TELUK MENGKUDU: Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar kegiatan Penyuluhan Tatap Muka bagi Keluarga di Balai Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Jumat (8/5/2015).Dalam acara tersebut terungkap bahwa sebagian warga cenderung enggan melapor bila ada di antara mereka yang menjadi pecandu Narkoba. Alasannya cukup simpel yakni segan atau takut dibilang mencampuri urusan keluarga orang lain.Menurut penuturan Dewi, salah satu peserta, dirinya pernah dimarahi oleh tetangganya karena menganjurkan agar anak di keluarga tersebut direhabilitasi. Padahal hal itu dilakukannya semata-mata karena kepeduliannya terhadap tetangganya tersebut. Adanya penolakan seperti itu membuatnya jadi malas untuk terlibat aktif memerangi Narkoba.Menanggapi hal itu, penyuluh BNN Kab. Serdang Bedagai, Ewa Gunawa Simamora S.KM yang tampil sebagai pemateri mengatakan bahwa dibutuhkan kebersamaan dan komunikasi yang baik di antara sesama warga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba. Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari stigma yang masih melekat di masyarakat bahwa pecandu Narkoba identik sebagai aib bagi keluarga.Perlu diketahui bahwa korban penyalahgunaan Narkoba seharusnya diobati, bukan malah dibiarkan begitu saja. Jika dibiarkan justru akan menimbulkan dampak negatif bagi keluarga yang bersangkutan maupun lingkungannya karena penyalahguna Narkoba cenderung agresif dan suka bertindak kasar, ungkap dia.Dia justru mengingatkan bahwa keluarga pecandu Narkotika bisa dipidana jika tidak melapor. Ancaman hukumannya adalah pidana 6 bulan penjara atau denda Rp1.000.000 kepada orang tua/wali yang anaknya belum cukup umur atau 3 bulan penjara bagi yang sudah cukup umur.Adapun Kasie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Serdang Bedagai Janter Sinambela M.Si mewakili Kepala BNNK Serdang Bedagai L.M. Sihombing SH, MH mengatakan penyuluhan tersebut juga untuk menyosialisasikan Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi anggota masyarakat yang ingin direhabilitasi, tidak akan dikenakan biaya, ungkapnya. (Esdras)
Berita Utama
Tak Perlu Takut Laporkan Pecandu untuk Direhab
Terkini
-
Kepala BNN RI Bermain Tenis Meja Bersama Jajaran di Jumat Sehat 01 Des 2023
-
Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada BNNP Yang Berhasil Bangun Zona Integritas 30 Nov 2023
-
Kepala BNN RI Sematkan Baret Kepada Kepala BNNP Se-Indonesia , Tanamkan Esprit De Corps BNN RI 30 Nov 2023
-
DWP BNN RI Eratkan Kebersamaan Melalui Pertemuan Tatap Muka dan Pemberian Bantuan Sosial 30 Nov 2023
-
BNN RI Selenggarakan Uji Publik Hasil Pengukuran Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023 29 Nov 2023
-
Diskusi Perubahan Undang-UndangNarkotika Demi Politik Hukum Yang Adil 29 Nov 2023
-
Kumpulkan Seluruh Pejabat Tinggi Madya, Kepala BNN RI Sampaikan Penurunan Prevalensi Penyalahguna Narkotika 28 Nov 2023
Populer
- Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kabupaten Manggarai Barat Untuk NTT Bersinar 18 Nov 2023
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi – CAT Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional T.A. 2023 10 Nov 2023
- Kunjungan Delegasi BNN RI ke Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Memperkuat Kerjasama Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba 17 Nov 2023
- Kepala BNN RI Berikan Pujian dan Hadirkan Suka Cita Bagi Para Anggota di Timor Indonesia 14 Nov 2023
- The 3RD IBCF 2023 Telah Usai, Berikut Adalah Para Pemenangnya 11 Nov 2023
- Kuliah Umum PKN-SKSG UI: Deputi Pencegahan BNN Bahas Kebijakan P4GN untuk Menjaga Ketahanan Nasional dari Ancaman Narkotika 08 Nov 2023
- Peningkatan Kolaborasi Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba melalui Pertemuan Strategis Delegasi BNN RI, CADCA, dan INL 17 Nov 2023