TELUK MENGKUDU: Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar kegiatan Penyuluhan Tatap Muka bagi Keluarga di Balai Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Jumat (8/5/2015).Dalam acara tersebut terungkap bahwa sebagian warga cenderung enggan melapor bila ada di antara mereka yang menjadi pecandu Narkoba. Alasannya cukup simpel yakni segan atau takut dibilang mencampuri urusan keluarga orang lain.Menurut penuturan Dewi, salah satu peserta, dirinya pernah dimarahi oleh tetangganya karena menganjurkan agar anak di keluarga tersebut direhabilitasi. Padahal hal itu dilakukannya semata-mata karena kepeduliannya terhadap tetangganya tersebut. Adanya penolakan seperti itu membuatnya jadi malas untuk terlibat aktif memerangi Narkoba.Menanggapi hal itu, penyuluh BNN Kab. Serdang Bedagai, Ewa Gunawa Simamora S.KM yang tampil sebagai pemateri mengatakan bahwa dibutuhkan kebersamaan dan komunikasi yang baik di antara sesama warga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba. Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari stigma yang masih melekat di masyarakat bahwa pecandu Narkoba identik sebagai aib bagi keluarga.Perlu diketahui bahwa korban penyalahgunaan Narkoba seharusnya diobati, bukan malah dibiarkan begitu saja. Jika dibiarkan justru akan menimbulkan dampak negatif bagi keluarga yang bersangkutan maupun lingkungannya karena penyalahguna Narkoba cenderung agresif dan suka bertindak kasar, ungkap dia.Dia justru mengingatkan bahwa keluarga pecandu Narkotika bisa dipidana jika tidak melapor. Ancaman hukumannya adalah pidana 6 bulan penjara atau denda Rp1.000.000 kepada orang tua/wali yang anaknya belum cukup umur atau 3 bulan penjara bagi yang sudah cukup umur.Adapun Kasie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Serdang Bedagai Janter Sinambela M.Si mewakili Kepala BNNK Serdang Bedagai L.M. Sihombing SH, MH mengatakan penyuluhan tersebut juga untuk menyosialisasikan Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi anggota masyarakat yang ingin direhabilitasi, tidak akan dikenakan biaya, ungkapnya. (Esdras)
Berita Utama
Tak Perlu Takut Laporkan Pecandu untuk Direhab
Terkini
-
Lindungi Tempat Wisata Dari Bahaya Narkoba, BNN RI dan Kemenparekraf RI Jalin Kerja Sama 29 Mei 2023
-
Audiensi Badan Narkotika Nasional dengan Universitas Bina Nusantara 26 Mei 2023
-
BNN RI Dampingi Stakeholder Dalam Rangka Implementasi Alternative Development Pada Pilot Project di Aceh Utara 26 Mei 2023
-
BNN RI Hadiri Kegiatan Asia Pacific Forum Against Drugs 2023 26 Mei 2023
-
Rapat Internal Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat di Lingkungan BNN 25 Mei 2023
-
“Meeting to Determine The Awards of The International Day Drug Abuse and illicit Trafficking” 25 Mei 2023
-
BNN RI Musnahkan Ganja Dan Sabu, Selamatkan Lebih Dari 46.000 Jiwa 25 Mei 2023
Populer
- Perkuat Kebersamaan, Pimpinan dan Staf di BNN RI Saling Bermaaf-maafan 02 Mei 2023
- Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis BNN 2022 12 Mei 2023
- Direktorat PSM BNN RI Menerima Audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) 04 Mei 2023
- Deputi Pemberantasan BNN RI Berikan Kuliah Umum Kepada Perwira Siswa DIKREG 51 SESKO TNI 04 Mei 2023
- Perkuat Kolaborasi Dengan Media Massa, BNN RI Adakan Pertemuan Dengan Awak Media 05 Mei 2023
- BNN RI Hadiri Acara Hari Bhakti Pemasyarakatan Kemenkumham Ke-59 04 Mei 2023
- Audiensi dengan KASN terkait Tindak Lanjut PKS antara Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 05 Mei 2023