Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Aksasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggelar acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Narkotika dengan semangat Dekriminalisasi dan Depenalisasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba, di Hotel Aryaduta Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (9/10).Sebelumnya BNN dan Kemenkumham telah melakukan kegiatan serupa di Jakarta, pada tanggal 18 s.d. 19 September 2013, dan di Surabaya pada tanggal 3 – 4 Oktober 2013 lalu.Sosialisasi ini diperlukan sebagai bahan pengambil kebijakan hukum bagi aparat penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, (MAHKUMJAKPOL) dalam penanganan masalah tindak pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia.Permasalahan pokok yang sedang dihadapi saat ini adalah keberadaan korban penyalahgunaan Narkoba yang hingga saat ini berjumlah 4 juta jiwa. Permasalahan tersebut menjadi lebih serius karena kemampuan merehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba tersebut masih sangat terbatas, yaitu hanya 0,47% atau sekitar 18.000 dari korban penyalahgunaan Narkoba yang dapat diberikan layanan terapi dan rehabilitasi.Kondisi ini salah satunya disebabkan karena masih minimnya tempat rehabilitasi dan belum adanya budaya merehabilitasi di dalam nilai-nilai masyarakat. Urgensi tindakan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan Narkoba didasarkan pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana kejahatan Narkoba diasumsikan sebagai Crime Without Victim. Oleh karena itu, rehabilitasi merupakan penanganan yang paling tepat karena dapat menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba yang cenderung masih tinggi.Dengan menempatkan korban penyalahgunaan Narkoba di tempat-tempat rehabilitasi akan menghindarkan permasalahan baru di Lembaga Pemasyarakatan, yaitu terjadinya proses transaksi Narkoba antara korban penyalahgunaan Narkoba dengan para Bandar dan sindikat Narkoba. Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada korban penyalahgunaan Narkoba bukanlah solusi yang tepat, mengingat penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia didominasi oleh terpidana kasus Narkoba yang mencapai 56.000 orang dari 117.000 narapidana. Narapidana yang juga merupakan korban penyalahgunaan Narkoba memerlukan tempat yang baik dan memadai untuk memulihkan dirinya dari candu Narkoba.Berdasarkan hal tersebut, melalui sosialisasi ini BNN mengajak MAHKUMJAKPOL, Kementerian Kesehatan, dan instansi terkait lainnya untuk menggalakkan Depenalisasi dan Dekriminalisasi bagi korban penyalahgunaan Narkoba sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dekriminalisasi dan Depenalisasi diyakini dapat menjadi solusi terbaik dalam menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba. Untuk mendukung hal tersebut diperlukan assessmen yang maksimal serta sinergitas seluruh lembaga penegak hukum yang ada. Diharapkan dengan terselenggaranya acara ini, dapat menyamakan presepsi dari seluruh instansi terkait dalam upaya merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika. Sehingga permasalahan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan maupun di Rumah Tahanan, terkait warga binaan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika dapat teratasi.
Siaran Pers
BNN – KEMENKUMHAM SOSIALISASIKAN DEKRIMINALISASI DAN DEPENALISASI
Terkini
-
KAPOLRI PIMPIN KORPS RAPORT: KEPALA BNN RI SUYUDI ARIO SETO RESMI SANDANG PANGKAT KOMJEN POL 13 Sep 2025
-
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BNN T.A. 2025 12 Sep 2025
-
BNN DAN PEMKAB TULANG BAWANG BARAT JALIN SINERGI BERANTAS NARKOTIKA 12 Sep 2025
-
ARAHAN PERDANA PENASIHAT DWP BNN RI: PERKUAT KEBERSAMAAN DAN KEPEDULIAN SOSIAL 12 Sep 2025
-
COMMANDER WISH KEPALA BNN RI: TEGASKAN TIGA NILAI KUNCI DALAM MENGHADAPI TANTANGAN P4GN 12 Sep 2025
-
FUN WALK WOD FOR HUMANITY: PERKUAT SOLIDITAS, TEGUHKAN INTEGRITAS UNTUK BERSINAR 12 Sep 2025
-
TEMUI MENTERI HUKUM, KEPALA BNN RI DORONG REALISASI REVISI UU NARKOTIKA 11 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- BNN SUSUN REVISI JUKNIS REHABILITASI YANG RESPONSIF TERHADAP KEBUTUHAN ANAK 15 Agu 2025
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER) SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 15 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025