Indonesia merupakan salah satu negara di Asia yang memiliki permasalahan penyalahgunaan Narkotika pada tingkat yang cukup memprihatikan. Berdasarkan hasil penelitian BNN bekerjasama dengan Puslitkes UI Tahun 2014 tentang Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, diketahui bahwa angka prevalensi penyalah guna Narkotika di Indonesia telah mencapai 2,18% atau sekitar 4 juta orang dari total populasi penduduk (berusia 10 – 59 tahun). Tahun 2015 jumlah penyalah guna Narkotika diproyeksikan ± 2,8% atau setara dengan ± 5,1 – 5,6 juta jiwa dari populasi penduduk Indonesia. Oleh karena itu diperlukan upaya penurunan permintaan (demand) dan sediaan pasokan (supply) Narkotika secara agresif dan terus menerus.Kondisi Darurat Narkoba yang sedang terjadi di Indonesia saat ini dibuktikan dengan tingginya angka kematian akibat penyalahgunaan Narkoba yakni sebesar 12.044 orang pertahun atau sekitar 33 orang per hari. Kondisi ini juga terlihat dari hasil penelitian yang menunjukan angka kerugian akibat penyalahgunaan Narkoba yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 63,1 trilyun.Dalam rapat cabinet, 24 Desember 2014, Presiden Republik Indonesia telah mengamanatkan kepada BNN serta instansi terkait lainnya di bidang rehabilitasi untuk melaksanakan Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Untuk itu, tahun 2015 akan dicanangkan sebagai Tahun Pelayanan Rehabilitasi bagi 100.000 Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.BNN melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi melaksanakan kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Pelaksana Rehabilitasi melalui Modalitas Therapeutic Community (TC) di Orchardz Hotel Pontianak, tanggal 25 s.d. 28 Maret 2015. Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari ini diikuti oleh 40 orang petugas rehabilitasi yang berasal dari instansi pemerintahan terkait yang akan mendukung kegiatan rehabilitasi di daerah Kalimantan Barat. Mereka terdiri dari Rindam Tanjung Pura, Kodam Tanjung Pura, Lapas Klas II A Pontianak, SPN Polda Kalbar, Kanwil Kumham Prov. Kalbar, Bagian Psikologi Polda Kalbar, Biddokes Polda Kalbar, BNNP Kalbar, serta BNNK di wilayah Kalbar.Dani M. Darmawan, Kepala BNNP Kalimantan Barat, dalam pembukaan kegiatan tersebut mengatakan bahwa salah satu upaya untuk mendukung program tersebut adalah dengan memanfaatkan lembaga non rehabilitasi di lingkungan lembaga/instansi pemerintah dengan mendayagunakan fasilitas layanan kesehatan dan layanan sosial untuk rawat jalan dan rawat inap bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika. Kondisi ini dilakukan mengingat permasalahan Narkotika merupakan tanggung jawab seluruh Kementerian dan lembaga termasuk TNI dan Polri, serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Selain instansi pemerintah non lembaga rehabilitasi, rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika juga dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).Di Kalimantan Barat sendiri saat ini ada 1 Lapas, 1 Rindam, dan 1 SPN yang akan dijadikan tempat rehabilitasi rawat inap dalam mendukung program tersebut lanjut Dani M. Darmawan.Guna mendukung program tersebut diperlukan upaya persiapan yang sungguh-sungguh, baik dari segi fasilitas maupun SDM, salah satunya adalah dengan meningkatkan kemampuan petugas bagi instansi pemerintah yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi sehingga dapat memberikan layanan rehabilitasi kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika secara maksimal dan sesuai standar yang telah ditentukan.Peningkatan kemampuan petugas bagi instansi pemerintah yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi melalui modalitas Therapeutic Community (TC) sebagai salah satu metode dalam memulihkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sangat diperlukan mengingat minimnya dan belum meratanya petugas rehabilitasi yang kompeten dan berkualitas yang ada di Indonesia jelas Ida Oetari Poernamasasi, Direktur PLRIP BNN, selaku narasumber dalam kegiatan dimaksud.Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya peningkatan kemampuan peserta dalam melaksanakan rehabilitasi melalui modalitas Therapeutic Community (TC) dan terlayaninya pecandu dan korban penyalahgunaan narktotika secara optimal dan sesuai dengan standar yang telah ditentukan
Siaran Pers
BNN Gelar Peningkatan Kemampuan Melalui Modalitas TC bagi Petugas SPN, Rindam, dan Lapas di Kalimantan Barat
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024