Skip to main content
Siaran Pers

10 KG SABU DAN 9 RIBU BUTIR EKSTASI DIMUSNAHKAN BNN

Oleh 22 Agu 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti yang ke-20 kalinya sepanjang tahun 2013. pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan 2 (dua) kasus tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang berhasil diungkap oleh bnn. KASUS PERTAMA ialah PENYELUNDUPAN NARKOTIKA JENIS SABU seberat 5.109,1 gram dan 9.107 butir pil ekstasi asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur Entikong, Kalimantan Barat. DARI PENGUNGKAPAN KASUS TERSEBUT, PETUGAS BERHASIL MENGAMANKAN SEORANG PRIA BERINISIAL EH DAN REKANNYA, IS yang ternyata bekerja SEBAGAI PNS golongan III-B di Dinas Kelautan dan Perikanan, Pelabuhan Trikora, Pontianak, Kalimantan Barat. KEDUANYA MENGAKU MELAKUKAN PENYELUNDUPAN TERSEBUT ATAS PERINTAH seseorang berinisial AC (DPO) di Malaysia. BERIKUTNYA ADALAH UPAYA PENYELUNDUPAN YANG berhasil digagalkan bnn bekerjasama dengan bea dan cukai yang DILAKUKAN OLEH SEORANG WN INDIA berinisial AKBC. tersangka tiba di BANDARA SOEKARNO-HATTA, Indonesia, dengan menggunakan pesawat Singapore Air Lines, rute Bangaluru – Singapura – Jakarta. akbc TERTANGKAP TANGAN membawa sebuah koper yang DIDALAMNYA berisi SABU SEBERAT 5.018 GRAM YANG DISEMBUNYIKAN DI DALAM 10 (sepuluh) buah miniatur kursi sofa. PETUGAS MELAKUKAN PENGEMBANGAN DAN BERHASIL MENGAMANKAN SEORANG PRIA BERINISIAL LH als A als J (WNI).TOTAL BARANG BUKTI YANG BERHASIL DISITA BNN DARI PENGUNGKAPAN KEDUA KASUS TERSEBUT ADALAH 10.127,1 gram sabu dan 9.107 butir pil ekstasi. guna kepentingan pembuktian perkara di persidangan, petugas menyisihkan 32,5 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi. sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah 10.094,6 gram sabu dan 9.057 butir pil ekstasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman MAKSIMAL pidana mati ATAU pidana penjara seumur hidup. DAN Dari total keseluruhan barang bukti yang disita, sebanyak 50.477 orang dapat terhINDAR dari penyalahgunaan Narkotika.

Baca juga:  Pengendali Kurir Diamankan BNN Dari Lapas Karawang

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel