Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBerita Satker

Akselarasi War On Drugs, BNN RI Gelar Diskusi Publik Ancaman Bahaya Siber Narkotika

Oleh 14 Jun 2023Juni 16th, 2023Tidak ada komentar
Akselarasi War On Drugs, BNN RI Gelar Diskusi Publik Ancaman Bahaya Siber Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Sedunia (HANI) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melalui Direktorat Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN melaksanakan kegiatan Diskusi Publik “Mitigasi dan Peningkatan Kapasitas SDM dalam Menghadapi Ancaman Bahaya Siber Narkotika : Akselarasi War On Drugs”, di Jakarta pada Rabu (14/6).

Kegiatan diskusi tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyana, S.H., S.I.K., M.M., yang dihadiri oleh 60 peserta yang berasal dari Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Kominfo, Kementerian PAN-RB, Bareskrim POLRI, BSSN, PPATK dan BNN.

Dalam sambutannya, Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyana, S.H., S.I.K., M.M menyampaikan dalam mewujudkan monitoring dark web terkait dengan kejahatan narkotika diperlukan peran keterlibatan dari berbagai stakeholder, baik internal BNN, maupun Kementerian/Lembaga. Disamping itu perlu untuk dilakukan penguatan regulasi, peralatan, dan juga SDM guna mewujudkan P4GN yang optimal, sebagaimana diamanahkan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN.

“Diharapkan diskusi ini dapat menjadi wadah sharing knowlegde dalam memahami perkembangan kasus kejahatan narkotika di ruang siber khususnya melalui dark web,  termasuk juga mengenai faktor-faktor pembentuk kejahatan tersebut. Sehingga, dapat menjadi bahan pengetahuan dalam mendukung kapasitas SDM terkait penanganan yang tepat terhadap permasalahan tersebut, sekaligus menyamakan persepsi terkait ugensi kolaborasi monitoring peredaran narkotika yang dilakukan melalui dark web” tutur Sekretaris Utama BNN.

Baca juga:  Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Kepala BNN Provinsi

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Dr. Benny Josua Mamoto, S.H., M.Si, dalam paparannya mengatakan, dalam era digital saat ini, kejahatan narkotika telah berkembang dan beradaptasi dengan teknologi. Salah satu cara yang digunakan adalah melalui ruang siber atau internet, khususnya melalui dark web, yang sering digunakan untuk aktivitas ilegal termasuk transaksi narkotika.

Menurutnya, darknet menjadi “pasar gelap favorit” yang sulit terdeteksi karena penggunanya yang anomin, sistem yang canggih, dan sulit diakses melalui mesin pencari biasa. Pengguna teknologi dan internet ini telah menghapus batasan dan memberikan akses penuh kepada masyarakat dalam berkomunikasi, tetapi juga menghadirkan kejahatan siber (cybercrime) sebagai efek negatif.

Lebih lanjut, Pakar Kriminologi UI, Prof. Drs. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D menyimpulkan, kegiatan lidik-sidik dan tuntut terkait perdagangan narkotika dengan modus siber narkotika masih menggunakan paradigma lama yaitu bukti terlihat/tersentuh, melampirkan bermacam-macam dokumen walau tidak/kurang terkait.

“Paradigma ini membebani penegak hukum itu sendiri terkait upaya memproses kasus siber narkotik secara cepat, murah dan efektif. Perlu revisi KUHAP atau UU Narkotika yang lebih mengakomodir kecendrungan modus siber narkotika yang seluruh atau hampir seluruhnya menggunakan data digital”, imbuh Prof. Drs. Adrianus.

Baca juga:  JALAN SEHAT CERIA ANTI NARKOBA  

Selanjutnya, Sandiman Madya BSSN, Enggar Ndaru Prasojo, S.ST menyampaikan, ada beberapa karakteristik transaksi narkoba pada darknet diantaranya barang yang dijual pada beraneka ragam meliputi narkotika dan alat dukung penggunanya, setiap penjual di sebuah marketplace setidaknya telah melakukan 100 sampai 5000 lebih transaksi, pembayaran dilakukan menggunakan mata uang kripto seperti bitcoin, dash, litcoin, monero, vertocoin, dll. Baik memggunakan escrow maupun dengan metode FE (Finalize Early).

“Pengiriman memiliki area keseluruh dunia, dapat menambahkan suatu catatan dan menggunakan layanan jasa pengiriman seperti USPS, UPS, DHL, FedEx. Penjual juga mencantumkan kontak pemasaran seperti Wickr, Telegram, Email serta PGP,” tambah Sandiman Madya BSSN.

Diakhir diskusi, Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., PH.D, menyebutkan pada Digital Era 4.0 terdapat lima cyber trends yaitu cyber goes mobile, cyber goes social, cyber goes cloud, cyber goes crypto, dan cyber goes mobile pay.

“Dengan adanya jual beli narkotika didunia maya sudah semakin besar, maka personel BNN harus disiapkan serta kelengkapan sarana dan prasarana dan keterlibatan dari berbagai stakeholder, baik internal, nasional maupun regional” tutupnya.

Baca juga:  Pusat Koordinasi Penanggulangan Narkoba di ASEAN Dibangun di Bangkok

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel