Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong mengambil langkah progresif dan inspiratif berupa penjatuhan vonis penjara empat tahun dan denda 800 juta pada Koutouan Jean Pierre alias Ali Mustapa. Setelah Ali menyelesaikan hukuman penjara, ia tidak boleh lagi menginjakan kaki di Indonesia karena Ali akan langsung diusir usai hukuman berakhir. Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Menurut Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, seperti dilansir dalam detik.com mengatakan pihaknya mendukung vonis tersebut. Tidak masalah, pasti didukung. Sesuai peraturan, orang asing yang terlibat kejahatan narkoba harus dideportasi, ujar Kabag Humas kepada detik.com. Sementara itu, Menurut Komisi Yudisial (KY), langkah ini tepat dan dinilai progresif dan inspiratif. KY berharap putusan ini menjadi inspirasi bagi hakim-hakim lain untuk membuat vonis seperti itu. Hukuman pengusiran bagi penjahat narkoba di wilayah hukum RI dinilai bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Indonesia tidak butuh warga asing yang berbuat kejahatan di Indonesia, untuk apa kalau berada di Indonesia tapi tindakannya destruktif, ujar Imam Anshori, Komisioner KY. Warga negara Pantai Gading bernama Koutouan Jean Pierre ini dihukum penjara dan diusir karena terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim Dr Ronald Lumbuun selaku ketua majelis dengan ST Iko Sujatmiko dan M Eri Justiansyah sebagai hakim anggota. Ketiganya secara bulat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Jika tidak mau membayar, maka pria yang juga dipanggil Ali Mustapha itu harus mengganti dengan hukuman 3 bulan penjara. Lamanya hukuman jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut 7 bulan penjara. (sumber : news.detik.com)
Berita Utama
Vonis Penjara dan Pengusiran Pada WN Asing Mendapat Apresiasi
Terkini
-
BNN GELAR TRADISI HALALBIHALAL IDUL FITRI 1446 H 08 Apr 2025
-
BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
-
BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
-
DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
-
TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
-
BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
-
BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
Populer
- KUNJUNGI BNN, TRC PPAI BAHAS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI BANDAR NARKOBA 13 Mar 2025
- BNN DAN KOOPSUDNAS BAHAS KERJA SAMA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA 10 Mar 2025
- KEPALA BNN RI SEBUTKAN ASTA CITA PADA PEMBUKAAN CND KE-68 11 Mar 2025
- MIMPI KERJA DI LUAR NEGERI: WASPADAI MODUS SINDIKAT NARKOBA, BNN-P2MI BANGUN SISTEM KEAMANAN KOMUNITAS PEKERJA MIGRAN 21 Mar 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT KOORDINASI PENEGAKAN HUKUM TPPU BERSAMA PPATK 12 Mar 2025
- PERKUAT REGULASI, BNN DAN KEMENDES PDT SIAP BERKOLABORASI 11 Mar 2025
- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS SEPAKATI SINERGI TUGAS DAN FUNGSI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOBA 12 Mar 2025