Skip to main content
Siaran Pers

Membangun Sinergi, Sukseskan Program Rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna Narkoba

Oleh 26 Mar 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Status darurat Narkoba tidak hanya menuntut pemerintah untuk memberikan hukuman yang tegas kepada para pengedar dan bandar Narkoba, tetapi juga menuntut upaya penangan yang lebih serius dari pemerintah bagi para penyalahgunanya. Dalam upaya tersebut Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama jajaran akademisi Universitas Airlangga dan aparatur pemerintah Jawa Timur mengadakan diskusi panel dengan tema Peran Perguruan Tinggi Dalam Percepatan Pelaksanaan Program Rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna Narkoba di Jawa Timur, Kamis (26/3) di Universitas Airlangga, Surabaya.Acara yang dihadiri oleh Kepala BNN, koordinator kelompok ahli BNN, Gubernur Jawa Timur, serta Kapolda Jawa Timur ini membahas mengenai peran perguruan tinggi sebagai garda depan yang mampu memberikan kontribusi dalam menyukseskan program rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkotika. Peran tersebut dapat diambil perguruan tinggi melalui pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian diharapkan akan adanya percepatan dalam pelaksanaan program rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkotika, khusunya di wilayah Jawa Timur.Mengacu pada peraturan bersama yang dibuat oleh tujuh instansi, BNN, Kepolisian, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung, maka BNN selalu mendengungkan mengenai pentingnya rehabilitasi bagi para penyalah guna Narkotika. Rehabilitasi tidak hanya sebagai solusi bagi seseorang untuk kembali sehat dan dapat berinteraksi dengan baik di lingkungan sosialnya, tetapi juga sebagai langkah dalam menekan angka permintaan terhadap barang haram tersebut.Melalui diskusi panel bersama jajaran akademisi ini, ke depannya diharapkan akan adanya rekomendasi yang bisa dijadikan arahan dan acuan bagi BNN untuk membangun sinergi dan memfasilitasi perguruan tinggi dalam percepatan program rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkotika.

Baca juga:  PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 85 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 80 TAHUN 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel