Advokasi tentang implementasi Inpres No. 12 Tahun 2011 tentang Jakstranas P4GN pada hari Kamis (20/06) bertempat di aula Universitas Tabanan (UNTAB). Peserta Advokasi berjumlah 100 orang mahasiswa UNTAB. Pemateri dalam kegiatan Advokasi ini adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Kombes Pol. I Gusti Ketut Budiartha SH, MH didampingi oleh Kepala Bidang Pencegahan BNNP Bali Ni Ketut Adi Lisdiani,SKM, MPH.Ed. Acara dibuka dengan laporan ketua panitia dilanjutkan dengan sambutan dari Rektor Universitas Tabanan Ir. I Gede Made Rusdianta M.Agb, acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala BNNP Bali Kombes Pol. I Gusti Ketut Budiartha SH, MH, beliau memberikan materi tentang Jakstranas P4GN serta menekankan dalam sambutannya, mengharapkan agar apabila ada salah satu anggota masyarakat disekitar peserta advokasi terindikasi terkena penyalahgunaan narkoba dan statusnya sebagai pecandu,masyarakat dihimbau untuk menyampaikannya ke institusi pemerintah wajib lapor (IPWL) terdekat, Hal ini sesuai dengan PP No. 25 tahun 2011 tentang Institusi Pemerintah Wajib Lapor, untuk didaerah Tabanan sendiri berlokasi di Puskesmas Tabanan III, Pecandu tersebut akan kami rehabilitasi secara gratis .Materi berikutnya adalah Berprestasi tanpa narkoba bagi mahasiswa disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan BNNP Bali Ni Ketut Adi Lisdiani,SKM, MPH.Ed, dalam pemaparannya beliau memberikan informasi tentang jenis-jenis narkoba yang sering disalahgunakan, dan bagaimana cara menanggulanginya dan juga beberapa testimony dalam bentuk film dokumenter singkat seperti bagaimana gambaran pecandu yang sedang sakau. Diharapkan kaum muda berani mengatakan tidak pada narkoba, selalu melaksanakan kegiatan positif, meningkatkan pengendalian diri, dan tidak lupa selalu menjaga bentuk keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, poin-poin itulah yang dapat mencegah kaum muda dari penyalahgunaan narkoba. Beliau juga mengharapkan komitmen penuh peserta Advokasi untuk menegaskan komitmen menolak penyalahgunaan narkoba serta mengharapkan kerjasama aktif masyarakat khususnya kaum mahasiswa sebagai subjek yang menentukan bagaimana kegiatan P4GN dapat berjalan secara lancar di lingkungan kampus. Acara ini berjalan lancar dan peserta advokasi sangat antusias terhadap informasi yang diberikan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Artikel
Advokasi Implementasi Inpres No. 12 Tahun 2011 tentang Jakstranas P4GN di Universitas Tabanan
Terkini
-
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026 -
BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026 -
HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026 -
TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BNN DORONG LEMBAGA REHABILITASI PENUHI SNI 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
