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, BUKTI NYATA SINERGITAS DUKUNG P4GN 04 Mei 2026 -
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026
Populer
- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN DAN BPOM SEPAKAT PERBARUI KERJA SAMA HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 12 Apr 2026

- HADIRI TAKLIMAT PRESIDEN, BNN PERKUAT SINERGI DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026

- BNN DAN BSSN BANGUN KEKUATAN BERSAMA, TANGKAL KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG SIBER 10 Apr 2026
