Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Aksasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggelar acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Narkotika dengan semangat Dekriminalisasi dan Depenalisasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba, di Hotel Aryaduta Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (9/10).Sebelumnya BNN dan Kemenkumham telah melakukan kegiatan serupa di Jakarta, pada tanggal 18 s.d. 19 September 2013, dan di Surabaya pada tanggal 3 – 4 Oktober 2013 lalu.Sosialisasi ini diperlukan sebagai bahan pengambil kebijakan hukum bagi aparat penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, (MAHKUMJAKPOL) dalam penanganan masalah tindak pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia.Permasalahan pokok yang sedang dihadapi saat ini adalah keberadaan korban penyalahgunaan Narkoba yang hingga saat ini berjumlah 4 juta jiwa. Permasalahan tersebut menjadi lebih serius karena kemampuan merehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba tersebut masih sangat terbatas, yaitu hanya 0,47% atau sekitar 18.000 dari korban penyalahgunaan Narkoba yang dapat diberikan layanan terapi dan rehabilitasi.Kondisi ini salah satunya disebabkan karena masih minimnya tempat rehabilitasi dan belum adanya budaya merehabilitasi di dalam nilai-nilai masyarakat. Urgensi tindakan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan Narkoba didasarkan pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana kejahatan Narkoba diasumsikan sebagai Crime Without Victim. Oleh karena itu, rehabilitasi merupakan penanganan yang paling tepat karena dapat menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba yang cenderung masih tinggi.Dengan menempatkan korban penyalahgunaan Narkoba di tempat-tempat rehabilitasi akan menghindarkan permasalahan baru di Lembaga Pemasyarakatan, yaitu terjadinya proses transaksi Narkoba antara korban penyalahgunaan Narkoba dengan para Bandar dan sindikat Narkoba. Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada korban penyalahgunaan Narkoba bukanlah solusi yang tepat, mengingat penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia didominasi oleh terpidana kasus Narkoba yang mencapai 56.000 orang dari 117.000 narapidana. Narapidana yang juga merupakan korban penyalahgunaan Narkoba memerlukan tempat yang baik dan memadai untuk memulihkan dirinya dari candu Narkoba.Berdasarkan hal tersebut, melalui sosialisasi ini BNN mengajak MAHKUMJAKPOL, Kementerian Kesehatan, dan instansi terkait lainnya untuk menggalakkan Depenalisasi dan Dekriminalisasi bagi korban penyalahgunaan Narkoba sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dekriminalisasi dan Depenalisasi diyakini dapat menjadi solusi terbaik dalam menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba. Untuk mendukung hal tersebut diperlukan assessmen yang maksimal serta sinergitas seluruh lembaga penegak hukum yang ada. Diharapkan dengan terselenggaranya acara ini, dapat menyamakan presepsi dari seluruh instansi terkait dalam upaya merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika. Sehingga permasalahan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan maupun di Rumah Tahanan, terkait warga binaan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika dapat teratasi.
Siaran Pers
BNN – KEMENKUMHAM SOSIALISASIKAN DEKRIMINALISASI DAN DEPENALISASI
Terkini
-
MUSNAHKAN NARKOTIKA DI KP. BONCOS, BNN NYATAKAN PERANG TERBUKA TERHADAP NARKOBA 02 Jul 2025
-
SESTAMA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN KEJUARAAN BULUTANGKIS PIALA KAPOLRI 2025 02 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA HARI BHAYANGKARA KE-79 01 Jul 2025
-
KUNJUNGI BNN, MAHASISWA UNDIKSHA PELAJARI PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 01 Jul 2025
-
HADIRI RAKOR TERBATAS KEMENKO POLKAM, BNN SIAP BERKONTRIBUSI DALAM SATGAS SIBER DAN KECERDASAN BUATAN TERPADU 01 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025
- RAYAKAN IDUL ADHA 1446 H, BNN POTONG HEWAN KURBAN 10 Jun 2025
- BNN RI DAN DESK PEMBERANTASAN NARKOBA MUSNAHKAN 2 TON SABU, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI 13 Jun 2025