Terungkapnya kasus penjualan obat keras tanpa resep dokter di sebuah apotek di kawasan Sawangan, Depok seolah semakin membuka mata kita bahwa penyalahgunaan Narkotika kian menjadi polemik. Ditambah lagi konsumen yang membelinya adalah seorang remaja berusia 18 tahun. Adalah AR, pelajar yang baru saja menyelesaikan UN, diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok saat membeli tiga jenis obat keras (Parkinal, Trihexyphenidyl dan Tramadol) tanpa resep dokter dengan tujuan untuk disalahgunakan. Kepada petugas BNN, AR mengaku kerap membeli obat yang sama di apotek tersebut. Hasil test urine pun menunjukan AR positip mengonsumsi ganja dan sudah satu tahun terakhir mengonsumsi ketiga obat tersebut.Hal serupa juga terjadi si sebuah apotek di kawasan Bekasi Barat dan petugas berhasil mengamankan 610 pil kuning beserta 3 remaja belasan tahun sebagai konsumennya. Kedua kasus tersebut menambah daftar panjang jumlah penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh anak usia remaja. Hasil penelitian BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian dan Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes UI) tahun 2014 menunjukan bahwa sebanyak 33 % penyalahguna Narkoba berada pada rentang usia pelajar dan mahasiswa. Bahkan tak sedikit pula penyalahgunaan Narkoba dilakukan oleh pelajar di kalangan Sekolah Dasar. Menyikapi hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil langkah kongkret dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan di Gedung BNN Cawang, Senin (27/4). dan ditandatangani oleh Kepala BNN, Anang Iskandar, serta Ketua KPAI, M. Asrorun Niam Sholeh.Dalam sambutannya Anang menyampaikan apresiasi yang sangat besar kepada KPAI. Penandatanganan MoU ini menurut saya adalah penandatangan yang paling membahagiakan, karena BNN dapat bekerja sama langsung dengan KPAI selaku lembaga yang memang khusus menangani perlindungan anak Indonesia, ujar Anang seraya diringi tepuk tangan. Perjanjian ini nantinya akan menjadi dasar kerjasama antara BNN, selaku stakeholder permasalahan Narkoba di Indonesia, dengan KPAI, selaku lembaga negara independen yang berfungsi sebagai pengawal dan pengawas pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia. Anang menegaskan salah satu isi perjanjian yang ditekankan adalah kedua belah pihak berkewajiban untuk melakukan pendampingan bagi anak yang mengalami ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk diarahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya P4GN di kalangan anak Indonesia.Diberlakukannya kerja sama ini bukan tanpa alasan. Usia anak begitu rentan terhadap penyalahgunaan Narkoba. M. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan tren penyalahgunaan Narkoba dikalangan anak terus mengalami peningkatan. Dalam rentang waktu 2011-2014, KPAI menangani 162 kasus penyalahgunaan Narkoba oleh anak dan trend nya terus meningkat. Di tahun 2011 terdapat 34 anak terlibat penyalahgunaan Narkoba, tahun 2012 terdapat 28 anak, sementara ditahun 2013 terdapat 41 anak dan di 2014 terdapat 59 anak. Begitu juga dengan keterlibatan anak dalam peredaran gelap Narkoba. Di tahun 2011 KPAI menangani 12 orang pengedar usia anak, tahun 2012 terdapat 17 anak, sementara di tahun 2013 ada 21 orag anak dan di tahun 2014 meningkat drastis menjadi 42 anak. Asrorun menambahkan ada banyak instrument hukum yang menyebutkan penyalahguna harus di rehabilitasi, tapi faktanya banyak diantara mereka yang tetap diberikan sanksi pidana penjara. Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanggerang memiliki sebanyak 184 warga binaan, 84 diantaranya terlibat kasus Narkoba. Artinya upaya rehabilitasi bagi anak yang kecanduan Narkoba masih belum maksimal.Menurut Anang, masih adanya penerapan pidana penjara bagi panyalahguna Narkoba dikarnakan kurangnya pemahaman para penegak hukum terkait bunyi Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Memenjarakan pengguna Narkoba adalah bukti ketidak pahaman lembaga hukum tentang penerapan hukum penyalahgunaan Narkotika, ujarnya.Masih banyak hal yang perlu disinergikan dengan seluruh jajaran institusi yang memiliki keterkaitan peran dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Indonesia. Melalui banyaknya nota kesepahaman yang telah disepakati BNN dengan berbagai lembaga, diharap mampu menjadi landasan kerja bagi seluruh pihak terkait agar semua pihak memiliki visi dan misi yang sama terkait penanganan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.
Berita Utama
BNN – KPAI SINERGI HADAPI PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA ANAK
Terkini
-
BNN EVALUASI CAPAIAN REHABILITASI BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2026 05 Okt 2026 -
SERAH TERIMA PANJI TRIBRATA TANDAI ESTAFET KEPEMIMPINAN POLRI 05 Okt 2026 -
KEPALA BNN RI SUYUDI ARIO SETO RESMI DILANTIK MENJADI KAPOLRI 02 Okt 2026 -
BNN TINGKATKAN KESADARAN KEAMANAN SIBER MELALUI SOSIALISASI SECURITY AWARNESS 2026 01 Okt 2026 -
BANGUN KEMANDIRIAN EKONOMI KLIEN PASCAREHABILITASI, BNN GANDENG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 01 Okt 2026 -
KEPALA BNN RI LEPAS SEJUMLAH PEJABAT PIMPINAN TINGGI YANG MEMASUKI MASA PURNA TUGAS 01 Okt 2026 -
HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN SINERGI BERSAMA BAKOM RI 30 Sep 2026
Populer
- WASPADA NARKOTIKA CAIR, BNN IMBAU PELARANGAN ROKOK ELEKTRIK DI LINGKUNGAN GARUDA INDONESIA 10 Sep 2026

- BNN DAN PPATK PERKUAT SINERGI HADAPI MER FATF 2029 10 Sep 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI WISUDA PURNAWIRA PATI POLRI 10 Sep 2026

- BNN TERIMA PENGHARGAAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PADA RAKOR KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI 10 Sep 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN SMPIT INSAN MANDIRI JAGAKARSA, EDUKASI PELAJAR TENTANG BAHAYA NARKOTIKA 16 Sep 2026

- KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PUTERI ANAK DAN REMAJA DKI JAKARTA, DORONG GENERASI MUDA JADI AGEN PERUBAHAN 16 Sep 2026

- PERKUAT KOMPETENSI SDM REHABILITASI, BNN BERIKAN PEMBEKALAN PRA UJI SERTIFIKASI BAGI CALON KONSELOR 05 Sep 2026
