Skip to main content
Siaran Pers

BNN, Ditjen Bea Cukai, Kemenkumham Gagalkan Penyelundupan 73 Kg Shabu dan 10.000 Butir Ekstasi di Perairan Aceh Utara

Oleh 01 Feb 2019Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai, TNI AL, dan Kementerian Hukum dan Ham berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu seberat + 73,949 Kg dan 10.000 butir ekstasi. Penggagalan penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional tersebut terjadi pada hari Kamis, 10 Januari 2019 di perariran Aceh Utara.

            Sebanyak empat (4) orang tersangka diamankan oleh petugas gabungan. Keempat tersangka tersebut berinisial SB alias Pun (pria/29th), MZU (pria/28th), MZA (pria/22th), dan ME (wanita/30th). Selain keempat tersangka tersebut, petugas juga mengamankan seorang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Medan atas nama Ramli Bin Arbi alias Bang Li (pria/55th) yang berperan sebagai pengendali dan pemesan barang ke Malaysia.

Barang bukti narkotika dan tersangka SB, MZU, dan MZA diamankan petugas di perairan Aceh saat mengambil Shabu dan ekstasi dari Thailand dengan menggunakan kapal boat milik seorang berinisial JAL yang hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya tersangka ME yang merupakan istri dari MZU turut ditangkap pada hari Jumat, 18 Januari 2019 karena meminta suaminya untuk berangkat ke laut untuk mengambil barang bukti narkotika tersebut.     

Baca juga:  PERINGATAN HARI ANTI NARKOBA INTERNASIONAL (HANI)LIDO ? SUKABUMI, 26 JUNI 2007

Para tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel