Skip to main content
Siaran Pers

2.546,1 GR SABU INDIA DIMUSNAHKAN

Oleh 18 Feb 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta — Senin (18/2), Untuk yang ke-5 kalinya di tahun 2013, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 2.546,1 gram sabu yang merupakan barang bukti tindak pidana Narkotika. Sabu ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Dari 2.558,6 gram sabu total barang bukti yang disita, disisihkan sebanyak 12,5 gram sabu untuk keperluan laboratorium dan pembuktian perkara.Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap barang kiriman yang datang dari India pada tanggal 30 Januari 2013, dan ditujukan kepada AS dengan alamat Jalan Pandu IV Blok DD-III Vila Pamulang Pondok Benda, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan x-ray dan diduga paket kiriman tersebut berisi Narkotika.Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2013, petugas BNN melakukan control delivery terhadap paket tersebut. Pada pukul 15.00 WIB seseorang yang mengaku AS menghubungi kantor Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang akan mengantar paket dari India tersebut. AS mengonfirmasikan bahwa paket atas nama AS agar dikirimkan ke alamat yang tertera pada airwaybill pada tanggal 1 Februari 2013.Pada tanggal 1 Februari 2013, paket dikirim ke alamat yang tertera pada airwaybill. Setibanya di komplek perumahan tersebut, tiba-tiba seorang pria yang mengaku bernama AS memberhentikan mobil jasa pengiriman dan menanyakan kepada petugas, apakah ada paket atas nama AS. Petugas jasa pengiriman kemudian memberikan paket kepada pria tersebut. Setelah paket berada ditangan AS, petugas BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap AS.Petugas kemudian membuka paket tersebut di hadapan AS dan diketahui di dalamnya terdapat kristal bening seberat 2.558,6 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan Narcotest, hasilnya adalah positif mengandung Methamfetamina atau sabu. Sampai saat ini petugas BNN masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.Atas kasus ini, tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.Dengan keseluruhan barang bukti Narkoba yang berhasil disita, maka dapat menyelamatkan sebanyak ±10.234 anak bangsa dari penyalahgunaan Narkotika.Himbauan :Waspadai penggunaan modus penyelundupan Narkotika dengan paket kiriman menggunakan Perusahaan Jasa Titipan. Jangan mudah dipengaruhi oleh seseorang yang tidak dikenal untuk bekerjasama dalam sebuah bisnis, dengan cara menggunakan alamat rumah sebagai tempat tujuan pengiriman barang yang tidak jelas isinya.Total barang bukti yang telah dimusnahkan BNN di tahun 2013

Baca juga:  Sabu 48,16 Kg Disita, Satu Pelaku Meninggal Dunia
Jenis Barang Bukti Jumlah Barang Buktiyang Telah Dimusnahkan
Sabu 5.010,1 gram

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel