Eksekusi terpidana pada pelaku kejahatan narkoba akan segera dilaksanakan, ketika Keputusan Presiden sudah turun. Diperkirakan, Kepres tersebut akan dikeluarkan pada akhir bulan ini. Seperti diungkapkan Sekretaris Kabinet, Andi Widjoyanto pada pers, kini Kepres tersebut masih dalam proses.Inilah alasan mengapa hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengeksekusi lima terpidana gembong narkoba. Lima terpidana ini bagian dari 64 napi yang juga dijatuhi vonis mati. Andi menambahkan, napi yang akan dieksekusi berasal dari Afrika dan Amerika Latin.Presiden RI, Joko Widodo akan segera menekan Kepres penolakan grasi terpidana hukuman mati dan ini akan menjadi dasar pelaksanaan hukuman mati. Sekali lagi keputusan mati ini adalah keputusan dari pengadilan bukan dari presiden, imbuh Andi di Istana Kepresidenan, Kamis (18/12).Sebelum eksekusi tembak mati dilakukan, Andi mengatakan pemerintah melaui Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi akan berkomunikasi dengan duta besar negara asal terpidana tersebut.”Kami akan minta mereka pahami bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba, dan dampaknya besar baik dari sisi ekonomi. Mereka harus pahami darurat narkoba ini dengan perlu dilakukan dengan tindakan tegas,” ucap Andi. (dari berbagai sumber)
Baca juga: BNN dan Yayasan Artha Graha Peduli Lanjutkan Sinergi Dalam Pengembangan Pascarehabilitasi