Skip to main content
Siaran Pers

BNN Lakukan Evaluasi Penanganan Pecandu Narkoba di Provinsi Aceh

Oleh 11 Apr 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Direktorat Hukum dan Kerjasama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Meurah Mulia, Jumat (11/4). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan Narkotika terkait rehabilitasi dengan mengangkat tema Implementasi Peraturan Perundang-undangan Terhadap Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Soisal yang ada di Prov. Aceh.Aceh merupakan salah satu provinsi yang rawan terjadi tindak penyalahgunaan Narkoba. Dari data yang dimiliki Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2011, Aceh menduduki peringkat ke 10 dengan angka prevalensi penyalahguna Narkoba sebanyak 2% atau sekitar 60.486 dari 3.024.300 jiwa Penduduk Aceh. Untuk menekan angka prevalensi tersebut, telah dilakukan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan, salah satunya adalah dengan dilakukannya eradikasi lahan ganja. Sepanjang tahun 2012, BNN bekerjasama dengan Polda Aceh telah melakukan eradikasi lahan ganja seluas ± 164,5 Ha. Sementara ditahun 2013, telah dilakukan eradikasi lahan ganja seluas ± 35 Ha. Disamping upaya pencegahan dan pemberantasan, rehabilitasi juga memiliki peranan penting dalam menekan angka prevalensi pecandu Narkoba. Mengingat tingginya angka tindak penyalahgunaan Narkoba erat kaitannya dengan jumlah permintaan yang datang dari para pecandu Narkoba. Guna mendorong upaya tersebut, BNN terus mengkampanyekan gerakan wajib lapor bagi para pecandu, sebagaimana telah diatur dalam PP 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor dan Tempat-tempat wajib lapor yang biasa disebut Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan yaitu Kepmenkes No 293/menkes/sk/VIII/2013.Dalam rangka penanganan pecandu Narkotika, melalui program BNN, BNN bersama DPR, DPD, Wakil Ketua MRR, Kapolri, dan Kepala BNN telah mencanangkan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna Narkoba yang ditandatangani pada tanggal 26 Januari 2014, dengan harapan akan ada perubahan paradigma masyarakat dan penegak hukum dalam penanganan pecandu Narkoba melalui rehabilitasi medis dan sosial. Disamping itu BNN juga telah bersama Mahkumjakpol, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BNN membuat Peraturan Bersama yang titandatangani pada tanggal 11 Maret 2014 dan disaksikan oleh Wakil Presiden RI. Perubahan paradigma tersebut sangat penting mengingat sampai saat ini stigma negative terhadap pecandu masih kental di masyarakat sehingga menyebabkan mereka enggan melaporkan diri dan mengikuti proses rehabilitasi. Di samping itu, masih banyak diantara kita yang menganggap pecandu merupakan pelaku tindak kriminal yang harus dihukum pidana., sementara, pada kenyataanya pecandu adalah orang sakit yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi. Oleh karena itu melalui kegiatan FGD tersebut, diharapkan dapat terjalin kerjasama antar lini dan diketahui sejauh mana implementasi peraturan perundang-undangan tentang Narkotika dan diharapkan pula dapat dijadikan media dalam meningkatkan pemahaman petugas lapangan terkait pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba baik yang masuk dalam ranah hokum maupun yang wajib lapor khususnya di wilayah Provinsi Aceh.

Baca juga:  SIARAN PERSPENGUNGKAPAN JARINGAN SINDIKAT NARKOBADI LAPAS NUSAKAMBANGAN JAWA TENGAHJakarta, 28 Januari 2011

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel