Skip to main content
Siaran Pers

15 KG SABU DAN BB NARKOTIKA LAINNYA DIMUSNAHKAN BNN

Oleh 11 Mei 2016Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan 15.415,94 gram sabu, 14 butir ekstasi, dan 240,2 gram ganja, di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta, pada Rabu (11/5). Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kelima kalinya di tahun 2016.Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari 5 (lima) kasus yang diungkap BNN pada Maret s.d. April 2016. Dari 5 (lima) kasus dan 10 (sepuluh) tersangka yang diamankan, BNN menyita barang bukti berupa 15.440,94 gram sabu, 20 butir ekstasi, dan 245,2 gram ganja. Sebelum dimusnahkan, barang bukti disisihkan sebanyak 25 gram sabu, 6 butir ekstasi, dan 5 gram ganja, untuk pemeriksaan laboratorium. Adapun kronologis dari 5 (lima) kasus Narkotika yang diungkap BNN adalah sebagai berikut :KASUS I :Petugas BNN mengamankan seorang laki-laki berinisial AF alias W di sebuah hotel yang berada di kawasan Letjen S. Parman, Tomang, Grogol – Petamburan, Jakarta Barat. Ia diamankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat sebuah kotak berisi 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 97,04 gram. Dari penemuan tersebut, petugas selanjutnya menggeledah tempat tinggal AF alias W dan menemukan 20 butir ekstasi serta 245,2 gram ganja kering yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.KASUS II :Transaksi Narkotika jenis sabu seberat 688,7 gram digagalkan oleh petugas BNN pada Kamis (14/4). Seorang pria berinisial AYK yang membawa sabu tersebut dari Yogyakarta menuju Tangerang dengan menggunakan kereta api diringkus petugas BNN sesaat setelah melakukan serah terima sabu. Selain AYK, di TKP (tempat kejadian perkara) yang berada di depan Ruko Grand Ampera, Jl. KH, Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang, Banten, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial Is yang tengah menerima paket sabu tersebut. Dari pengakuan Is, selanjutnya petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DS di sebuah apartemen yang berada di bilangan Karawaci, Tangerang, Banten, karena diduga terlibat dalam transaksi sabu yang dilakukan oleh AYK dan Is.KASUS III :Seorang pria berinisial FS alias F diamankan petugas BNN setelah mengambil sebuah tas jinjing di tempat penitipan barang salah satu Super Market yang berada di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (14/4). Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, di dalam tas jinjing tersebut terdapat 2 (dua) buah paket Narkotika jenis sabu seberat 2.094 gram yang dibungkus dengan amplop cokelat. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengamatan dan analisa intelijen BNN.KASUS IV :Penangkapan terhadap seorang pria berinisial MA alias A dilakukan di Area Landasan Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (20/4). MA alias A merupakan seorang kurir yang membawa Narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju Makassar. Namun, ketika pesawat transit di Jakarta, MA alias A diamankan petugas BNN dengan barang bukti berupa 254,2 gram sabu yang Ia bawa dengan cara diikat di paha kanan dan kiri serta disembunyikan di saku celana. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno–Hatta.KASUS V :Petugas BNN mengamankan 4 (empat) orang pria, dua diantaranya merupakan warga negara Cina. Keempat tersangka masing-masing berinisial LYL (WNA Cina), LCY (WNA Cina), TSF alias A (WNI), dan An (WNI), diamankan di depan sebuah rumah sakit yang berada di kawasan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (23/4). Mereka diamankan sesaat setelah melakukan serah terima sebuah tas berwarna hijau yang berisi 12 (dua belas) plastik alumunium yang didalamnya terdapat plastik berisi sabu dengan berat total mencapai 12.307 gram. Ancaman Hukuman :Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati.Dengan pengungkapan kasus dan melakukan pemusnahan barang bukti ini sebanyak ± 77.961 anak bangsa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.B/PR-29/V/2016/HUMAS

Baca juga:  Kepala BNN Ikuti Bedah Buku Kitab Anti Suap Bersama KPK dan LKPP

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel