Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea & Cukai Soekarno Hatta, berhasil mengagalkan penyelundupan 5.018 gram sabu asal India yang dibawa oleh seseorang berinisial AKBC (WN India). AKBC tiba di Indonesia pada tanggal 25 Juli 2013, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan pesawat Singapure Air Lines dengan rute Bengaluru – Singapura – Jakarta.AKBC membawa sebuah koper warna abu-abu yang setelah diperika oleh petugas, didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah miniatur kursi sofa yang masing-masing didalamnya berisi sabu dengan jumlah berat mencapai 5.018 gram.Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap AKBC, diketahui bahwa ia diperintah oleh seorang laki-laki (Mr. X) yang berada di India. Menurutnya sesampainya di Indonesia, seseorang lainnya (Mrs. Y) yang berada di India akan menghubungi AKBC untuk memberikan perintah selanjutnya.Tidak lama kemudian, tersangka AKBC dihubungi oleh Mrs. Y yang kemudian memerintahkannya untuk menginap di salah satu hotel di sekitar Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya akan ada seseorang yang menemuinya dan mengambil koper tersebut.Pada tanggal 26 Juli 2013, petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery dan pada pukul 09.25 WIB ada seorang laki-laki berinisial LH als A als J (WNI), datang ke kamar hotel tersebut, menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 juta ke AKBC, dan kemudian mengambil koper warna abu-abu berisi sabu yang dibawa oleh AKBC dari India. Petugas kemudian megamankan LH als A als J.Dari pengakuannya, ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FF (DPO) yang menurutnya berada di Malaysia. Sabu tersebut rencananya akan disalurkan kepada konsumen yang berada di sekitar tempat tinggal tersangka.Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN guna pemeriksaan lebih lanjut.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Siaran Pers
5 KG SABU INDIA DI DALAM MINIATUR SOFA
Terkini
-
TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, SETDUKAB RI APRESIASI INOVASI LAYANAN, DUKUNG PENGUATAN P4GN 14 Mei 2026 -
BNN GANDENG PT GYOKAI SIAPKAN PROGRAM PASCAREHABILITASI BERBASIS PELATIHAN KERJA 12 Mei 2026 -
BNN DAN YAYASAN GLOBAL CEO INDONESIA PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOTIKA DI KALANGAN GENERASI MUDA 11 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN RAKENIS RESKRIM POLRI 2026 07 Mei 2026 -
DIES NATALIS BPD JADI MOMENTUM KOMITMEN PERANGI NARKOBA DI DESA 07 Mei 2026 -
RIBUAN PELAJAR DKI JAKARTA DIKUKUHKAN SEBAGAI SOBAT ANANDA BERSINAR, SIAP JADI AGEN PERUBAHAN 06 Mei 2026 -
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026
Populer
- BNN–HIPAKAD BAHAS KERJA SAMA SOSIALISASI NARKOBA HINGGA PELOSOK DAERAH 15 Apr 2026

- BNN DAN BRIN PERKUAT KOLABORASI RISET UNTUK HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA BARU 15 Apr 2026

- BNN TINGKATKAN KUALITAS REHABILITASI ANAK LEWAT SOSIALISASI BUKU EDUKATIF 16 Apr 2026

- PERKUAT LAYANAN REHABILITASI, BNN PRIORITASKAN REHABILITASI ANAK MELALUI SOSIALISASI BUKU “MENDUKUNG ANAK MENUJU PEMULIHAN DARI ADIKSI NARKOTIKA” 18 Apr 2026

- BNN PERKUAT SISTEM REHABILITASI BERKELANJUTAN MELALUI PENYUSUNAN NSPK LAYANAN TAHUN 2026 17 Apr 2026

- REFORMASI BIROKRASI DIAPRESIASI, BNN RAIH KWP AWARDS 2026 17 Apr 2026

- BNN GENJOT STANDARDISASI REHABILITASI, BEKALI 100 PETUGAS DENGAN SNI 8807:20221 22 Apr 2026
