Tim Asesmen Terpadu (TAT) Jakarta Timur memberikan rekomendasi rehabilitasi bagi seorang pemuda berinisial SU (18) yang terkena proses hukum karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Rekomendasi ini bulat diberikan oleh tim asesmen yang terdiri dari tim hukum dan tim dokter.Ketua Tim TAT dalam kasus ini, Supardi, yang juga menjabat Kepala BNN Kota Jakarta Timur mengungkapkan, SU tertangkap pada 19 September 2014 oleh aparat Polres Jakarta Timur, karena kepemilikan ganja seberat 1,2 gram. Sesuai dengan konsep reorientasi penanganan pengguna narkoba berdasarkan peraturan bersama, Polres mengajukan permohonan asesmen terpadu pada Tim Asesmen Terpadu yang dipimpin oleh Kepala BNN Kota Jakarta Timur. Menurut Supardi, dari perspektif tim hukum, SU tidak terindikasi dengan jaringan narkoba. Ganja yang ia pegang hanya untuk ia konsumsi, bukan untuk diperjualbelikan.Sementara itu, dari pandangan tim dokter, tersangka SU dikenal sebagai pengguna ganja teratur pakai. Hampir 2-3 kali dalam sepekan SU mengonsumsi narkoba jenis ganja, ujar Supardi kepada Humas BNN di sela-sela tatap muka dengan media di kantor BNNK Jakarta Timur, Senin (6/10).Selain masalah penyalahgunaan narkoba, SU juga mengalami masalah kejiwaan. SU mengalami depresi yang lumayan berat, sehingga ia perlu ditangani dengan lebih serius.Karena itulah, kami tim TAT memberikan rekomendasi pada SU agar menjalani rehabillitasi secara terpadu di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, agar ia bisa menjalani pemulihan secara paripurna, imbuh Supardi.Sementara itu, Wakasat Narkoba Polres Jakarta Timur, Edy Hermawan mengungkapkan pihaknya sangat mendukung langkah asesmen terpadu. Menurutnya, langkah tersebut merupakan gerakan kemanusiaan yang berorientasi pada penyelamatan pengguna narkoba.
Berita Utama
Tim Asesmen Terpadu Jaktim Rekomendasikan SU Jalani Rehabilitasi
Terkini
- Kajian Model Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba 05 Apr 2024
- BNN RI SIAPKAN JUKNIS KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN NARKOBA 26 Mar 2024
- TINGKATKAN PROFESIONALISME, BNN RI GELAR PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024 25 Mar 2024
- BNN RI GELAR PEMBEKALAN MANAJERIAL STANDARDISASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 25 Mar 2024
- MONEV REFORMASI BIROKRASI BNN: LAKUKAN PERUBAHAN GUNA MENDORONG PENINGKATAN NILAI RB 25 Mar 2024
- 22 TAHUN UNTUK P4GN, BNN KUATKAN KOLABORASI BERLANDASKAN PROFESIONALISME WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
Populer
- KOLABORASI BNN RI-UNODC-TP PKK PERKUAT KETAHANAN KELUARGA ANTI NARKOBA 19 Mar 2024
- BNN RI–RCMP JAJAKI PELUANG KERJA SAMA 20 Mar 2024
- SIDE EVENT CND KE-67: BNN RI SAMPAIKAN STRATEGI PENANGANAN NARKOTIKA DALAM AGENDA PREVENTIVE DRUG EDUCATION-THE WAY FORWARD 19 Mar 2024
- KUNJUNGI BANK MANDIRI, KEPALA BNN RI BANGUN KOLABORASI 21 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
- SIDE EVENT SIDANG CND KE-67: BNN RI PAPARKAN PEMANFAATAN SCIENTIFIC INFORMATION DALAM DETEKSI DINI NPS 19 Mar 2024
- SIDE EVENT CND KE-67: BNN RI SAMPAIKAN PANDANGAN DAN REKOMENDASI TERKAIT NARKOTIKA UNTUK KEBUTUHAN MEDIS 18 Mar 2024