Denpasar, Bali – Guna mengimplementasikan Inpres No. 12 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar membentuk kader penyuluh anti narkoba untuk lingkungan swasta. Kegiatan tersebut telah berlangsung pada hari Kamis (19/9) hingga Sabtu (21/9) kemarin di Hotel Pura Nusa Indah, Jalan Waribang Kota Denpasar.Sebanyak 50 orang perwakilan dari perusahaan swasta dan karang taruna se-kota Denpasar hadir dalam kegiatan ini. Beberapa narasumber dari BNN dan Polrestabes memaparkan materi seputar bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak lainnya. Pada hari pertama (19/0), Kepala BNN Kota Denpasar Purwadi SSTMK memberikan penjabaran mengenai Inpres No. 12 Tahun 2011. Pemaparan berikutnya tentang pengetahuan tentang narkoba dan dampak buruknya oleh penyuluh BNN Kota Denpasar Drs. I Dewa Gde Agung Wiradarma. Setelah coffe break, penyuluh BNNK Denpasar lainnya, Yusuf Pribadi menjelaskan mengenai peran kader dalam merespon permasalahan narkoba.Pada hari Jumat (20/9), peserta mendapatkan materi mengenai perlindungan pecandu dari aspek hukum oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Bali I Nyoman Artana, SH, MH. Dilanjutkan materi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan penanggulangannya oleh Iptu Ni Ketut Murni selaku KBO Satresnarkoba Polrestabes Denpasar. Setelah rehat isoma, dilanjutkan dengan materi dampak buruk pemakaian narkoba oleh penyuluh BNNK Denpasar Yusuf Pribadi.Sedangkan pada hari Sabtu (21/9), peserta diberikan materi mengenai teknik penyebaran informasi dan testimoni dari mantan pecandu narkoba suntik Asep. Di akhir kegiatan, Kepala BNN Kota Denpasar Purwadi SSTMK menyerahkan secara simbolis sertifikat pada perwakilan peserta. (Humas BNNK Denpasar)
Berita Utama
BNN Kota Denpasar Membentuk Kader Penyuluh Anti Narkoba Tahun 2013
Terkini
-
WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025 -
PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025 -
DUKUNG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN NASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PENUTUPAN PKN TINGKAT I TAHUN 2025 28 Nov 2025 -
Lanjutan Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama BNN T.A 2026 28 Nov 2025 -
Inspektorat Utama BNN Laksanakan Rapat Persiapan Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan BNN Tahun 2025 28 Nov 2025 -
HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025 -
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA 27 Nov 2025
Populer
- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- SATU KORPS MERAH PUTIH, KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA BERSAMA PRESIDEN RI 30 Okt 2025

- PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025
