Skip to main content
Berita Utama

“ADVOKASI IMPLEMENTASI INPRES NO.12 TAHUN 2011 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH TAHUN 2013 DI KANTOR CAMAT BLAHBATUH KABUPATEN GIANYAR”

Oleh 13 Mei 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Dalam rangka mendukung program pemerintah di Wilayah Kabupaten Gianyar yaitu untuk menciptakan lingkungan Kabupaten Gianyar yang Sehat dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba serta Visi dari BNN yaitu Terwujudnya Masyarakat Indonesia Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2015, yaitu dengan melaksanakan Advokasi Implementasi Inpres No. 12 Tahun 2011 di Lingkungan Pemerintah yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Blahbatuh Kabupaten Gianyar pada hari Rabu ,8 Mei 2013 pukul 09.00 wita yang dihadiri oleh 27 orang peserta dan sebagai narasumber yaitu dari Kasi Pencegahan,Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan tim penyuluh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar. Adapun hasil dari kegiatan Advokasi tersebut adalah : a. Peserta sangat antusias dengan adanya program dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyarb. Peserta sangat mendukung seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh BNN kabupaten Gianyarc. Peserta ingin agar program dari BNN kabupaten Gianyar bisa terlaksana agar penyalahgunaan Narkoba di wilayah Gianyar bisa berkurang.

Baca juga:  Gandeng PT. Bintang Toedjoe, BNN Berikan Pelatihan Penanaman Jahe Merah Di Provinsi Kepulauan Riau

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel