Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan 15.415,94 gram sabu, 14 butir ekstasi, dan 240,2 gram ganja, di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta, pada Rabu (11/5). Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kelima kalinya di tahun 2016.Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari 5 (lima) kasus yang diungkap BNN pada Maret s.d. April 2016. Dari 5 (lima) kasus dan 10 (sepuluh) tersangka yang diamankan, BNN menyita barang bukti berupa 15.440,94 gram sabu, 20 butir ekstasi, dan 245,2 gram ganja. Sebelum dimusnahkan, barang bukti disisihkan sebanyak 25 gram sabu, 6 butir ekstasi, dan 5 gram ganja, untuk pemeriksaan laboratorium. Adapun kronologis dari 5 (lima) kasus Narkotika yang diungkap BNN adalah sebagai berikut :KASUS I :Petugas BNN mengamankan seorang laki-laki berinisial AF alias W di sebuah hotel yang berada di kawasan Letjen S. Parman, Tomang, Grogol – Petamburan, Jakarta Barat. Ia diamankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat sebuah kotak berisi 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 97,04 gram. Dari penemuan tersebut, petugas selanjutnya menggeledah tempat tinggal AF alias W dan menemukan 20 butir ekstasi serta 245,2 gram ganja kering yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.KASUS II :Transaksi Narkotika jenis sabu seberat 688,7 gram digagalkan oleh petugas BNN pada Kamis (14/4). Seorang pria berinisial AYK yang membawa sabu tersebut dari Yogyakarta menuju Tangerang dengan menggunakan kereta api diringkus petugas BNN sesaat setelah melakukan serah terima sabu. Selain AYK, di TKP (tempat kejadian perkara) yang berada di depan Ruko Grand Ampera, Jl. KH, Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang, Banten, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial Is yang tengah menerima paket sabu tersebut. Dari pengakuan Is, selanjutnya petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DS di sebuah apartemen yang berada di bilangan Karawaci, Tangerang, Banten, karena diduga terlibat dalam transaksi sabu yang dilakukan oleh AYK dan Is.KASUS III :Seorang pria berinisial FS alias F diamankan petugas BNN setelah mengambil sebuah tas jinjing di tempat penitipan barang salah satu Super Market yang berada di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (14/4). Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, di dalam tas jinjing tersebut terdapat 2 (dua) buah paket Narkotika jenis sabu seberat 2.094 gram yang dibungkus dengan amplop cokelat. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengamatan dan analisa intelijen BNN.KASUS IV :Penangkapan terhadap seorang pria berinisial MA alias A dilakukan di Area Landasan Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (20/4). MA alias A merupakan seorang kurir yang membawa Narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju Makassar. Namun, ketika pesawat transit di Jakarta, MA alias A diamankan petugas BNN dengan barang bukti berupa 254,2 gram sabu yang Ia bawa dengan cara diikat di paha kanan dan kiri serta disembunyikan di saku celana. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno–Hatta.KASUS V :Petugas BNN mengamankan 4 (empat) orang pria, dua diantaranya merupakan warga negara Cina. Keempat tersangka masing-masing berinisial LYL (WNA Cina), LCY (WNA Cina), TSF alias A (WNI), dan An (WNI), diamankan di depan sebuah rumah sakit yang berada di kawasan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (23/4). Mereka diamankan sesaat setelah melakukan serah terima sebuah tas berwarna hijau yang berisi 12 (dua belas) plastik alumunium yang didalamnya terdapat plastik berisi sabu dengan berat total mencapai 12.307 gram. Ancaman Hukuman :Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati.Dengan pengungkapan kasus dan melakukan pemusnahan barang bukti ini sebanyak ± 77.961 anak bangsa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.B/PR-29/V/2016/HUMAS
Siaran Pers
15 KG SABU DAN BB NARKOTIKA LAINNYA DIMUSNAHKAN BNN
Terkini
-
KEPALA BNN RI TINJAU LANGSUNG BARANG BUKTI NARKOBA HASIL TANGKAPAN OPERASI TNI AL 18 Mei 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI KORBAN NARKOBA DI SINGAPURA 17 Mei 2025
-
Pemetaan Potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) di kawasan rawan narkoba di Provinsi Kalimantan Barat 16 Mei 2025
-
Rapat Kerja dalam Rangka Sinergi Stakeholder Bidang Pemberdayaan Alternatif di Provinsi Sumatera Selatan 16 Mei 2025
-
BNN DAN LPSK PERKUAT SINERGI DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KASUS NARKOTIKA 16 Mei 2025
-
BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
-
BNN GELAR PEMBEKALAN UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI SECARA DARING 15 Mei 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- BNN BUKA PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS KE-IV TAHUN 2025: DORONG KEPEMIMPINAN PELAYANAN UNTUK WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 21 Apr 2025
- OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
- BNN GENCARKAN PELATIHAN PENDAMPING AGEN PEMULIHAN, PERLUAS JANGKAUAN REHABILITASI NARKOBA BERBASIS KOMUNITAS 22 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- PERKUAT KETAHANAN NASIONAL, BNN BERPARTISIPASI DALAM TEMU BISNIS INDUSTRI BERBASIS RISET YANG DIADAKAN BRIN 22 Apr 2025