Terungkapnya kasus penjualan obat keras tanpa resep dokter di sebuah apotek di kawasan Sawangan, Depok seolah semakin membuka mata kita bahwa penyalahgunaan Narkotika kian menjadi polemik. Ditambah lagi konsumen yang membelinya adalah seorang remaja berusia 18 tahun. Adalah AR, pelajar yang baru saja menyelesaikan UN, diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok saat membeli tiga jenis obat keras (Parkinal, Trihexyphenidyl dan Tramadol) tanpa resep dokter dengan tujuan untuk disalahgunakan. Kepada petugas BNN, AR mengaku kerap membeli obat yang sama di apotek tersebut. Hasil test urine pun menunjukan AR positip mengonsumsi ganja dan sudah satu tahun terakhir mengonsumsi ketiga obat tersebut.Hal serupa juga terjadi si sebuah apotek di kawasan Bekasi Barat dan petugas berhasil mengamankan 610 pil kuning beserta 3 remaja belasan tahun sebagai konsumennya. Kedua kasus tersebut menambah daftar panjang jumlah penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh anak usia remaja. Hasil penelitian BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian dan Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes UI) tahun 2014 menunjukan bahwa sebanyak 33 % penyalahguna Narkoba berada pada rentang usia pelajar dan mahasiswa. Bahkan tak sedikit pula penyalahgunaan Narkoba dilakukan oleh pelajar di kalangan Sekolah Dasar.Menyikapi hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil langkah kongkret dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan di Gedung BNN Cawang, Senin (27/4). dan ditandatangani oleh Kepala BNN, Anang Iskandar, serta Ketua KPAI, M. Asrorun Niam Sholeh.Dalam sambutannya Anang menyampaikan apresiasi yang sangat besar kepada KPAI. Penandatanganan MoU ini menurut saya adalah penandatangan yang paling membahagiakan, karena BNN dapat bekerja sama langsung dengan KPAI selaku lembaga yang memang khusus menangani perlindungan anak Indonesia, ujar Anang seraya diringi tepuk tangan.Perjanjian ini nantinya akan menjadi dasar kerjasama antara BNN, selaku stakeholder permasalahan Narkoba di Indonesia, dengan KPAI, selaku lembaga negara independen yang berfungsi sebagai pengawal dan pengawas pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia.Anang menegaskan salah satu isi perjanjian yang ditekankan adalah kedua belah pihak berkewajiban untuk melakukan pendampingan bagi anak yang mengalami ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk diarahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya P4GN di kalangan anak Indonesia.Diberlakukannya kerja sama ini bukan tanpa alasan. Usia anak begitu rentan terhadap penyalahgunaan Narkoba. M. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan tren penyalahgunaan Narkoba dikalangan anak terus mengalami peningkatan. Dalam rentang waktu 2011-2014, KPAI menangani 162 kasus penyalahgunaan Narkoba oleh anak dan trend nya terus meningkat. Di tahun 2011 terdapat 34 anak terlibat penyalahgunaan Narkoba, tahun 2012 terdapat 28 anak, sementara ditahun 2013 terdapat 41 anak dan di 2014 terdapat 59 anak. Begitu juga dengan keterlibatan anak dalam peredaran gelap Narkoba. Di tahun 2011 KPAI menangani 12 orang pengedar usia anak, tahun 2012 terdapat 17 anak, sementara di tahun 2013 ada 21 orag anak dan di tahun 2014 meningkat drastis menjadi 42 anak.Asrorun menambahkan ada banyak instrument hukum yang menyebutkan penyalahguna harus di rehabilitasi, tapi faktanya banyak diantara mereka yang tetap diberikan sanksi pidana penjara. Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanggerang memiliki sebanyak 184 warga binaan, 84 diantaranya terlibat kasus Narkoba. Artinya upaya rehabilitasi bagi anak yang kecanduan Narkoba masih belum maksimal.Menurut Anang, masih adanya penerapan pidana penjara bagi panyalahguna Narkoba dikarnakan kurangnya pemahaman para penegak hukum terkait bunyi Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Memenjarakan pengguna Narkoba adalah bukti ketidak pahaman lembaga hukum tentang penerapan hukum penyalahgunaan Narkotika, ujarnya.Masih banyak hal yang perlu disinergikan dengan seluruh jajaran institusi yang memiliki keterkaitan peran dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Indonesia. Melalui banyaknya nota kesepahaman yang telah disepakati BNN dengan berbagai lembaga, diharap mampu menjadi landasan kerja bagi seluruh pihak terkait agar semua pihak memiliki visi dan misi yang sama terkait penanganan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.
Artikel
BNN – KPAI SINERGI HADAPI PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA ANAK
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG KABINET PARIPURNA 22 Jul 2026 -
WASPADAI ANCAMAN ROKOK ELEKTRIK DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN REGULASI MELALUI SEMINAR NASIONAL 22 Jul 2026 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DEWAN PENGAWAS RS PON, JAJAKI PENGUATAN KERJA SAMA 22 Jul 2026 -
TEMUI MENKO PMK, KEPALA BNN RI JALIN SINERGITAS P4GN LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA 22 Jul 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER FILM DRAMA KELUARGA “ANAK-ANAK BAMBU” 16 Jul 2026 -
BNN DUKUNG PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK BEBAS MALADMINISTRASI 16 Jul 2026 -
TURNAMEN BASKET KAPOLRI CUP 2026 BERAKHIR, SEMANGAT HIDUP SEHAT TERUS MENGALIR 16 Jul 2026
Populer
- SINERGI BNN, BEA DAN CUKAI SOEKARNO-HATTA, KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA: BONGKAR PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 24 Jun 2026

- ANJANGSANA HANI 2026: SEMANGAT WAR ON DRUG FOR HUMANITY BERSAMA KOMJEN POL. (PURN.) I MADE MANGKU PASTIKA 26 Jun 2026

- JELANG HANI 2026, BNN DAN KEMENTERIAN PPPA TINGKATKAN KAPASITAS TENAGA REHABILITASI ANAK 23 Jun 2026

- LATSAR CPNS BNN TAHUN 2026 RESMI DIBUKA, SESTAMA TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME ASN 01 Jul 2026

- BNN BEKALI MASYARAKAT KAWASAN RAWAN NARKOBA DI CILACAP DENGAN KETERAMPILAN BETERNAK AYAM PETELUR 23 Jun 2026

- DELEGASI BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PADA KESETARAAN HUKUM, HUMANISASI, DAN KERJA SAMA SIBER DI SPILF 2026 29 Jun 2026

- PERINGATI HANI, BNN GELAR MALAM RENUNGAN SEBAGAI REFLEKSI KEMANUSIAAN MELAWAN NARKOTIKA 01 Jul 2026
