Jakarta, Selasa (16/9) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti Narkotika yang ke-21 kalinya di tahun 2014. Kali ini BNN memusnahkan Narkotika jenis sabu milik tersangka IS (Irwan Saputra) dan PR (Praja Andika Prayitno). Dari 222,5 gram sabu yang disita, petugas menyisihkan 13,1 gram sabu untuk keperluan laboratorium, sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 209,4 gram.IS (30) dan PR (26) diamankan petugas BNN pada tanggal 24 Agustus 2014, sekitar pukul 11.00 WIB, di depan pintu gerbang Perumahan Legenda Wisata, Cibubur, Kab. Bogor. Keduanya ditangkap saat tengah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 155,5 gram sabu yang dikemas di dalam 3 (tiga) bungkus plastik bening.Dari penemuan barang bukti tersebut, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman IS yang berada di kawasan Perum Bukit Putra, Cileungsi, Bogor, dan berhasil menemukan 66,4 gram sabu siap edar.Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di kediaman PR, di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Di apartemen tersebut, petugas juga menemukan Narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram.PR dan IS mengaku tidak saling mengenal satu sama lain. Menurut PR, Ia diperintah oleh seseorang mengambil sabu di IS untuk selanjutnya diserahkan kepada kurir lainnya. Jika aksinya ini berhasil, PR yang juga merupakan pecandu Narkotika ini berencana akan mengembangkan bisnis clothing online-nya dari upahnya menjadi kurir sabu tersebut.Setiap transaksi yang dilakukan, PR menerima upah sebesar Rp 50.000,- per gram, sedangkan IS mendapat upah Rp 3 juta per transaksi.Atas perbuatannya IS dan PR terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BARANG BUKTI SABU UNTUK MODAL BISNIS CLOTHING ONLINE DIMUSNAHKAN BNN
Terkini
-
KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026 12 Sep 2026 -
BNN SELARASKAN PENGUKURAN IKRN UNTUK PERKUAT INTERVENSI PROGRAM PEMBERDAYAAN ALTERNATIF 11 Sep 2026 -
BNN TERIMA PENGHARGAAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PADA RAKOR KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI 10 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI WISUDA PURNAWIRA PATI POLRI 10 Sep 2026 -
WASPADA NARKOTIKA CAIR, BNN IMBAU PELARANGAN ROKOK ELEKTRIK DI LINGKUNGAN GARUDA INDONESIA 10 Sep 2026 -
BNN DAN PPATK PERKUAT SINERGI HADAPI MER FATF 2029 10 Sep 2026 -
BNN DORONG KEBIJAKAN TEGAS TATA KELOLA ROKOK ELEKTRIK 09 Sep 2026
Populer
- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- SEMARAKKAN HARI PRAMUKA KE-65, BNN HADIRI PEMBUKAAN JAMNAS XII 15 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI ZIARAH NASIONAL DAN RENUNGAN SUCI HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI 17 Agu 2026
