Jakarta, Rabu (29/5) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan beberapa rumah sakit dan klinik swasta menandatangani perjanjian kerja sama tentang Dukungan Penguatan Rehabilitasi Adiksi pada Rumah Sakit/Klinik Swasta, di Hotel Amazing, Jakarta.Perjanjian kerja sama ini bertujuan sebagai landasan kerja sama dalam melaksanakan upaya terapi dan rehabilitasi berbasis masyarakat bagi pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi, dukungan layanan detoksifikasi dan dukungan rawat jalan bagi pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba.Adapun rumah sakit dan klinik swasta yang menandatangani perjanjian kerja sama ini adalah RS. Kesehatan Komplek Permata, RS. Darma Nugraha, RS. Bunda Thamrin, RS. H. A. Djunaid, RSJ Sanatoriun Dharmawangsa, RS. Khusus Jiwa Dharma Graha, RSI Karawang, RSI Sultan Agung, Klinik Intan Medika, Klinik Rehabilitasi Narkoba Pekanbaru, Klinik Medika Centre Sisma Medika, Klinik Al-Jahu, Klinik Medika Antapani, Klinik Talatakum, Klinik Bachtiar Razak, Balai Kesehatan Masyarakat Sejahtera Mitra Afia, BPU Pascalis, BPU Dewa Medika, CV. Fujiro, Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan & Perikanan, dan Yayasan Hidup Mandiri Sejahtera.Sebelumnya BNN juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan 3 (tiga) lembaga rehabilitasi adiksi masyarakat berbasis program OSC, 8 CBU, dan 2 ORC, pekan lalu di Jakarta.Penanganan permasalahan Narkoba tidak hanya dapat ditangani oleh salah satu lembaga saja tetapi juga diperlukan peran serta seluruh instansi pemerintah baik kementerian/badan/lembaga maupun segenap komponen masyarakat, bangsa, dan negara untuk mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba. Melalui dukungan lembaga vokasional diharapkan para korban penyalahgunaan Narkoba dapat memiliki keterampilan yang bermanfaat sehingga memperoleh bekal hidup untuk mandiri dan dapat diterima oleh masyarakat.Dengan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan akses bagi pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi yang memadai dan sesuai dengan standar pelayanan minimal. Lembaga rehabilitasi yang memenuhi standar pelayanan tersebut merupakan suatu jawaban terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkoba, di mana bila rumah sakit/klinik swasta tersebut telah memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai lembaga penerima rujukan wajib lapor.Sehingga semakin banyak pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba yang pulih dari kecanduan dan mengurangi angka permintaan (demand) terhadap Narkoba yang secara langsung akan mematikan pasar Narkoba itu sendiri. (DND)
Siaran Pers
RUMAH SAKIT DAN KLINIK SWASTA DUKUNG REHABILITASI ADIKSI BAGI PECANDU
Terkini
-
BNN BEKALI MASYARAKAT KAWASAN RAWAN NARKOBA DI CILACAP DENGAN KETERAMPILAN BETERNAK AYAM PETELUR 23 Jun 2026 -
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026
Populer
- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026

- PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026

- DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- BNN CETAK PENYIDIK PROFESIONAL MELALUI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK AHLI MUDA 02 Jun 2026

- BNN RI LANTIK PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENYIDIK MADYA 03 Jun 2026
