Skip to main content
Siaran Pers

39 KG SABU NEGERI JIRAN DIMUSNAHKAN BNN

Oleh 14 Sep 2017Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu asal Malaysia yang diungkap BNN pada Jumat (18/8) lalu. Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu sebanyak 40 Kg yang disita dari jaringan sindikat narkotika Aceh – Malaysia ini disisihkan sebanyak 40 Gr untuk kepentingan uji laboratorium, sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 39,96 Kg.Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, Pasal 75 huruf (k) dan Pasal 91 ayat (2) yang menyatakan bahwa barang bukti narkotika wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Kronologis Pengungkapan KasusPengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan jaringan narkotika dari Malaysia. Dari hasil pengembangan tersebut, diperoleh informasi tentang adanya upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut. Selanjutnya petugas melakukan pemantauan jaringan Aceh – Malaysia tersebut sejak narkotika masuk ke wilayah Pantai Idi Cut di kawasan Aceh Utara. Setibanya disana, narkotika jenis sabu tersebut kemudian dibawa menggunakan jalur darat.Pada Jumat (18/8), petugas akhirnya mengamankan 5 (lima) orang pria, masing-masing berinisial M (51), Z (40), TM (28), Sy (39), dan MD (58), yang terlibat dalam upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika tersebut.Tersangka M dan Z diamankan di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Kota Panton Labu Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara Provinsi Aceh saat membawa 40 bungkus sabu dengan berat total 40 Kg, yang disimpan di dalam 2 (dua) buah tas warna hitam kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik dan dibawa dengan menggunakan kendaraan roda empat dan dikendarai oleh M.Dari penangkapan keduanya diketahui bahwa sabu tersebut dibawa atas perintah TM yang pada saat itu ikut mengawal mobil berisi 40 Kg sabu yang dikendarai oleh M, dengan mobil lainnya. Besama TM, petugas juga mengamankan Sy yang saat itu mengendarai mobil tersebut.Berdasarkan keterangan TM diketahui bahwa narkotika jenis sabu dengan berat 40 Kg ini merupakan milik MD, yang kemudian diamankan petugas di hari yang sama pada pukul 22.15 WIB, di Jalan Raya Aceh Utara, Jalan Lintas Medan – Banda Aceh.Atas kasus ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40 Kg, 2 (dua) unit mobil, 15 (lima belas) unit telepon genggam, dan 5 (lima) kartu identitas para pelaku.Ancaman HukumanPara pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.Pemusnahan barang bukti narkotika kali ini setidaknya telah menyelamatkan ± 200.000 anak bangsa dari penyalahgunaan Narkoba.#stopnarkoba

Baca juga:  Pertemuan ASEAN Senior Officials on Drug Matters (ASOD) Dalam Hal Kerjasama Pengendalian Narkoba dan Obat-obatan

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel