Terungkapnya kasus penjualan obat keras tanpa resep dokter di sebuah apotek di kawasan Sawangan, Depok seolah semakin membuka mata kita bahwa penyalahgunaan Narkotika kian menjadi polemik. Ditambah lagi konsumen yang membelinya adalah seorang remaja berusia 18 tahun. Adalah AR, pelajar yang baru saja menyelesaikan UN, diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok saat membeli tiga jenis obat keras (Parkinal, Trihexyphenidyl dan Tramadol) tanpa resep dokter dengan tujuan untuk disalahgunakan. Kepada petugas BNN, AR mengaku kerap membeli obat yang sama di apotek tersebut. Hasil test urine pun menunjukan AR positip mengonsumsi ganja dan sudah satu tahun terakhir mengonsumsi ketiga obat tersebut.Hal serupa juga terjadi si sebuah apotek di kawasan Bekasi Barat dan petugas berhasil mengamankan 610 pil kuning beserta 3 remaja belasan tahun sebagai konsumennya. Kedua kasus tersebut menambah daftar panjang jumlah penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh anak usia remaja. Hasil penelitian BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian dan Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes UI) tahun 2014 menunjukan bahwa sebanyak 33 % penyalahguna Narkoba berada pada rentang usia pelajar dan mahasiswa. Bahkan tak sedikit pula penyalahgunaan Narkoba dilakukan oleh pelajar di kalangan Sekolah Dasar.Menyikapi hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil langkah kongkret dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan di Gedung BNN Cawang, Senin (27/4). dan ditandatangani oleh Kepala BNN, Anang Iskandar, serta Ketua KPAI, M. Asrorun Niam Sholeh.Dalam sambutannya Anang menyampaikan apresiasi yang sangat besar kepada KPAI. Penandatanganan MoU ini menurut saya adalah penandatangan yang paling membahagiakan, karena BNN dapat bekerja sama langsung dengan KPAI selaku lembaga yang memang khusus menangani perlindungan anak Indonesia, ujar Anang seraya diringi tepuk tangan.Perjanjian ini nantinya akan menjadi dasar kerjasama antara BNN, selaku stakeholder permasalahan Narkoba di Indonesia, dengan KPAI, selaku lembaga negara independen yang berfungsi sebagai pengawal dan pengawas pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia.Anang menegaskan salah satu isi perjanjian yang ditekankan adalah kedua belah pihak berkewajiban untuk melakukan pendampingan bagi anak yang mengalami ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk diarahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya P4GN di kalangan anak Indonesia.Diberlakukannya kerja sama ini bukan tanpa alasan. Usia anak begitu rentan terhadap penyalahgunaan Narkoba. M. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan tren penyalahgunaan Narkoba dikalangan anak terus mengalami peningkatan. Dalam rentang waktu 2011-2014, KPAI menangani 162 kasus penyalahgunaan Narkoba oleh anak dan trend nya terus meningkat. Di tahun 2011 terdapat 34 anak terlibat penyalahgunaan Narkoba, tahun 2012 terdapat 28 anak, sementara ditahun 2013 terdapat 41 anak dan di 2014 terdapat 59 anak. Begitu juga dengan keterlibatan anak dalam peredaran gelap Narkoba. Di tahun 2011 KPAI menangani 12 orang pengedar usia anak, tahun 2012 terdapat 17 anak, sementara di tahun 2013 ada 21 orag anak dan di tahun 2014 meningkat drastis menjadi 42 anak.Asrorun menambahkan ada banyak instrument hukum yang menyebutkan penyalahguna harus di rehabilitasi, tapi faktanya banyak diantara mereka yang tetap diberikan sanksi pidana penjara. Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanggerang memiliki sebanyak 184 warga binaan, 84 diantaranya terlibat kasus Narkoba. Artinya upaya rehabilitasi bagi anak yang kecanduan Narkoba masih belum maksimal.Menurut Anang, masih adanya penerapan pidana penjara bagi panyalahguna Narkoba dikarnakan kurangnya pemahaman para penegak hukum terkait bunyi Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Memenjarakan pengguna Narkoba adalah bukti ketidak pahaman lembaga hukum tentang penerapan hukum penyalahgunaan Narkotika, ujarnya.Masih banyak hal yang perlu disinergikan dengan seluruh jajaran institusi yang memiliki keterkaitan peran dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Indonesia. Melalui banyaknya nota kesepahaman yang telah disepakati BNN dengan berbagai lembaga, diharap mampu menjadi landasan kerja bagi seluruh pihak terkait agar semua pihak memiliki visi dan misi yang sama terkait penanganan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.
Artikel
BNN – KPAI SINERGI HADAPI PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA ANAK
Terkini
-
ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025: KEPALA BNN RI TEKANKAN KOLABORASI INTERNASIONAL HADAPI NARKOBA 18 Sep 2025
-
BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI BALI 18 Sep 2025
-
HADAPI TANTANGAN ADIKSI MODERN, BNN GELAR WORKSHOP PENANGANAN KOMORBIDITAS GAMBLING DAN NARKOTIKA 17 Sep 2025
-
KOLABORASI BNN DAN ISSUP: LIMA HARI, 48 NEGARA, SATU TUJUAN BERSAMA 17 Sep 2025
-
KUATKAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN GUBERNUR DKI JAKARTA 16 Sep 2025
-
PENGUMUMAN PENUNDAAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 16 Sep 2025
-
BNN DAN COLOMBO PLAN BEKALI 30 PEMUDA MENJADI “PREVENTION INFLUENCER” 16 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
- RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN ARAH KEBIJAKAN DAN NILAI UTAMA DALAM MELAWAN NARKOBA 26 Agu 2025