Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Aksasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggelar acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Narkotika dengan semangat Dekriminalisasi dan Depenalisasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba, di Hotel Aryaduta Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (9/10).Sebelumnya BNN dan Kemenkumham telah melakukan kegiatan serupa di Jakarta, pada tanggal 18 s.d. 19 September 2013, dan di Surabaya pada tanggal 3 – 4 Oktober 2013 lalu.Sosialisasi ini diperlukan sebagai bahan pengambil kebijakan hukum bagi aparat penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, (MAHKUMJAKPOL) dalam penanganan masalah tindak pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia.Permasalahan pokok yang sedang dihadapi saat ini adalah keberadaan korban penyalahgunaan Narkoba yang hingga saat ini berjumlah 4 juta jiwa. Permasalahan tersebut menjadi lebih serius karena kemampuan merehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba tersebut masih sangat terbatas, yaitu hanya 0,47% atau sekitar 18.000 dari korban penyalahgunaan Narkoba yang dapat diberikan layanan terapi dan rehabilitasi.Kondisi ini salah satunya disebabkan karena masih minimnya tempat rehabilitasi dan belum adanya budaya merehabilitasi di dalam nilai-nilai masyarakat. Urgensi tindakan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan Narkoba didasarkan pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana kejahatan Narkoba diasumsikan sebagai Crime Without Victim. Oleh karena itu, rehabilitasi merupakan penanganan yang paling tepat karena dapat menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba yang cenderung masih tinggi.Dengan menempatkan korban penyalahgunaan Narkoba di tempat-tempat rehabilitasi akan menghindarkan permasalahan baru di Lembaga Pemasyarakatan, yaitu terjadinya proses transaksi Narkoba antara korban penyalahgunaan Narkoba dengan para Bandar dan sindikat Narkoba. Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada korban penyalahgunaan Narkoba bukanlah solusi yang tepat, mengingat penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia didominasi oleh terpidana kasus Narkoba yang mencapai 56.000 orang dari 117.000 narapidana. Narapidana yang juga merupakan korban penyalahgunaan Narkoba memerlukan tempat yang baik dan memadai untuk memulihkan dirinya dari candu Narkoba.Berdasarkan hal tersebut, melalui sosialisasi ini BNN mengajak MAHKUMJAKPOL, Kementerian Kesehatan, dan instansi terkait lainnya untuk menggalakkan Depenalisasi dan Dekriminalisasi bagi korban penyalahgunaan Narkoba sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dekriminalisasi dan Depenalisasi diyakini dapat menjadi solusi terbaik dalam menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba. Untuk mendukung hal tersebut diperlukan assessmen yang maksimal serta sinergitas seluruh lembaga penegak hukum yang ada. Diharapkan dengan terselenggaranya acara ini, dapat menyamakan presepsi dari seluruh instansi terkait dalam upaya merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika. Sehingga permasalahan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan maupun di Rumah Tahanan, terkait warga binaan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika dapat teratasi.
Siaran Pers
BNN – KEMENKUMHAM SOSIALISASIKAN DEKRIMINALISASI DAN DEPENALISASI
Terkini
- Buktikan Komitmen Dalam Penanggulangan Narkotika, PELINDO Siapkan Relawan Anti Narkotika Se-Indonesia 01 Nov 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN 31 Okt 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan BNN T.A. 2024 31 Okt 2024
- BNN Tingkatkan Efisiensi Kerja Dengan SRIKANDI V3 30 Okt 2024
- Wujudkan Asta Cita: BNN–PJT Perkuat Sinergitas Menuju Indonesia Emas 2045 30 Okt 2024
- Kolaborasi Strategis BNN dan PT PN III Atasi Permasalahan Narkoba Pada Sektor Perkebunan 28 Okt 2024
- PERINGATI SUMPAH PEMUDA KE-96, BNN DORONG KOMITMEN PEMUDA BERSIH TANPA NARKOBA 28 Okt 2024
Populer
- Kendalikan Bisnis Narkoba, BNN Amankan Tokoh Masyarakat Bengkalis, Sita 29,9 Kg Sabu Dumai, 7 Oktober 2024 08 Okt 2024
- SIARAN PERS MISKINKAN BANDAR NARKOTIKA BNN SITA ASET SENILAI 64 MILIAR RUPIAH* 09 Okt 2024
- BNN Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Di Car Free Day 27 Okt 2024
- Ramaikan Car Free Day, BNN: Drugs Aren’t Cool They Make You Fool 27 Okt 2024
- BNN Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Paket Ganja dari Aceh Gayo Lues Menuju Sumatera Barat 18 Okt 2024
- BNN Bongkar Kasus Cland Lab Narkotika di Rumah Mewah, Sudah Produksi Hingga Jutaan Butir Pil PCC 03 Okt 2024
- Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 16 Okt 2024