Lembaga PBB yang membidangi masalah Narkotika dan kejatahan terorganisir lainnya, atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menilai publikasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, belum maksimal.UNODC sadar betul bahwa upaya penyadaran publik tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba harus menjadi salah satu prioritas utama. Kegiatan pencegahan yang maksimal tentu saja harus melibatkan berbagai unsur seperti keluarga, sekolah, dan masyarakat. Tujuannya jelas, untuk mempromosikan gaya hidup sehat sejak dini hingga dewasa kelak. UNODC melihat, setiap dolar yang dihabiskan untuk kegiatan pencegahan, maka paling tidak sepuluh anak muda dapat terselematkan dengan memiliki kesehatan yang prima, kehidupan sosial yang baik dan jauh dari kriminalitas, di masa yang akan datang.Sebagai salah satu upaya mensosialisasikan formula program pencegahan yang komprehensif, UNODC merilis standar pencegahan penyalahgunaan Narkoba skala internasional.Standar ini disusun agar menjadi pedoman bagi pembuat kebijakan di seluruh dunia dalam rangka mengembangkan kebijakan atau strategi di bidang pencegahan yang efektif di masa depan.Dalam standar ini dijelaskan tentang beberapa program intervensi yang telah terbukti di beberapa negara, yang disesuaikan dengan sasaran usia. Selain itu, panduan tersebut mengulas dengan lengkap mengenai isu-isu tentang kegiatan pencegahan Narkoba yang memerlukan riset lebih lanjut.Penyusunan dokumen tentang standar ini melibatkan berbagai organisasi dunia seperti pusat monitoring penyalahgunaan narkoba Eropa, Komisi Pengawasan Penyalahgunaan narkoba inter-Amerika, dan sejumlah institusi lainnya yang bergerak di bidang penanggulangan Narkoba level internasional. (BK, sumber : UNODC)
Berita Utama
UNODC Merilis Standar Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Terkini
-
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026 -
BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026 -
HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026 -
TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BNN DORONG LEMBAGA REHABILITASI PENUHI SNI 10 Mar 2026 -
UNGKAP CLANDESTINE LABORATORY DI BALI, BNN AMANKAN DUA WN RUSIA 08 Mar 2026
Populer
- DEKLARASI JAWA TIMUR BERSINAR, KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA HINGGA PEDESAAN 14 Feb 2026

- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- BNN HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2026 14 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
