Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama 21 instansi terkait lainnya menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Melalui Perpres ini diharapkan dapat menjadi payung hukum pamungkas bagi penanganan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, setelah peraturan lainnya telah diterbitkan sebelumnya. Hal tersebut juga menjadi alasan mengapa Perpres ini mengatur tentang optimalisasi dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkotika.Ke-21 instansi terkait yang terlibat, yaitu Kemenko Polhukam, Mahkamah Agung, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Setneg, Kemenkum dan HAM, Kemenkeu, Kemkominfo, Kemenristek, Bappenas, Setkab, TNI, Polri, Kemendagri, Badan Keamanan Laut, Kemenkes, Kemendikbud, Kemensos, Kemenpan dan RB, Kejagung, Kemenpora, dan Kemenag. Peraturan yang ada sebelumnya dinilai kurang berjalan dengan maksimal, sehingga kerap menimbulkan permasalahan dalam penanganan di lapangan. Selain itu, esensi dari peraturan yang ada sebelumnya dinilai kurang dapat dipahami oleh instansi terkait, yang secara tidak langsung turut bertanggung jawab dalam penanggulangan Narkoba. Sekretaris Utama BNN, Eko Riwayanto, dalam sambutannya mengatakan bahwa, dengan adanya Perpres yang disusun secara bersama ini diharapkan untuk tidak ada lagi permasalahan. Beliau juga menegaskan tentang pentingnya para instansi yang terlibat untuk satu pemahaman, satu tujuan, satu pandangan, dan satu perasaan dalam menangani permasalahan Narkoba.Seperti diketahui, kendala klasik yang kerap menghambat saat ini adalah perbedaan presepsi tentang penanganan ideal bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba itu sendiri, sehingga langkah dan kebijakan yang diambil oleh masing-masing instansi terkadang menjadi tumpang tindih.Dalam Perpres ini, segala hal yang sebelumnya menjadi kendala, seperti penyelenggaraan rehabilitasi medis dan sosial, keberadaan Tim Asesmen Terpadu dan Institusi Penerima Wajib Lapor; persepsi tentang penyalah guna, korban penyalahgunaan, dan pecandu Narkotika, penanganan warga binaan pemasyarakatan yang merupakan pecandu, hingga permasalahan pendanaan dan pemanfaatan aset hasil tindak pidana Narkotika yang telah diputus pengadilan, akan diatur secara jelas dan disepakati oleh para instansi terkait. (DND)
Berita Utama
BNN Dan 21 Instansi Susun Perpres Optimalisasi Penanggulangan Narkoba
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
