Upaya menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menemui banyak kendala. Angka penyalahguna narkoba terus meningkat setiap tahunnya. Salah satu faktor penyebabnya adalah banyaknya pecandu narkoba yang mendapat hukuman penjara. Sedangkan, solusi yang tepat diterapkan bagi pecandu narkoba adalah rehabilitasi. Sehingga, para pecandu dapat pulih dan angka penyalahgunaan narkotika dapat ditekan. Karena itu untuk mengatasi permasalahan ini, yang paling utama adalah menyamakan persepsi antar penegak hukum dan beberapa instansi terkait di Kota Malang, bahwa pengguna narkoba adalah orang sakit yang harus diselamatkan, agar pencandu mendapat hak-hak rehabilitasi dan perawatan kesehatan medis dan sosial sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 35 tahun 2009.BNN Kota Malang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan AIDS Propinsi (KPAP) Jawa Timur menggelar Pertemuan Koordinasi Membangun Sinergi Penangangan Kasus Hukum Pada Kelompok Pengguna Narkoba Di Kota Malang di Hotel Trio Indah I pada Senin 8 Desember 2014. Kegiatan ini mengundang beberapa pimpinan/perwakilan dari instansi terkait upaya penanggulan penyalahgunaan narkoba, antara lain Polresta Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang , Pengadilan Negeri Kota Malang, Lapas Klas I Lowokwaru, Lapas Wanita Kota Malang, Dinas Kesehatan Kota Malang, Dinas Sosial Kota Malang, Puskesmas Kendalsari, RSU Syaiful Anwar, Sekretariat KPA Kota Malang, LBH (lembaga bantuan okum), Yayasan Sadar Hati, PABM Sadar Hati, Komunitas Pecandu Napza Malang, HIV cooperation Program for Indonesia (HCPI) untuk berdiskusi dan memberikan rekomendasi terkait penanganan pecandu narkoba di Kota Malang. Kepala BNN Kota Malang, Hennry Budiman S. Sos. MM yang membuka acara tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan membangun sinergi antara penegak hukum, institusi layanan kesehatan medis dan sosial serta instansi terkait lainnya dalam rangka menyelamatkan pecandu narkoba. Kepala BNN Kota Malang juga menambahkan bahwa upaya dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba ini merupakan tugas kemanusiaan yang harus dilakukan bersama-sama demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.Narasumber dalam kegiatan ini Kepala BNN Kota Malang dan perwakilan dari KPAP Jawa Timur. Kepala BNN Kota Malang memaparkan materi Peraturan Bersama tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Perwakilan dari KPAP Jawa Timur, Muhammad Theo Zaenuri memaparkan materi tentang Program Diversi Narkotika Dalam Perspektif Harm Reduction.Para peserta pertemuan sangat mendukung upaya penyelamatan pecandu dengan memberikan rekomendasi terkait solusi untuk menyelesaikan permasalahan penanganan pecandu narkoba ke lembaga rehabilitasi demi mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Kota Malang. Untuk menindaklanjuti hasil dari kegiatan ini, akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama mengajak Pemerintah Kota Malang mendukung upaya penyelamatan pecandu di Kota Malang.
Berita Utama
BNN Kota Malang Gelar Rakor Untuk Optimalkan Penanganan Penyalah Guna Narkoba
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
