Siapa bilang usia dewasa bisa menjamin seseorang imun terhadap Narkoba? Kenyataannya tidak selamanya penyalahguna Narkoba adalah berasal dari kalangan remaja yaitu pelajar dan mahasiswa saja. Namun, usia pekerja yang sudah matangpun bias menjadi sasaran empuk bagi Bandar dan pengedar Narkoba. Terbukti dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan jumlah penyalahguna Narkoba di tempat kerja terus meningkat, pada 2011 tercapat jumlah pengguna Narkoba di tempat kerja mencapai 70 persen dari total populasi berjumlah 4,2 juta orang.Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNK Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si dalam seminar Advokasi P4GN di Lingkungan Instansi Swasta kemarin 15/4/2015 di gedung auditorium Linggarjati. Guruh menekankan bahwa usia dewasa tidak ada jaminan untuk bebas dari penyalahgunaan Narkoba. masyarakat harus tetap waspada dimanapun berada. Keadaan ini tentunya harus kita waspadai bersama.Berbagai faktor yang menyebabkan peredaran Narkoba masuk ke kalangan instansi swasta, diantaranya disebabkan oleh kurangnya informasi tentang bahaya Narkoba dikalangan instansi swasta, pegawai telah memiliki penghasilan, adanya beban atau tekanan kerja, dan pengawasan yang lemah.Dalam acara ini juga terdapat pemaparan tentang bahaya Narkoba dari sisi kesehatan yang disampaikan oleh dr. Maria Goreti serta gerakan rehabilitasi 100.000 penyalahguna Narkoba oleh Juju Junaedi direktur utama Rumah dampingan Tenjo Laut Palutungan.Terkait dengan program rehabilitasi, salah satu peserta Agus Warjono bertanya tentang kekhawatirannya atas pelaporan angota keluarga yang terlanjur menjadi penyalahguna Narkoba karena takutnya akan dipenjara. Sebab menurutnya tidak sedikit oknum aparat yang masih menganggap penyalahguna Narkoba adalah pelaku criminal sehingga harus dipenjara. Hal ini membuat para penyalahguna merasa terancam bila ingin melaporkan diri.Terhadap pertanyaan tersebut Juju Junaedi menjelaskan bahwa memang penyalahguna yang tertangkap tangan dikenai sangsi menjalani proses pidana dan diancam dengan pasal tunggal yaitu Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling tinggi empat tahun. Namun, untuk yang dengan sukarela melaporkan diri ke IPWL setempat tidak dikenai hukum pidana sama sekali, bahkan namanya dirahasiakan oleh pihak BNN. Malah mendapat fasilitas rehabilitasi yang nilai perawatannya jutaan rupiah dan dijamin gratis. (NK)
Artikel
Advokasi P4GN Bagi Pengelola Tempat Wisata
Terkini
-
BNN EVALUASI CAPAIAN REHABILITASI BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2026 05 Okt 2026 -
SERAH TERIMA PANJI TRIBRATA TANDAI ESTAFET KEPEMIMPINAN POLRI 05 Okt 2026 -
KEPALA BNN RI SUYUDI ARIO SETO RESMI DILANTIK MENJADI KAPOLRI 02 Okt 2026 -
BNN TINGKATKAN KESADARAN KEAMANAN SIBER MELALUI SOSIALISASI SECURITY AWARNESS 2026 01 Okt 2026 -
BANGUN KEMANDIRIAN EKONOMI KLIEN PASCAREHABILITASI, BNN GANDENG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 01 Okt 2026 -
KEPALA BNN RI LEPAS SEJUMLAH PEJABAT PIMPINAN TINGGI YANG MEMASUKI MASA PURNA TUGAS 01 Okt 2026 -
HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN SINERGI BERSAMA BAKOM RI 30 Sep 2026
Populer
- WASPADA NARKOTIKA CAIR, BNN IMBAU PELARANGAN ROKOK ELEKTRIK DI LINGKUNGAN GARUDA INDONESIA 10 Sep 2026

- BNN DAN PPATK PERKUAT SINERGI HADAPI MER FATF 2029 10 Sep 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI WISUDA PURNAWIRA PATI POLRI 10 Sep 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN SMPIT INSAN MANDIRI JAGAKARSA, EDUKASI PELAJAR TENTANG BAHAYA NARKOTIKA 16 Sep 2026

- BNN TERIMA PENGHARGAAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PADA RAKOR KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI 10 Sep 2026

- KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PUTERI ANAK DAN REMAJA DKI JAKARTA, DORONG GENERASI MUDA JADI AGEN PERUBAHAN 16 Sep 2026

- AUDIENSI BNN DAN ADKASI: KEPALA BNN RI AJAK DPRD KABUPATEN SE-INDONESIA BERSATU PERANGI NARKOTIKA 16 Sep 2026
