Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong mengambil langkah progresif dan inspiratif berupa penjatuhan vonis penjara empat tahun dan denda 800 juta pada Koutouan Jean Pierre alias Ali Mustapa. Setelah Ali menyelesaikan hukuman penjara, ia tidak boleh lagi menginjakan kaki di Indonesia karena Ali akan langsung diusir usai hukuman berakhir. Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Menurut Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, seperti dilansir dalam detik.com mengatakan pihaknya mendukung vonis tersebut. Tidak masalah, pasti didukung. Sesuai peraturan, orang asing yang terlibat kejahatan narkoba harus dideportasi, ujar Kabag Humas kepada detik.com. Sementara itu, Menurut Komisi Yudisial (KY), langkah ini tepat dan dinilai progresif dan inspiratif. KY berharap putusan ini menjadi inspirasi bagi hakim-hakim lain untuk membuat vonis seperti itu. Hukuman pengusiran bagi penjahat narkoba di wilayah hukum RI dinilai bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Indonesia tidak butuh warga asing yang berbuat kejahatan di Indonesia, untuk apa kalau berada di Indonesia tapi tindakannya destruktif, ujar Imam Anshori, Komisioner KY. Warga negara Pantai Gading bernama Koutouan Jean Pierre ini dihukum penjara dan diusir karena terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim Dr Ronald Lumbuun selaku ketua majelis dengan ST Iko Sujatmiko dan M Eri Justiansyah sebagai hakim anggota. Ketiganya secara bulat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Jika tidak mau membayar, maka pria yang juga dipanggil Ali Mustapha itu harus mengganti dengan hukuman 3 bulan penjara. Lamanya hukuman jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut 7 bulan penjara. (sumber : news.detik.com)
Berita Utama
Vonis Penjara dan Pengusiran Pada WN Asing Mendapat Apresiasi
Terkini
-
KEPALA BNN RI TINJAU KAPAL MT SEA DRAGON YANG MENGANGKUT NARKOTIKA JENIS SABU 24 Mei 2025
-
IKM REHABILITASI MASUK RPJMN, DIREKTORAT PASCAREHABILITASI BNN MATANGKAN PERSIAPAN PENGUKURAN 24 Mei 2025
-
Bimbingan Teknis Life Skill Bagi Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan 23 Mei 2025
-
TRANSFORMASI DIGITAL PENGELOLAAN ARSIP: BNN MUSNAHKAN ARSIP INAKTIF 23 Mei 2025
-
BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME KONSELOR ADIKSI LEWAT UJI SERTIFIKASI 22 Mei 2025
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
- PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025