Skip to main content
UnggulanBidang Rehabilitasi

Validasi Asesmen Jadi Salah Satu Indikator Mutu Layanan Rehabilitasi

Oleh 19 Agu 2020Agustus 21st, 2020Tidak ada komentar
Validasi Asesmen Jadi Salah Satu Indikator Mutu Layanan Rehabilitasi
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Validasi asesmen merupakan proses dalam memeriksa kualitas asesmen, apakah memenuhi kriteria pengumpulan bukti, dan apakah keputusan asesmen telah memenuhi prinsip asesmen serta dapat memberikan rekomendasi perbaikan. Materi terkait validasi asesmen tersebut disampaikan oleh Master Asesor BNSP, Deviyanus dalam kegiatan Peningkatan Kemampuan Asesor Kompetensi Konselor Adiksi yang dilaksanakan oleh Direktorat PLRKM Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Kamis (19/8).

Deviyanus menjelaskan bahwa pelatihan ini akan membantu peserta untuk menjadi kompeten dalam memberikan kontribusi dalam validasi asesmen untuk berbagai tujuan asesmen.

“Ini unit baru yang ada di asesor yang cara melakukannya akan kita pelajari, mulai dari proses pembuatan sampai dengan laporan ke LSP, bahkan apabila ada banding akan kita lakukan sampai proses banding,” ujarnya.

Kegiatan validasi asesmen diantaranya yaitu meninjau, membandingkan, dan mengevaluasi, meliputi diantaranya rencana asesmen, acuan pembanding, metoda asesmen, perangkat asesmen, proses asesmen, dan bukti yang dikumpulkan.

Validasi asesmen merupakan bagian dari proses penjaminan mutu dari organisasi yang harus sesuai dengan standar mutu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Selain itu tujuan dan fokus dari dilakukannya hal tersebut adalah untuk mengantisipasi risiko dari hal yang tidak diinginkan, memenuhi persyaratan penilaian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), memastikan kesesuaian bukti, meningkatkan kualitas asesmen, serta mengevaluasi kualitas perangkat asesmen.

Baca juga:  Kegiatan Rapat Lanjutan Pembahasan Optimalisasi PNBP SKHPN Nasional

Hal tersebut diperkuat dengan penjelasan Deputi Rehabilitasi, Dra. Yunis Farida Oktoris Triana, M.Si.. Menurutnya pemberian layanan di Indonesia harus berbasis pada bukti, sehingga peningkatan kemampuan asesor untuk melalui uji kompetensi mutlak dibutuhkan. Yunis juga menambahkan bahwa hasil uji kompetensi oleh para konselor adiksi merupakan salah satu syarat standard layanan di Indonesia.

“Mereka para konselor harus memilik kompetensi karena dalam melaksanakan layanan ada beberapa tahapan dalam metodanya dan itu semua harus terukur,” jelas Deputi Rehabilitasi BNN dalam wawancara di ruang kerjanya. (FNY/ARM)

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
#Hidup100persen

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel