Jakarta, Selasa (16/9) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti Narkotika yang ke-21 kalinya di tahun 2014. Kali ini BNN memusnahkan Narkotika jenis sabu milik tersangka IS (Irwan Saputra) dan PR (Praja Andika Prayitno). Dari 222,5 gram sabu yang disita, petugas menyisihkan 13,1 gram sabu untuk keperluan laboratorium, sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 209,4 gram.IS (30) dan PR (26) diamankan petugas BNN pada tanggal 24 Agustus 2014, sekitar pukul 11.00 WIB, di depan pintu gerbang Perumahan Legenda Wisata, Cibubur, Kab. Bogor. Keduanya ditangkap saat tengah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 155,5 gram sabu yang dikemas di dalam 3 (tiga) bungkus plastik bening.Dari penemuan barang bukti tersebut, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman IS yang berada di kawasan Perum Bukit Putra, Cileungsi, Bogor, dan berhasil menemukan 66,4 gram sabu siap edar.Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di kediaman PR, di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Di apartemen tersebut, petugas juga menemukan Narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram.PR dan IS mengaku tidak saling mengenal satu sama lain. Menurut PR, Ia diperintah oleh seseorang mengambil sabu di IS untuk selanjutnya diserahkan kepada kurir lainnya. Jika aksinya ini berhasil, PR yang juga merupakan pecandu Narkotika ini berencana akan mengembangkan bisnis clothing online-nya dari upahnya menjadi kurir sabu tersebut.Setiap transaksi yang dilakukan, PR menerima upah sebesar Rp 50.000,- per gram, sedangkan IS mendapat upah Rp 3 juta per transaksi.Atas perbuatannya IS dan PR terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Siaran Pers
BARANG BUKTI SABU UNTUK MODAL BISNIS CLOTHING ONLINE DIMUSNAHKAN BNN
Terkini
-
BNN GELAR PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS BAGI PEGAWAI 17 Des 2025 -
BNN DORONG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PASCA PENINDAKAN DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 17 Des 2025 -
BNN GOES TO SCHOOL, KEPALA BNN RI AJAK PELAJAR SMPN 70 JAKARTA WUJUDKAN SEKOLAH BERSINAR 16 Des 2025 -
AUDIENSI DENGAN BNPP, KEPALA BNN RI SOROTI ANCAMAN NARKOTIKA DI JALUR PERBATASAN 16 Des 2025 -
BNN BEKALI PEJABAT BARU, AKSELERASIKAN WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 16 Des 2025 -
BNN TERIMA PENGHARGAAN OPSI KEMENPANRB ATAS INOVASI LAYANAN REHABILITASI PADA KELOMPOK RENTAN 15 Des 2025 -
LANTIK 13 PEJABAT TINGGI PRATAMA, KEPALA BNN RI: TEKANKAN PENTINGNYA SOLIDITAS DAN INTEGRITAS DALAM WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 15 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- PERKUAT KETAHANAN DI KAWASAN RENTAN, MASYARAKAT KAMPUNG PERMATA DIBEKALI KETERAMPILAN BERNILAI EKONOMI 26 Nov 2025
