Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Aksasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggelar acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Narkotika dengan semangat Dekriminalisasi dan Depenalisasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba, di Hotel Aryaduta Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (9/10).Sebelumnya BNN dan Kemenkumham telah melakukan kegiatan serupa di Jakarta, pada tanggal 18 s.d. 19 September 2013, dan di Surabaya pada tanggal 3 – 4 Oktober 2013 lalu.Sosialisasi ini diperlukan sebagai bahan pengambil kebijakan hukum bagi aparat penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, (MAHKUMJAKPOL) dalam penanganan masalah tindak pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia.Permasalahan pokok yang sedang dihadapi saat ini adalah keberadaan korban penyalahgunaan Narkoba yang hingga saat ini berjumlah 4 juta jiwa. Permasalahan tersebut menjadi lebih serius karena kemampuan merehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba tersebut masih sangat terbatas, yaitu hanya 0,47% atau sekitar 18.000 dari korban penyalahgunaan Narkoba yang dapat diberikan layanan terapi dan rehabilitasi.Kondisi ini salah satunya disebabkan karena masih minimnya tempat rehabilitasi dan belum adanya budaya merehabilitasi di dalam nilai-nilai masyarakat. Urgensi tindakan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan Narkoba didasarkan pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana kejahatan Narkoba diasumsikan sebagai Crime Without Victim. Oleh karena itu, rehabilitasi merupakan penanganan yang paling tepat karena dapat menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba yang cenderung masih tinggi.Dengan menempatkan korban penyalahgunaan Narkoba di tempat-tempat rehabilitasi akan menghindarkan permasalahan baru di Lembaga Pemasyarakatan, yaitu terjadinya proses transaksi Narkoba antara korban penyalahgunaan Narkoba dengan para Bandar dan sindikat Narkoba. Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada korban penyalahgunaan Narkoba bukanlah solusi yang tepat, mengingat penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia didominasi oleh terpidana kasus Narkoba yang mencapai 56.000 orang dari 117.000 narapidana. Narapidana yang juga merupakan korban penyalahgunaan Narkoba memerlukan tempat yang baik dan memadai untuk memulihkan dirinya dari candu Narkoba.Berdasarkan hal tersebut, melalui sosialisasi ini BNN mengajak MAHKUMJAKPOL, Kementerian Kesehatan, dan instansi terkait lainnya untuk menggalakkan Depenalisasi dan Dekriminalisasi bagi korban penyalahgunaan Narkoba sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dekriminalisasi dan Depenalisasi diyakini dapat menjadi solusi terbaik dalam menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba. Untuk mendukung hal tersebut diperlukan assessmen yang maksimal serta sinergitas seluruh lembaga penegak hukum yang ada. Diharapkan dengan terselenggaranya acara ini, dapat menyamakan presepsi dari seluruh instansi terkait dalam upaya merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika. Sehingga permasalahan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan maupun di Rumah Tahanan, terkait warga binaan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika dapat teratasi.
Siaran Pers
BNN – KEMENKUMHAM SOSIALISASIKAN DEKRIMINALISASI DAN DEPENALISASI
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN RAKENIS RESKRIM POLRI 2026 07 Mei 2026 -
DIES NATALIS BPD JADI MOMENTUM KOMITMEN PERANGI NARKOBA DI DESA 07 Mei 2026 -
RIBUAN PELAJAR DKI JAKARTA DIKUKUHKAN SEBAGAI SOBAT ANANDA BERSINAR, SIAP JADI AGEN PERUBAHAN 06 Mei 2026 -
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026 -
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026 -
LAGA ANTAR K/L DALAM PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, BUKTI NYATA SINERGITAS DUKUNG P4GN 04 Mei 2026 -
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026
Populer
- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN DAN BPOM SEPAKAT PERBARUI KERJA SAMA HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 12 Apr 2026

- HADIRI TAKLIMAT PRESIDEN, BNN PERKUAT SINERGI DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026

- BNN DAN BSSN BANGUN KEKUATAN BERSAMA, TANGKAL KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG SIBER 10 Apr 2026
