Jakarta, Rabu (29/5) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan beberapa rumah sakit dan klinik swasta menandatangani perjanjian kerja sama tentang Dukungan Penguatan Rehabilitasi Adiksi pada Rumah Sakit/Klinik Swasta, di Hotel Amazing, Jakarta.Perjanjian kerja sama ini bertujuan sebagai landasan kerja sama dalam melaksanakan upaya terapi dan rehabilitasi berbasis masyarakat bagi pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi, dukungan layanan detoksifikasi dan dukungan rawat jalan bagi pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba.Adapun rumah sakit dan klinik swasta yang menandatangani perjanjian kerja sama ini adalah RS. Kesehatan Komplek Permata, RS. Darma Nugraha, RS. Bunda Thamrin, RS. H. A. Djunaid, RSJ Sanatoriun Dharmawangsa, RS. Khusus Jiwa Dharma Graha, RSI Karawang, RSI Sultan Agung, Klinik Intan Medika, Klinik Rehabilitasi Narkoba Pekanbaru, Klinik Medika Centre Sisma Medika, Klinik Al-Jahu, Klinik Medika Antapani, Klinik Talatakum, Klinik Bachtiar Razak, Balai Kesehatan Masyarakat Sejahtera Mitra Afia, BPU Pascalis, BPU Dewa Medika, CV. Fujiro, Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan & Perikanan, dan Yayasan Hidup Mandiri Sejahtera.Sebelumnya BNN juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan 3 (tiga) lembaga rehabilitasi adiksi masyarakat berbasis program OSC, 8 CBU, dan 2 ORC, pekan lalu di Jakarta.Penanganan permasalahan Narkoba tidak hanya dapat ditangani oleh salah satu lembaga saja tetapi juga diperlukan peran serta seluruh instansi pemerintah baik kementerian/badan/lembaga maupun segenap komponen masyarakat, bangsa, dan negara untuk mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba. Melalui dukungan lembaga vokasional diharapkan para korban penyalahgunaan Narkoba dapat memiliki keterampilan yang bermanfaat sehingga memperoleh bekal hidup untuk mandiri dan dapat diterima oleh masyarakat.Dengan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan akses bagi pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi yang memadai dan sesuai dengan standar pelayanan minimal. Lembaga rehabilitasi yang memenuhi standar pelayanan tersebut merupakan suatu jawaban terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkoba, di mana bila rumah sakit/klinik swasta tersebut telah memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai lembaga penerima rujukan wajib lapor.Sehingga semakin banyak pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba yang pulih dari kecanduan dan mengurangi angka permintaan (demand) terhadap Narkoba yang secara langsung akan mematikan pasar Narkoba itu sendiri. (DND)
Siaran Pers
RUMAH SAKIT DAN KLINIK SWASTA DUKUNG REHABILITASI ADIKSI BAGI PECANDU
Terkini
-
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026
Populer
- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026

- BNN RAIH KATEGORI BAIK DALAM EVALUASI PELAKSANAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN SEMESTER I 2026 08 Jul 2026

- BIMTEK ARSIP DIGITAL BNN TAHUN 2026 RESMI DITUTUP, TIGA ARSIPARIS RAIH PREDIKAT TERBAIK 10 Jul 2026

- BNN DAN KEMENSOS SEPAKAT PERKUAT SINERGI REHABILITASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 14 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER FILM DRAMA KELUARGA “ANAK-ANAK BAMBU” 16 Jul 2026
