Badan Narkotika Nasional (BNN) bergerak cepat untuk menutup ruang gerak peredaran narkotika baru di tengah masyarakat. Salah satunya dengan memasukkan 22 narkotika jenis baru ke dalam daftar lampiran obat-obatan terlarang menurut Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Setidaknya ada 251 narkotika jenis baru di dunia hasil pengembangan para mafia narkotika Internasional. Di Indonesia BNN sudah menemukan 22 di antaranya dan kini masih dalam tahap penelitian. Artinya para pengguna 22 narkotika jenis baru ini belum bisa dihukum, karena belum termasuk obat-obatan yang dilarang, jelas Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, ketika ditemui di Jakarta kemarin.Selanjutnya Anang mengatakan, dengan memasukkan 22 jenis narkotika jenis baru tersebut ke dalam lampiran UU Narkotika yang memuat daftar obat-obatan terlarang, Maka diharapkan masyarakat dapat sadar dan mengetahui jika ada di dalam daftar maka apa yang mereka konsumsi tidak diperbolehkan. Karena itu kami akan menggelar kerja sama agar segera bisa masuk lampiran narkotika, katanya.Untuk menyukseskan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) BNN terus berupaya menutup ruang gerak narkotika di Tanah Air, baik dari pengguna maupun pengedar. Kita harus bisa menekan jumlah pengguna narkoba yang angkanya sudah mencapai 4 juta orang. Dengan begitu, demand kepada para bandar dan pengedar otomatis menurun, tandas Anang.Untuk memantapkan program P4GN, dalam beberapa hari terakhir BNN tengah menggelar pelatihan bagi para konselor yang akan berkontribusi langsung terhadap para pencandu narkoba. Acara yang telah berlangsung sejak tanggal 16 dan berakhir pada 24 Oktober 2013 ini diharapkan dapat mencetak para konselor andal dan terampil.Sasarannya tenaga konselor adiksi sebagai ujung tombak pelaksana pelayanan terapi dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, jelas Direktur Lembaga Penguatan Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi.Lebih lanjut Ida mengatakan, sertifikasi bagi para konselor adiksi diperlukan agar tersedianya tenaga konselor yang memiliki kompetensi sesuai standar yang telah ditetapkan dan diakui di bidang adiksi. Tujuannya adalah agar petugas rehabilitasi memiliki keterampilan konseling di lembaga rehabilitasi dan dapat digunakan dalam program pemulihan bagi penyalah guna atau pencandu narkoba, jelasnya. (pas)
Artikel
22 Narkotika Jenis Baru Masuk Daftar Obat Terlarang
Terkini
-
ANAK-ANAK RAMAIKAN PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, WUJUD NYATA ANANDA BERSINAR 01 Mei 2026 -
PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026: SEMANGAT ANANDA BERSINAR UNTUK GENERASI EMAS 2045 01 Mei 2026 -
BNN PERKUAT KOLABORASI P4GN DENGAN PANI DAN GNB 01 Mei 2026 -
BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026 -
COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026 -
INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026 -
BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026
Populer
- SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026

- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026
