Masih kurangnya pemahaman dan pengenalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengenai bahaya narkoba, dirasa perlu membekalinya berkaitan dengan itu. Diharapkan setelah para TKI mengenal modus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, mereka tidak lagi terjebak dengan kejahatan tersebut.Hal itu diutarakan Sekretaris Asosiasi Pengusaha Jasa TKI (APJATI) Imam Subali pada kegiatan Pemberdayaan Lingkungan Masyarakat dalam P4GN yang diselenggarakan LSM FPKNHA bersama Komunitas Pengusaha Jasa TKI dan Badan Narkotika Nasional (BNN), di Hotel Maharadja, Jakarta, Kamis (9/10).Selama ini, sambungnya, banyak terungkap kasus yang melibatkan TKI dalam tindak kejahatan narkoba. TKI dimanfaatkan sebagai jasa kurir maupun pengedar narkoba tanpa mengetahui akibat hukumnya.Biasanya mereka digunakan ketika akan pulang ke tanah airnya, dititipi barang yang tidak diketahui isinya oleh TKI, tandas Imam.Ada pula modus lain berupa dipacari untuk memudahkan peredaran narkoba ke negara asalnya, katanya. Imam meminta agar kegiatan seperti ini bersifat sinergi antara pengusaha TKI dan BNN terus dibangun untuk mewujudkan tenaga kerja yang bersih narkoba dan peduli menanggulanginya.Sedangkan Ketua LSM FPKNHA M Syarifuddin menegaskan, TKI adalah pejuang bagi Bangsa Indonesia. Bukan hanya sebatas memberikan keuntungan devisa bagi negara, tambahnya, tetapi menentukan citra Indonesia di mata bangsa lain.Kalau TKI ikut terlibat narkoba maka nama baik bangsa akan ikut hancur, apalagi sudah mengetahui modus peredaran dan penyalahgunaannya, papar Syarifuddin.Tempat terpisah, Kasubdit Lingkungan Kerja dan Masyarakat BNN Dik Dik Kusnadi mengemukakan, saat ini Indonesia bukan sekadar negara persinggahan narkoba, tapi telah menjadi penghasil pula. Dirinya menuturkan, itu diakibatkan kurangnya kepedulian dan pemahaman terhadap narkoba. (has/rls)
Berita Utama
TKI Tidak Boleh Terjebak Modus Sindikat
Terkini
- BNN RI SIAPKAN JUKNIS KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN NARKOBA 26 Mar 2024
- TINGKATKAN PROFESIONALISME, BNN RI GELAR PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024 25 Mar 2024
- BNN RI GELAR PEMBEKALAN MANAJERIAL STANDARDISASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 25 Mar 2024
- MONEV REFORMASI BIROKRASI BNN: LAKUKAN PERUBAHAN GUNA MENDORONG PENINGKATAN NILAI RB 25 Mar 2024
- 22 TAHUN UNTUK P4GN, BNN KUATKAN KOLABORASI BERLANDASKAN PROFESIONALISME WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
- TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN REHABILITASI, BNN RI BEKALI PETUGAS PENDAMPING LAYANAN IBM 21 Mar 2024
Populer
- RESMI LANTIK KELOMPOK AHLI, KEPALA BNN RI HARAPKAN REKOMENDASI DALAM WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 01 Mar 2024
- DUKUNG PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI INDONESIA, BNN RI HADIRI PERINGATAN HUT KPLP DAN PPLP 29 Feb 2024
- GELAR FGD, BNN BAHAS TANTANGAN DAN HAMBATAN SINERGITAS APH DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA 07 Mar 2024
- TPPU HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA: BUKAN HANYA TENTANG NOMINAL UANG TETAPI BERAPA ORANG YANG MATI KARENA TRANSAKSI NARKOTIKA 01 Mar 2024
- Deputi Pencegahan Ajak Prajurit TNI Aktif Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba” 29 Feb 2024
- Pemetaan Potensi Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Jawa Timur 29 Feb 2024
- KOLABORASI BNN-BNPP-UNODC UNTUK PENGUATAN FORKOMPINCAM DAN APARATUR DESA DI KAWASAN PERBATASAN 01 Mar 2024