Pada akhir Januari 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Sumatera Utara dan Aceh. Sebanyak 110,84 (SERATUS SEPULUH KOMA DELAPAN PULUH EMPAT) kilogram shabu dan 18.300 (DELAPAN BELAS RIBU TIGA RATUS) butir ekstasi diamankan dari 12 (dua belas) orang tersangka.Jumlah barang bukti narkotika yang diamankan terbilang fantastis, pasalnya peredaran gelap narkotika ini diungkap hanya pada rentang waktu ± 10 hari di wilayah yang berdekatan, yaitu Aceh dan Sumatera Utara. Hal ini turut membuktikan bahwa peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut masih sangat subur sehingga memerlukan perhatian khusus. Adapun kronologis singkat dari pengungkapan kasus-kasus tersebut adalah sebagai berikut : Ø 7 Kg Shabu dan 300 Butir Ekstasi di AcehPada Sabtu (20/1), BNN pusat bersama dengan BNN Provinsi Aceh dan BNN Kota Langsa mengungkap peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Aceh Timur. Sebanyak 2 (dua) orang pria bersama dengan barang bukti narkotika berupa 7.221 gram shabu dan 300 butir ekstasi diamankan petugas.Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat dan penyelidikan intelejen yang mendalam tentang akan adanya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat narkotika jaringan internasional Aceh – Padang, dari Malaysia ke wilayah perairan Aceh dengan menggunakan perahu motor.Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pada Sabtu (20/1), petugas kemudian mengamankan seorang pria bernama MUHAMMAD ICHSAN ALIAS ICHSAN (27), warga Dusun Kayee Adang, Lhokseumawe, Aceh, yang tengah mengendarai sepeda motor di Jl. Raya Medan – Banda Aceh, Dusun Ganevo Desa Bukit Selamat, Kec. Sungai Raya, Kab. Aceh Timur.Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 7 (tujuh) bungkus sabu dengan berat total 7.221 gram dan 3 (tiga) bungkus ekstasi dengan nama tersangka, yaitu Muhammad Ichsan, berjumlah 300 butir, yang disimpan di dalam tas yang ia bawa di sepeda motor tersebut. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya, yaitu AIYUB FERI AULIA HADI ALIAS AIYUB (28), warga Dusun Bineh Bangka, Lhokseumawe, Aceh, di rumah orang tuanya yang berada di Jl. Gajah Mentah, Sungai Raya, Aceh Timur.Ø 87,7 Kg Shabu dan 18.000 Butir Ekstasi di Sumatera UtaraBNN mendapatkan informasi adanya transaksi Narkoba di kawasan Batu Bara, Sumatera Utara. Pada Selasa (23/1), petugas mengamankan BUKHARI (43) yang kedapatan membawa 2 (dua) bungkus shabu, masing-masing 1,05 Kg dan 1,03 Kg di kawasan Perkebunan Sei Bejangkar, Batu Bara, Sumatera Utara. Dari keterangannya, satu bungkus shabu diantaranya akan diserahkan kepada Hamdali. Setelah dilakukan controlled delivery, petugas mengamankan HAMDALI BAKO (33) di halaman Kantor Pos, Kab. Batu Bara dengan barang bukti 1,03 Kg shabu. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus, petugas mengamankan SUMARNI (31) dengan barang bukti shabu seberat 2,06 Kg di daerah Tanjung Tiram, Sumatera Utara.Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria bernama DITA SAPTA ALIAS AGUS (47) karena kedapatan membawa 20 bungkus shabu dengan berat total 21.223,31 Kg, di kawasan Jalan Sakti Lubis Simpang Limun Sakti Rejo I Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (27/1). Pelaku membawa shabu tersebut dengan menggunakan becak motor.Selang dua hari kemudian, pada Senin (29/1), petugas mengamankan MAHYAR ALIAS GURAT (49) dan AIDIL IRSAN (26) sesaat setelah melakukan transaksi Narkoba di daerah KM 12 Jalan Medan – Binjai, Sumatera Utara, dengan barang bukti shabu seberat 31,21 Kg dan ekstasi sebanyak 18.000 butir. Dari keterangan Aidil, ada satu karung lagi berisi shabu yang akan diserahkan kepada BUYUNG ALIAS ALIONG (39) hingga petugas akhirnya berhasil mengamankan Buyung di pinggir Jalan Ujung Tol Balmera Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti shabu seberat 31,2 Kg. Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan JIMMY (41) di Kawasan Yos Sudarso, Medan, Sumatera Utara. Pengungkapan ini adalah pengungkapan yang ketiga kalinya dari jaringan yang dikendalikan oleh Togiman alias Toge, seorang Napi di dalam Lapas Tanjung Gusta, Medan.Ø 15 Kg Shabu di Aceh UtaraUngkap kasus penyelundupan Narkoba kembali dilakukan BNN di daerah Aceh Utara, pada Selasa (30/1). Dua orang tersangka bernama SAIFUL AMRI dan MAULIDAN berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15.924,1 gram.Keduanya diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan. Petugas pun akhirnya mengikuti kedua tersangka yang diketahui akan mengambil sabu dari seseorang di daerah Lhok Sukon, Aceh. Namun, petugas kehilangan jejak dan kembali menemukan keduanya pada Selasa (30/1), sekitar pukul 04.30 WIB. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) buah karung berisi 15 bungkus teh Cina berisi sabu dengan berat +15 Kg yang dikubur oleh tersangka Saiful Amri.Ancaman Hukuman :Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.Dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari 572.536 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi bangsa Indonesia, bahwa jaringan sindikat narkotika tidak akan pernah berhenti untuk menghancurkan negeri ini. Oleh karena itu, bentengilah diri agar tidak terjerat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.#stopnarkoba
Siaran Pers
110 KG SABU DAN 18 RIBU BUTIR EKSTASI DIAMANKAN BNN
Terkini
-
Kepala BNN RI Bermain Tenis Meja Bersama Jajaran di Jumat Sehat 01 Des 2023
-
Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada BNNP Yang Berhasil Bangun Zona Integritas 30 Nov 2023
-
Kepala BNN RI Sematkan Baret Kepada Kepala BNNP Se-Indonesia , Tanamkan Esprit De Corps BNN RI 30 Nov 2023
-
DWP BNN RI Eratkan Kebersamaan Melalui Pertemuan Tatap Muka dan Pemberian Bantuan Sosial 30 Nov 2023
-
BNN RI Selenggarakan Uji Publik Hasil Pengukuran Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023 29 Nov 2023
-
Diskusi Perubahan Undang-UndangNarkotika Demi Politik Hukum Yang Adil 29 Nov 2023
-
Kumpulkan Seluruh Pejabat Tinggi Madya, Kepala BNN RI Sampaikan Penurunan Prevalensi Penyalahguna Narkotika 28 Nov 2023
Populer
- Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kabupaten Manggarai Barat Untuk NTT Bersinar 18 Nov 2023
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi – CAT Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional T.A. 2023 10 Nov 2023
- Kunjungan Delegasi BNN RI ke Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Memperkuat Kerjasama Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba 17 Nov 2023
- Kepala BNN RI Berikan Pujian dan Hadirkan Suka Cita Bagi Para Anggota di Timor Indonesia 14 Nov 2023
- Kuliah Umum PKN-SKSG UI: Deputi Pencegahan BNN Bahas Kebijakan P4GN untuk Menjaga Ketahanan Nasional dari Ancaman Narkotika 08 Nov 2023
- The 3RD IBCF 2023 Telah Usai, Berikut Adalah Para Pemenangnya 11 Nov 2023
- Peningkatan Kolaborasi Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba melalui Pertemuan Strategis Delegasi BNN RI, CADCA, dan INL 17 Nov 2023