Jakarta (11/12) – Bisnis Narkoba tidak mengenal batas. Kiranya ungkapan ini yang paling tepat untuk menggambarkan empat kasus tindak pidana Narkotika yang melibatkan berbagai profesi dan berhasil diungkap BNN beberapa waktu lalu. Seorang koki/chef asal Thailand berinisial PC (Pissamai Chanthanam) nekad menyelundupkan 355,2 gram sabu ke Indonesia dengan modus disembunyikan di dalam pegangan 2 (dua) buah tas yang ia bawa dari Thailand. Tak hanya chef, seorang perawat asal Jerman berinisial MT (Michael Taube) juga mencoba menyelundupkan 4.188,3 gram sabu yang diselipkan di dalam dinding koper. Dua kasus lainnya yang diungkap oleh BNN adalah penyelundupan Narkoba asal Nigeria yang dilakukan oleh NJU als R (Ndubuisi Jude Udeatu alias Richard), seorang pria berkewarganegaraan Nigeria, serta bisnis Narkoba 5 (lima) sekawan yang dimotori oleh RV (Revinska), mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakarta. Dari empat kasus ini, total barang bukti sabu yang disita adalah 6.132,24 gram. Setelah disisihkan sebanyak 65,63 gram untuk keperluan laboratorium dan pembuktian perkara, sebanyak 6.066,61 gram sabu akan dimusnahkan BNN pada hari ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Bekerjasama dengan KPPBC Bea dan Cukai, BNN mengamankan seorang wanita berkewarganegaraan Thailand dengan inisial PC di Terminal Kedatangan Internasional 2D Bandara Soekarno-Hatta,Tangerang, Banten, Sabtu (23/11). Wanita yang berprofesi sebagai chef ini tertangkap tangan membawa 355,2 gram sabu yang disembunyikan di dalam pegangan dua buah tas yang ia bawa dari Thailand. Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa sesampainya di Jakarta ia diperintahkan oleh seseorang untuk menghubungi IB (Iblack) yang berada di Indonesia. PC kemudian diperintahkan oleh IB untuk menginap di sebuah hotel dan menunggu hingga keesokan harinya karena barang tersebut akan diambil oleh seseorang. Petugas kemudian melakukan controlled delivery namun tidak membuahkan hasil.Kasus lainnya adalah tertangkapnya seorang laki-laki berkewarganegaraan Jerman berinisial MT yang berprofesi sebagai perawat dengan barang bukti berupa 4.188,3 gram sabu. Berawal dari perkenalannya terhadap seorang wanita berinisial L (Liza) melalui situs jejaring sosial, Skype, MT yang sedang menganggur menerima tawaran pekerjaan yang diberikan oleh L. L meminta MT untuk datang dari Jerman menuju Dakar, Senegal, pada Sabtu (16/11). Sesampainya di Senegal, MT dijemput oleh seorang pria kulit hitam berinisial La als Lz (Lazaros alias Laz). MT kemudian terbang menuju Jakarta dengan tiket dan akomodasi yang telah disiapkan oleh La als Lz, namun sebelumnya koper MT ditukar oleh koper yang sudah disiapkan oleh La als Lz. Setibanya di Bandara Soekarno–Hatta, MT diamankan oleh petugas dengan barang bukti 4.188,3 gram sabu yang disembunyikan di balik dinding koper.Beralih ke kasus lainnya, adalah ditemukannya sebuah paket mencurigakan oleh petugas KPPBC yang terdeteksi melalui x-ray detector di Bandara Soekarno–Hatta, Tangerang, Jumat (22/11), yang ternyata berisi satu bungkus plastik karbon warna hitam dengan 640 gram sabu didalamnya. Paket tersebut dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan ditujukan kepada seseorang berinisial I (Iskandar) dengan alamat Kampung Bojongsari Desa Giri Mukti, Sindang Barang, Cianjur – Jawa Barat. Setelah dilakukan controlled delivery, petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu I, AR (Apip Rusman), DO (Dian Octarina), dan NJU als R (Ndubuisi Jude Udeatu alias Richard), seorang pria berkewarganegaraan Nigeria, dengan barang bukti 42 gram sabu. Sehingga total barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini adalah 682 gram sabu.Kasus terakhir merupakan kisah 5 (lima) sekawan yang kompak berbisnis Narkoba. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada BNN. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk membongkar kasus ini dan berhasil menyita barang bukti berupa 906,74 gram sabu yang berasal dari tersangka DV, HD, SD, dan RV, sedangkan ND masuk dalam daftar pencarian orang.Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 137 huruf (a) dan (b), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Siaran Pers
BISNIS SABU ALA CHEF, PERAWAT, DAN MAHASISWA
Terkini
-
BNN DAN POLRI PERKUAT KERJA SAMA DENGAN ONCB THAILAND, BIDIK JARINGAN NARKOTIKA DI ASIA TENGGARA 05 Nov 2026 -
BNN RAIH JUARA 3 DALAM ANUGERAH REKSA BANDHA 2026 05 Nov 2026 -
BNN Perkuat Pemutakhiran Data Kawasan Rawan Narkoba melalui Pengukuran IKRN Tahun 2026 Berbasis Website 04 Nov 2026 -
BNN GELAR PELATIHAN UTC 19 BAGI PETUGAS KESEHATAN 04 Nov 2026 -
DUA ANGGOTA BPK RI RESMI DILANTIK, INSPEKTUR UTAMA BNN RI TURUT HADIR 03 Nov 2026 -
BNN BEKALI SISWA SMPIT INSAN MANDIRI DENGAN LITERASI NARKOBA DAN KETAHANAN DIRI 03 Nov 2026 -
122 HEKTARE LAHAN GANJA DIMUSNAHKAN, BNN DAN POLRI PUTUS RANTAI PASOK NARKOTIKA 02 Nov 2026
Populer
- PERKUAT KEBIJAKAN REHABILITASI BERBASIS BUKTI, BNN GELAR BIMTEK PENGISIAN INTAN IBM TAHUN 2026 07 Okt 2026

- PEJABAT UTAMA BNN RI IKUTI ARAHAN PRESIDEN PRABOWO DI ISTANA NEGARA 07 Okt 2026

- TUJUH K/L GELAR RAPAT KOORDINASI PENANGANAN OVERCAPACITY LAPAS 06 Okt 2026

- BNN PERKUAT PEMANTAUAN PEMULIHAN MELALUI REKONSILIASI DATA REHABILITASI 06 Okt 2026

- DUKUNG PENANGANAN OVER KAPASITAS LAPAS, BNN SIAPKAN SKEMA REHABILITASI WARGA BINAAN 10 Okt 2026

- DIREKTORAT ADVOKASI BNN PERKUAT SINERGI P4GN DENGAN DINAS PENDIDIKAN SULAWESI UTARA 10 Okt 2026

- BNN GELAR UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI 07 Okt 2026
