Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama 21 instansi terkait lainnya menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Melalui Perpres ini diharapkan dapat menjadi payung hukum pamungkas bagi penanganan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, setelah peraturan lainnya telah diterbitkan sebelumnya. Hal tersebut juga menjadi alasan mengapa Perpres ini mengatur tentang optimalisasi dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkotika.Ke-21 instansi terkait yang terlibat, yaitu Kemenko Polhukam, Mahkamah Agung, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Setneg, Kemenkum dan HAM, Kemenkeu, Kemkominfo, Kemenristek, Bappenas, Setkab, TNI, Polri, Kemendagri, Badan Keamanan Laut, Kemenkes, Kemendikbud, Kemensos, Kemenpan dan RB, Kejagung, Kemenpora, dan Kemenag. Peraturan yang ada sebelumnya dinilai kurang berjalan dengan maksimal, sehingga kerap menimbulkan permasalahan dalam penanganan di lapangan. Selain itu, esensi dari peraturan yang ada sebelumnya dinilai kurang dapat dipahami oleh instansi terkait, yang secara tidak langsung turut bertanggung jawab dalam penanggulangan Narkoba. Sekretaris Utama BNN, Eko Riwayanto, dalam sambutannya mengatakan bahwa, dengan adanya Perpres yang disusun secara bersama ini diharapkan untuk tidak ada lagi permasalahan. Beliau juga menegaskan tentang pentingnya para instansi yang terlibat untuk satu pemahaman, satu tujuan, satu pandangan, dan satu perasaan dalam menangani permasalahan Narkoba.Seperti diketahui, kendala klasik yang kerap menghambat saat ini adalah perbedaan presepsi tentang penanganan ideal bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba itu sendiri, sehingga langkah dan kebijakan yang diambil oleh masing-masing instansi terkadang menjadi tumpang tindih.Dalam Perpres ini, segala hal yang sebelumnya menjadi kendala, seperti penyelenggaraan rehabilitasi medis dan sosial, keberadaan Tim Asesmen Terpadu dan Institusi Penerima Wajib Lapor; persepsi tentang penyalah guna, korban penyalahgunaan, dan pecandu Narkotika, penanganan warga binaan pemasyarakatan yang merupakan pecandu, hingga permasalahan pendanaan dan pemanfaatan aset hasil tindak pidana Narkotika yang telah diputus pengadilan, akan diatur secara jelas dan disepakati oleh para instansi terkait. (DND)
Berita Utama
BNN Dan 21 Instansi Susun Perpres Optimalisasi Penanggulangan Narkoba
Terkini
-
BNN HADIRI PERINGATAN UPACARA DETIK-DETIK PROKLAMASI DAN PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH 18 Agu 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-80 RI 17 Agu 2025
-
JELANG HUT KE-80 RI, BNN HADIRI RENUNGAN SUCI 17 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI DALAM PENYAMPAIAN RUU APBN 2026 16 Agu 2025
-
BNN AKHIRI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK 16 Agu 2025
-
HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER) SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 15 Agu 2025
-
SEMARAKKAN HUT KE-80 RI, BNN GELAR SENAM PAGI DAN BERAGAM LOMBA 15 Agu 2025
Populer
- Sinergi BNN RI dan MD Entertainment: Edukasi Anak Lewat Karakter Animasi Anti Narkoba 18 Jul 2025
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- BNN SOSIALISASIKAN BANTUAN HUKUM NON LITIGASI DI GORONTALO, PERKUAT BUDAYA SADAR HUKUM DI KALANGAN ASN 19 Jul 2025
- KEPALA BNN RI ANGKAT ISU KETERLIBATAN IRT DALAM PEREDARAN NARKOBA 20 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- BNN DAN BSI PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOTIKA 21 Jul 2025
- DORONG KEMANDIRIAN PASCAREHABILITASI, BNN JALIN KERJA SAMA DENGAN YAYASAN MITRA ORGANIK PROGRAM 22 Jul 2025