Skip to main content
Berita Utama

Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi Penyelenggaraan Kearsipan, BNN RI Musnahkan 1.238 Arsip

Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Memasuki tahun 2024 Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan arsip yang telah tersimpan selama 8 tahun sejak 2011 hingga 2019. Pemusnahan arsip dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Biro Umum BNN RI, Christina Mustikowati, S.E., M.Si., dengan dihadiri sejumlah perwakilan Satuan Kerja di BNN, pada Selasa (9/1).

Sebanyak 1.238 berkas yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tersebut dimusnahan di Gedung Arsip BNN RI yang berlokasi di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat. Pemusnahan ini merupakan pemusnahan kedua setelah pemusnahan arsip pertama yang dilaksanakan pada tahun 2020.

Kabag TU BNN RI, Christina Mustikowati, S.E., M.Si., saat membuka kegiatan pemusnahan menyampaikan pentingnya dilakukan penataan arsip dan pemusnahan agar dapat lebih efektif dan efisien.

“Pemusnahan arsip ini dilakukan untuk mengurangi jumlah volume arsip yg sudah tidak memiliki nilai guna dan agar dapat lebih efisien serta efektif dalam pencarian arsip dan pemeliharaannya”, ujar Christina Mustikowati, S.E., M.Si.

Baca juga:  Rapimnas BNN 2019 "Dorong Collaborative Government terkait Inpres Nomor 6 Tahun 2018"

Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut dilakukan sebagaimana Peraturan Kepala (Perka) BNN RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip di Lingkungan BNN RI dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel