Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Aksasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggelar acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Narkotika dengan semangat Dekriminalisasi dan Depenalisasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba, di Hotel Aryaduta Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (9/10).Sebelumnya BNN dan Kemenkumham telah melakukan kegiatan serupa di Jakarta, pada tanggal 18 s.d. 19 September 2013, dan di Surabaya pada tanggal 3 – 4 Oktober 2013 lalu.Sosialisasi ini diperlukan sebagai bahan pengambil kebijakan hukum bagi aparat penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, (MAHKUMJAKPOL) dalam penanganan masalah tindak pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia.Permasalahan pokok yang sedang dihadapi saat ini adalah keberadaan korban penyalahgunaan Narkoba yang hingga saat ini berjumlah 4 juta jiwa. Permasalahan tersebut menjadi lebih serius karena kemampuan merehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba tersebut masih sangat terbatas, yaitu hanya 0,47% atau sekitar 18.000 dari korban penyalahgunaan Narkoba yang dapat diberikan layanan terapi dan rehabilitasi.Kondisi ini salah satunya disebabkan karena masih minimnya tempat rehabilitasi dan belum adanya budaya merehabilitasi di dalam nilai-nilai masyarakat. Urgensi tindakan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan Narkoba didasarkan pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana kejahatan Narkoba diasumsikan sebagai Crime Without Victim. Oleh karena itu, rehabilitasi merupakan penanganan yang paling tepat karena dapat menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba yang cenderung masih tinggi.Dengan menempatkan korban penyalahgunaan Narkoba di tempat-tempat rehabilitasi akan menghindarkan permasalahan baru di Lembaga Pemasyarakatan, yaitu terjadinya proses transaksi Narkoba antara korban penyalahgunaan Narkoba dengan para Bandar dan sindikat Narkoba. Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada korban penyalahgunaan Narkoba bukanlah solusi yang tepat, mengingat penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia didominasi oleh terpidana kasus Narkoba yang mencapai 56.000 orang dari 117.000 narapidana. Narapidana yang juga merupakan korban penyalahgunaan Narkoba memerlukan tempat yang baik dan memadai untuk memulihkan dirinya dari candu Narkoba.Berdasarkan hal tersebut, melalui sosialisasi ini BNN mengajak MAHKUMJAKPOL, Kementerian Kesehatan, dan instansi terkait lainnya untuk menggalakkan Depenalisasi dan Dekriminalisasi bagi korban penyalahgunaan Narkoba sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dekriminalisasi dan Depenalisasi diyakini dapat menjadi solusi terbaik dalam menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba. Untuk mendukung hal tersebut diperlukan assessmen yang maksimal serta sinergitas seluruh lembaga penegak hukum yang ada. Diharapkan dengan terselenggaranya acara ini, dapat menyamakan presepsi dari seluruh instansi terkait dalam upaya merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika. Sehingga permasalahan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan maupun di Rumah Tahanan, terkait warga binaan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika dapat teratasi.
Siaran Pers
BNN – KEMENKUMHAM SOSIALISASIKAN DEKRIMINALISASI DAN DEPENALISASI
Terkini
-
Bimbingan Teknis Life Skill Bagi Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan 23 Mei 2025
-
TRANSFORMASI DIGITAL PENGELOLAAN ARSIP: BNN MUSNAHKAN ARSIP INAKTIF 23 Mei 2025
-
BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME KONSELOR ADIKSI LEWAT UJI SERTIFIKASI 22 Mei 2025
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
-
JALANKAN INSTRUKSI PRESIDEN, APARAT PENEGAK HUKUM BERSINERGI MUSNAHKAN ± 1,9 TON NARKOTIKA 21 Mei 2025
-
BNN DUKUNG PENGUATAN NILAI PANCASILA MELALUI SARASEHAN KEBANGSAAN 21 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
- PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025