Badan Narkotika Nasional (BNN) bergerak cepat untuk menutup ruang gerak peredaran narkotika baru di tengah masyarakat. Salah satunya dengan memasukkan 22 narkotika jenis baru ke dalam daftar lampiran obat-obatan terlarang menurut Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Setidaknya ada 251 narkotika jenis baru di dunia hasil pengembangan para mafia narkotika Internasional. Di Indonesia BNN sudah menemukan 22 di antaranya dan kini masih dalam tahap penelitian. Artinya para pengguna 22 narkotika jenis baru ini belum bisa dihukum, karena belum termasuk obat-obatan yang dilarang, jelas Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, ketika ditemui di Jakarta kemarin.Selanjutnya Anang mengatakan, dengan memasukkan 22 jenis narkotika jenis baru tersebut ke dalam lampiran UU Narkotika yang memuat daftar obat-obatan terlarang, Maka diharapkan masyarakat dapat sadar dan mengetahui jika ada di dalam daftar maka apa yang mereka konsumsi tidak diperbolehkan. Karena itu kami akan menggelar kerja sama agar segera bisa masuk lampiran narkotika, katanya.Untuk menyukseskan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) BNN terus berupaya menutup ruang gerak narkotika di Tanah Air, baik dari pengguna maupun pengedar. Kita harus bisa menekan jumlah pengguna narkoba yang angkanya sudah mencapai 4 juta orang. Dengan begitu, demand kepada para bandar dan pengedar otomatis menurun, tandas Anang.Untuk memantapkan program P4GN, dalam beberapa hari terakhir BNN tengah menggelar pelatihan bagi para konselor yang akan berkontribusi langsung terhadap para pencandu narkoba. Acara yang telah berlangsung sejak tanggal 16 dan berakhir pada 24 Oktober 2013 ini diharapkan dapat mencetak para konselor andal dan terampil.Sasarannya tenaga konselor adiksi sebagai ujung tombak pelaksana pelayanan terapi dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, jelas Direktur Lembaga Penguatan Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi.Lebih lanjut Ida mengatakan, sertifikasi bagi para konselor adiksi diperlukan agar tersedianya tenaga konselor yang memiliki kompetensi sesuai standar yang telah ditetapkan dan diakui di bidang adiksi. Tujuannya adalah agar petugas rehabilitasi memiliki keterampilan konseling di lembaga rehabilitasi dan dapat digunakan dalam program pemulihan bagi penyalah guna atau pencandu narkoba, jelasnya. (pas)
Artikel
22 Narkotika Jenis Baru Masuk Daftar Obat Terlarang
Terkini
-
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026 -
BNN KIRIM KONTINGEN TERBAIK DALAM TURNAMEN TENIS MEJA BPK CUP IV OPEN 2026 31 Jul 2026
Populer
- SEMARAK HARI BHAYANGKARA KE-80, KEPALA BNN RI BUKA TURNAMEN BASKET KAPOLRI CUP 2026 05 Jul 2026

- PERKUAT MUTU LAYANAN REHABILITASI, BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS MITRA 06 Jul 2026

- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026
