Skip to main content
Berita Utama

Berkas Kasus Pencucian Uang Tersangka IS Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Oleh 22 Jun 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kejahatan Narkotika yang kian marak, telah melibatkan banyak aspek kejahatan lainnya, seperti tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan hasil pengembangan kasus AF, seorang tersangka yang kedapatan memiliki Narkotika jenis shabu seberat 12 Kg pada 1 Februari 2012 lalu, BNN juga menangkap tersangka lainnya yaitu IS, yang ditangkap BNN pada hari yang sama, di Apartemen Graha Cempaka Mas Blok A-2, Jakarta Pusat.IS diduga menjadi penampung uang pembayaran hasil transaksi Narkotika dari beberapa tersangka pelaku kejahatan Narkotika yang telah ditangkap BNN. Berdasarkan hasil analisis rekening beberapa bank atas nama IS, diketahui bahwa rekening tersebut digunakan untuk menampung uang pembayaran Narkotika jenis shabu milik jaringan MU, yang kini masih DPO.Berkas kasus IS kini sudah lengkap atau P-21 dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/6).Dari tangan tersangka IS, petugas BNN menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total jumlah Rp 5.048.470.776 (lima miliar empat puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).Sebelum ditangkap BNN, tersangka IS telah melakukan serangkaian transaksi dari bulan Februari 2010 hingga Januari 2012.Berikut ini adalah transaksi keuangan dari tersangka pelaku kejahatan Narkotika melalui rekening IS.

  1. Pada 26 Februari 2010, IS mendapat transfer uang hasil kejahatan Narkotika dari tersangka AL, dengan jumlah total Rp 30.000.000,-.
  2. Dalam jangka waktu tanggal 4-6 Januari 2012, rekening bank IS mendapat transfer dari AF dengan total uang Rp 185.000.000,-.
  3. Pada 18 Agustus 2010, AF juga ternyata pernah mentransfer uang kepada IS, melalui rekening bank sejumlah Rp 300.000.000,-.
  4. Pada tanggal 14 Desember 2010, IS mendapat transfer uang dari LY dengan rekening bank. Rekening ini ternyata merupakan milik MU, dan digunakan olehnya untuk menerima uang dari bandar bernama ZU.
  5. IS juga mendapat serangkaian transfer uang dalam jumlah besar dari 27 Agustus 2010 hingga 28 Februari 2011, dari LY, dengan total uang sebesar Rp 2.428.980.000,-
  6. IS mendapat transfer dari TA dengan rekening bank. Rekening TA sendiri merupakan milik dari Mu (DPO), yang digunakan untuk menerima aliran uang dari ZU. Dalam jangka waktu mulai 2-5 Januari 2012, jumlah transfer yang ditemukan sebesar Rp 4.200.000.000,-.
  7. Dalam rentang waktu dari 14 Januari 2010 hingga 2 Februari 2010, IS mendapat transfer rekening dari MU (DPO), yang menyuplai shabu untuk ZU dan AF sebesar Rp 350.000.000,-.
Baca juga:  CASN BNN Ikuti Tes Kompetensi Dasar dengan Metode CAT

Dari seluruh transaksi Narkotika di atas jumlah total uang yang masuk melalui rekening IS mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar. IS (50), pria asal Bandung ini adalah seorang Direktur PT Maulana Traders, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang money changer, yang telah beroperasi sejak Oktober 2009. (BK)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel