Skip to main content
Berita Utama

Vonis Penjara dan Pengusiran Pada WN Asing Mendapat Apresiasi

Oleh 30 Jan 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong mengambil langkah progresif dan inspiratif berupa penjatuhan vonis penjara empat tahun dan denda 800 juta pada Koutouan Jean Pierre alias Ali Mustapa. Setelah Ali menyelesaikan hukuman penjara, ia tidak boleh lagi menginjakan kaki di Indonesia karena Ali akan langsung diusir usai hukuman berakhir. Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Menurut Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, seperti dilansir dalam detik.com mengatakan pihaknya mendukung vonis tersebut. Tidak masalah, pasti didukung. Sesuai peraturan, orang asing yang terlibat kejahatan narkoba harus dideportasi, ujar Kabag Humas kepada detik.com. Sementara itu, Menurut Komisi Yudisial (KY), langkah ini tepat dan dinilai progresif dan inspiratif. KY berharap putusan ini menjadi inspirasi bagi hakim-hakim lain untuk membuat vonis seperti itu. Hukuman pengusiran bagi penjahat narkoba di wilayah hukum RI dinilai bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Indonesia tidak butuh warga asing yang berbuat kejahatan di Indonesia, untuk apa kalau berada di Indonesia tapi tindakannya destruktif, ujar Imam Anshori, Komisioner KY. Warga negara Pantai Gading bernama Koutouan Jean Pierre ini dihukum penjara dan diusir karena terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim Dr Ronald Lumbuun selaku ketua majelis dengan ST Iko Sujatmiko dan M Eri Justiansyah sebagai hakim anggota. Ketiganya secara bulat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Jika tidak mau membayar, maka pria yang juga dipanggil Ali Mustapha itu harus mengganti dengan hukuman 3 bulan penjara. Lamanya hukuman jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut 7 bulan penjara. (sumber : news.detik.com)

Baca juga:  BNN Rangkul Pondok Pesantren Jadi Penggiat P4GN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel