Jakarta, Kamis (10/4) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 1.081,1 gram sabu hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang tersangka berinisial PI als F, T als I, dan AM als A. Sebelum dimusnahkan, sebanyak 70 gram sabu dari total 1.151,1 gram sabu yang disita oleh petugas, disisihkan untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara.Kasus pertama adalah penyelundupan 336,9 gram sabu asal India dengan modus paket pengiriman yang dilakukan oleh seorang sopir di salah satu bank swasta, dengan kronolgis sebagai berikut :Pada tanggal 24 Maret 2014, sebuah paket kiriman asal India tiba di Kantor Pos Besar Medan, Jl. Bukit Barisan, Medan, Sumatera Utara. Paket dengan dus warna putih bertuliskan Castor Wheels for Trolleys berisi dua buah roda troli Classic Mat yang didalamnya terdapat sabu dengan berat mencapai 336,9 gram ini ditujukan kepada seseorang berinisial PI als F (Peri Irwanto als Fery) dengan alamat Jl. Raharja Gang Masjid, Kelurahan Tanjung Sari, Selayang Medan, Sumatera Utara. Dua hari kemudian, seorang pria berinisial PI als F (33) datang ke kantor pos untuk mengambil paket tersebut dan seketika langsung diamankan oleh petugas.Kepada petugas, PI als F yang juga merupakan seorang pecandu ini mengaku mengambil barang tersebut atas perintah tetangganya, yaitu E yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah berhasil mengambil paket, PI als F rencananya akan membawa paket tersebut ke rumah E yang berada di daerah Tuntungan, Medan, Sumatera Utara. Namun, E berhasil melarikan diri sebelum petugas sampai ke rumahnya.PI als F mengaku ini merupakan kali pertama ia menjadi kurir Narkoba. Jika berhasil membawa paket tersebut kepada E, PI als F dijanjikan imbalan berupa sabu untuk ia konsumsi secara cuma-cuma. Dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas, diduga bahwa penyelundupan Narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh seorang Napi yang berada di dalam Lapas Nusakambangan.Kasus kedua adalah penyelundupan 814,2 gram sabu dengan modus disembunyikan di dalam sebuah paket berisi alat tulis yang juga dikendalikan oleh Napi di dalam Lapas Nusakambangan. Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial T als I (Tusiwan als Iwan) saat tengah menyerahkan paket berisi alat tulis yang didalamnya terdapat sabu asal Malaysia seberat 814,2 gram kepada AM als A (Ali Machput als Ali). Petugas selanjutnya mengamankan AM yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.Dari pengakuan T als I, diketahui bahwa ia diperintahkan oleh tetangganya berinisial R yang tengah mendekam di LP Nusa Kambangan. Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap R, diketahui bahwa R diperintahkan oleh rekan satu selnya, yaitu X (WN Nigeria).Dari hasil penelusuran petugas, diketahui sindikat ini telah melakukan transaksi serupa sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua bulan. Setiap melakukan transaksi, T mengaku mendapat upah sebesar Rp 4 s.d 6 juta. Sebelumnya, sindikat ini berhasil menyelundupkan dua paket (alat tulis dan makanan kaleng) dengan modus yang sama dan mengirimkannya ke alamat rumah kost yang berbeda.Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026

- BNN SALURKAN 900 PAKET DAGING KURBAN UNTUK MASYARAKAT SEKITAR 28 Mei 2026
