BNNK CIAMIS,- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) menggelar seminar di lingkungan instansi pemerintah dengan tema Peran Lembaga Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bertempat di Aula Jagabaya Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Ciamis, pada Senin (15/06/2015).Kegiatan ini sebagai bentuk advokasi BNN terhadap lembaga pemerintah dalam upaya P4GN guna membentengi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah terbebas dari masalah narkoba, mengingat keteladanan para ASN dipertaruhkan di masyarakat, apabila salah satu pimpinan atau pegawai terlibat narkoba maka akan mencoreng nama lembaga serta dapat memperburuk kinerja yang pada akhirnya preseden buruk juga dimata masyarakat.Sekretaris BKDD Kabupaten Ciamis, Drs. Endang Sukirman, dalam sambutannya mengapresiasi positif kegiatan BNN dalam memberikan langkah-langkah preventif bagi ASN untuk tidak terjerumus narkoba.Harapannya ASN di lingkungan BKDD harus menjadi teladan terhadap aparatur lainnya dan dapat bersinergi membantu program pemerintah dalam upaya P4GN di lingkungan instansi pemerintah.Selanjutnya Kasi P2M BNNK Ciamis,Deny Setiawan, S.Sos, MM.,dalam paparannya menyampaikan tentang gerakan nasional rehabilitasi 100.000 pecandu narkoba.Untuk menyukseskan program tersebut memerlukan dukungan dan kerjasama berbagai pihak baik pemerintah, swasta serta komponen masyarakat lainnya untuk berperan aktif dalam upaya rehabilitasi seperti dengan melaporkan pecandu kepada pihak BNN.Narkoba akan tetap ada untuk dua kepentingan yaitu pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga untuk pengobatan. Selain dari dua kepentingan tersebut maka termasuk penyalahgunaan dan melanggar hukum. Paparan berikutnya disampaikan oleh Suhendi, SH.,menuturkan bahwa permasalahan narkoba dewasa ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dengan struktur kejahatan lintas negara (transnational crime), kejahatan terorganisir (organized crime), dan kejahatan serius (seriouse crime) jika semua ini terjadi maka akan mengakibatkan hilangnya generasi bangsa (lost generations), mengingat kasus narkoba semakin marak terjadi di masyarakat di hampir semua kalangan.Menyikapi permasalahan dimaksud terkait dengan peran lembaga pemerintah dalam upaya P4GN agar mempedomani kebijakan dan strategi nasional di bidang P4GN melalui peraturan perundang-undangan yang ada sebagai landasan yuridis dan landasan operasional untuk dapat diimplementasikan di lingkungan instansi pemerintah.
Berita Utama
TINGKATKAN PERAN LEMBAGA PEMERINTAH DALAM P4GN
Terkini
-
Kembali, BNN Musnahkan Ladang Ganja Di Madina 07 Jun 2023
-
Pembekalan Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat 07 Jun 2023
-
Komisi III DPR RI Dukung penuh Program Kerja dan Anggaran BNN RI Tahun 2024 07 Jun 2023
-
BNN Musnahkan 23,019 Kilogram Sabu dan 2,173 Kilogram Ganja Selamatkan 200 Ribu Jiwa 07 Jun 2023
-
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaksanakan Tes Urin bagi Pegawainya 06 Jun 2023
-
Mendarat Di Bumi Khatulistiwa, Kepala BNN RI Berikan Arahan Kepada JAJARAN BNNP Dan BNNK 06 Jun 2023
-
BNN RI Bersama Menpora Cegah Narkoba Melalui Olahraga 06 Jun 2023
Populer
- Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis BNN 2022 12 Mei 2023
- BNN RI Adakan FGD Terkait Kratom 22 Mei 2023
- BNN RI dan J&T Ekspress Saling Dukung Berantas Peredaran Gelap Narkoba 15 Mei 2023
- Universitas Pancasila menggelar Tes Urine untuk Mahasiswa Baru T.A 2023 09 Mei 2023
- BNN Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu 16 Mei 2023
- Sosialisasi P4GN bagi Pejabat dan Staf Pendukung Lainnya di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri 10 Mei 2023
- Pelaksanaan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba melalui Tes Urine bagi Pegawai Kementerian Dalam Negeri 11 Mei 2023