Penanggulangan masalah narkoba harus dilakukan dengan serius dan melibatkan seluruh komponen bangsa termasuk pihak perbankan. Pada hari ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia untuk bekerja sama dalam rangka mengatasi masalah narkoba sesuai tupoksinya masing-masing.Sebelumnya, BNN dan BRI telah menjalin kerja sama dalam bidang P4GN mulai tahun 2015 hingga 2017. Kini, BNN dan BRI melanjutkan kerja samanya yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, di Kantor BRI pusat, Jakarta, Kamis (1/2/2018).Adapun ruang lingkup kerja sama ke depan antara lain ; pertama, penyebarluasan informasi tentang P4GN. Kedua peningkatan peran serta BRI sebagai penggiat anti narkoba. Ketiga, pelaksanaan tes atau ujian narkoba di lingkungan BRI atas permintaan BRI. Keempat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang P4GN melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan terakhir adalah pertukaran data dan informasi terkait P4GN.Di samping penandatangan nota kesepahaman, Biro Keuangan BNN dan Direktorat Kelembagaan BRI telah menandatangani perjanjian kerja yang meliputi ; layanan belanja pegawai, penyediaan dan pemanfaatan jasa perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pihak BRI.Menanggapi kerja sama yang telah dibangun sebelumnya, Kepala BNN, Drs. Budi Waseso menyampaikan apresiasinya pada BRI yang telah memberikan kontribusi dalam melaksanakan P4GN. Melalui kerjasama ini, BNN sangat berharap BRI dapat terus mendukung upaya penanganan narkoba.Khususnya di bidang pemberantasan, pihak BRI diharapkan menjadi salah satu benteng untuk mengawasi transaksi keuangan yang dicurigai sebagai transaksi peredaran narkoba. sebagaimana diketahui bahwa bandar narkoba seringkali memanfaatkan jasa keuangan dalam melancarkan bisnisnya.
Siaran Pers
BNN dan BRI Lanjutkan Sinergi
Terkini
-
Kepala BNN RI Bertemu Sunad Venezuela, Jajaki Kerja Sama Penanganan Extraordinary Narkotika 23 Sep 2023
-
Tingkatkan Layanan Perpustakaan Terintegrasi, Balai Rehab Baddoka Terapkan Standar Nasional Perpustakaan Khusus 22 Sep 2023
-
Kunjungi PLBN Motamasin, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Gelar Consultation Meeting and Drugs Awareness Raising Programme 22 Sep 2023
-
BNN RI-TNI Jadikan Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Sebagai Tempat Rehabilitasi Penyalah Guna Narkoba 22 Sep 2023
-
BNN Bersama Universitas Budi Luhur Mengajak Mahasiswa-Mahasiswi Baru Dalam Memerangi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba 21 Sep 2023
-
IDEC XXXVII 2023 : Disrupting Transnational Criminal Organization And Their Supply Chains 21 Sep 2023
-
BNN RI Terima Kunker Wakil Bupati Paser Terkait Pembentukan Instansi Vertikal BNN RI 20 Sep 2023
Populer
- Pengumuman Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023 19 Sep 2023
- Pengumuman Hasil Optimalisasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tenaga Teknis Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2022 07 Sep 2023
- Pengumuman Hasil Pemeriksaan Administrasi Dalam Rangka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional 02 Sep 2023
- Deputi Rehabilitasi BNN Terima Kunjungan Perwakilan UNODC 29 Agu 2023
- Pengumuman Hasil Optimalisasi Pasca Sanggah Pengadaan PPPK 13 Sep 2023
- BNN RI Gelar Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi 26 Agu 2023
- Biro Humas Dan Protokol BNN RI Adakan Supervisi Kehumasan Di Riau 29 Agu 2023