
BNN.GO.ID, Yogyakarta – Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keterdataan keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Cristina Mustikowati, SE., M.Si, Kabag Tata Usaha Biro Umum BNN saat membacakan sambutan Kepala Biro Umum BNN pada kegiatan Sosialisasi Kearsipan di BNNP DIY dan BNN Kota/Kabupaten di Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta, Rabu (18/11).
Cristina menambahkan agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka penyelenggaran kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan. Untuk menjamin bahwa pencipta arsip baik dipusat maupun di daerah.
Ia juga mengatakan, mengingat bahwa BNNP DIY dalam kegiatan Kearsipan pada Tahun 2019 memperoleh nilai 31 (tiga puluh satu) kategori buruk, maka perlu meningkatkan nilainya.
“Adapun point atau kriteria untuk menaikan nilai adalah pada aspek penciptaan arsip yang baik, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, penyusutan arsip”, imbuh Cristina di BNNP DIY.
Sementara itu Kepala BNNP D.I. Yogyakarta, Drs. Nanang Hadiyanto, mengatakan guna mendukung penyelenggaraan kearsipan yang dinamis, vital, dan inaktif diperlukan jabatan fungsional arsiparis dan pengelola arsiparis yang didukung sarana dan prasarana yang lengkap dan baik.
“Namum hal tersebut terkendala dengan kurangnya sumber daya kearsipan yang tersedia di BNNP DIY”, ungkap Nanang.
Diakhir sambutannya Kabag Tata Usaha Biro Umum BNN mengharapkan adanya suatu Sistem Persuratan Berbasis Elektronik (SPBE), pengintegrasian sistem E-Arsip dan pengembangan Big Data Kearsipan dalam mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan, efisiensi, dan menyiapkan fondasi manajemen pengetahuan pemerintah, termasuk penyelamatan dan perlindungan arsip secara elektronik.
“Perubahan metode verifikasi langsung menjadi verifikasi online (upload file) dan pertemuan via video conference yang didukung infrastruktur IT dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelayanan publik ditengah pandemi Covid-19 yang sedang dialami saat ini”, tutur Kabag Tata Usaha Biro Umum BNN.
Kegiatan pun diakhiri dengan melakukan kunjungan ke ruang tata usaha guna penyeragaman pengelolaan kearsipan di BNNP DIY. *(YDW)*
*Biro Humas dan Protokol BNN*
#hidup100persen