Jakarta, Selasa (16/9) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti Narkotika yang ke-21 kalinya di tahun 2014. Kali ini BNN memusnahkan Narkotika jenis sabu milik tersangka IS (Irwan Saputra) dan PR (Praja Andika Prayitno). Dari 222,5 gram sabu yang disita, petugas menyisihkan 13,1 gram sabu untuk keperluan laboratorium, sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 209,4 gram.IS (30) dan PR (26) diamankan petugas BNN pada tanggal 24 Agustus 2014, sekitar pukul 11.00 WIB, di depan pintu gerbang Perumahan Legenda Wisata, Cibubur, Kab. Bogor. Keduanya ditangkap saat tengah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 155,5 gram sabu yang dikemas di dalam 3 (tiga) bungkus plastik bening.Dari penemuan barang bukti tersebut, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman IS yang berada di kawasan Perum Bukit Putra, Cileungsi, Bogor, dan berhasil menemukan 66,4 gram sabu siap edar.Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di kediaman PR, di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Di apartemen tersebut, petugas juga menemukan Narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram.PR dan IS mengaku tidak saling mengenal satu sama lain. Menurut PR, Ia diperintah oleh seseorang mengambil sabu di IS untuk selanjutnya diserahkan kepada kurir lainnya. Jika aksinya ini berhasil, PR yang juga merupakan pecandu Narkotika ini berencana akan mengembangkan bisnis clothing online-nya dari upahnya menjadi kurir sabu tersebut.Setiap transaksi yang dilakukan, PR menerima upah sebesar Rp 50.000,- per gram, sedangkan IS mendapat upah Rp 3 juta per transaksi.Atas perbuatannya IS dan PR terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BARANG BUKTI SABU UNTUK MODAL BISNIS CLOTHING ONLINE DIMUSNAHKAN BNN
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
