Skip to main content
Siaran Pers

DALAM SEBULAN, BNN UNGKAP SEDIKITNYA EMPAT KASUS DAN MUSNAHKAN 13 KILO SABU

Oleh 09 Okt 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta, Kamis (9/10) – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan kasus tindak pidana narkotika. Barang sitaan tersebut diantaranya adalah 13.293,10 gram sabu, 5.752 gram ganja dan 20 butir ekstasi. Guna kepentingan uji laboratorium, IPTEK dan Diklat serta pembuktian perkara di pesidangan, petugas menyisihkan 517,09 gram sabu (Sample diambil perpaket dari semua kasus dengan total keseluruhan paket sebanyak 244 buah), 5 gram ganja serta 20 butir ekstasi. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan ialah sebanyak 12.776,01 gram sabu dan 5.746 gram ganja. Seluruh barang bukti tersebut didapat dari empat kasus Narkotika yang diungkap selama kurun waktu ± satu bulan. 1. Pasangan Napi Pontianak Kompak Kendalikan Bisnis NarkobaBNN berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional pada 26 Agustus 2014 lalu. Jaringan tersebut dikendalikan oleh sepasang kekasih penghuni Lapas Kelas II A, Pontianak, Jacky dan Memey. Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita 5.065,9 gram sabu dan 20 butir ekstasi. Jaringan narkotika ini tergolong cukup besar. Mereka bisa menyelundupkan sekurangnya 5 kg sabu dari Malaysia ke Pontianak setiap pekannya.Terakhir, kedua tersangka memerintah seorang sopir truk bernama Husni Oyong alias Ayong (50) untuk membawa sabu dari Kuching Malaysia dan menyerahkannya kepada Nuraini (27). Rencananya sabu tersebut akan diserahkan Nuraini kepada kurir lainnya berinisial A (DPO). Ayong mengaku sudah beberapa kali menerima perintah dari Jacky dan menerima imbalan 1,8 juta setiap mengantar barang. Sementara Nuraini mengaku diperintah langsung oleh Memey dan menerima upah Rp 1 juta setiap aksinya.Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.2. WN Kenya Telan Kapsul, 1,3 Kilo Sabu Diamankan Kasus berikutnya, bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, Petugas BNN mengamankan Elvis Kipkoech (34), WN Kenya yang tertangkap tangan menyelundupkan 1.377,2 gram sabu ke Indonesia dengan menumpang pesawat Etihad Airways rute Nairobi Kenya – Abu Dhabi Uni Emirat Arab – Jakarta Indonesia, Sabtu (13/9). Sabu sabu tersebut dikemas kedalam 102 butir kapsul besar. Elvis menyimpan 98 butir kapsul sabu didalam tasnya sementara 4 butir lainnya diselundupkan dengan cara ditelan.Dari hasil pemeriksaan EK mengaku diperintah oleh rekannya yang juga WN Kenya berinisial J (DPO) dan mendapat imbalan sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 20.000.000. Rencananya EK akan membawa kapsul-kapsul tersebut ke sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, dan menyerahkannya kepada J. Belum sempat EK menyerahkan kaspul tersebut, petugas lebih dulu mengamankannya. Hingga kini petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap J.Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undangn No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.3. BNN Temukan Ladang Ganja Di Kawasan Gunung Gede Pangrango Berawal dari infromasi masyarakat, BNN berhasil mengamankan ladang ganja di kawasan Tapos, tepatnya di Kampung Pasir Pogor Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/7). Ladang ganja yang terletak di kaku Gunung Gede-Pangrango dan terletak pada ketinggian 1.000 MDPL itu dikelola oleh Ajid alias Damir (49), warga Kampung Loji, Desa Cileungsi Kecamatan Siawi, Bogor.Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka melarikan diri dan berhasil diamankan kembali oelh petugas pada 14 September 2014. Kepada petugas petani sawi ini mengaku awalnya mendapat 10 butir biji ganja dari temannya, 17 tahun silam (1997). Pada tahun 2013, ia baru menanam biji ganja tersebut. Awalnya bibit ganja tua tersebut hanya menghasilkan 4 batang pohon, kemudian terus dikembangkan hingga mencapai 100 batang pohon.Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 5.751 gram ganja kering dan 59 batang pohon ganja serta 0,11 gram biji ganja yang langsung dimusnahkan di lokasi kejadian. Atas perbuatannya Ajid terancam pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup4. Pasangan Suami Istri Bandar Narkoba Diciduk, Sabu 6,85 Kg DisitaKasus terakhir yang berhasil di ungkap BNN adalah keterlibatan pasutri (pasangan suami istri) pengusaha kaya di Pinrang, Sulawesi selatan, dalam jaringan Narkoba. Berawal dari pengintaian petugas terhadap kuri bernama Ilham (21) pada senin 22 September 2014 lalu. Ilham terlihat mengunjungi sebuah rumah di kawasan Tiroang, Pinrang, dengan membawa sebuah tas dan menyerahkannya kepada H. Dawang (45) dan Istrinya Hj. Maemunah (43). Setelah dulakukan penggerebekan, diketahui tas yang diserahkan Ilham berisi 6.850 gram sabu yang sudah dipecah dalam bentuk paket masing-masing 50 gram sebanyak 137 bungkusDawang mengaku sudah beberapa kali memesan barang tersebut dari seorang WN Filiphina yang tinggal di Malaysia. Barang diambil dari Nunukan kemudian diantarkan ke Parepare hingga Pinrang. Selanjutnya barang tersebut diedarkan oleh kaki tangannya. Sebelum berbisnis Narkotika, Dawang dikenal sebagai pengusaha yang bergerak di bidang penukaran uang, sedangkan istrinya, Maemunah, berbisnis pakaian.Diketahui terbongkornya kasus ini merupakan pengembangan dari kasus di Pare-pare dengan tersangka Dono dan Pandi yang diamankan petugas pada 7 April 2014 beserta barang bukti 5.670,1 gram sabu.Selain Narkotika, petugas juga menyita uang Rp 300 juta, sejumlah perhiasan, sertifikat tanah, 2 unit mobil, dan tiga buku tabungan. Selain diancam dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU No. 35 tahun 2009, pasutri ini juga diancam dengan pasal pencucian uang yaitu pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Sedangkan Ilham dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga:  Sosialisasi Program Lingkungan Kerja Bebas Narkoba di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Kuningan

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel