TELUK MENGKUDU: Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar kegiatan Penyuluhan Tatap Muka bagi Keluarga di Balai Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Jumat (8/5/2015).Dalam acara tersebut terungkap bahwa sebagian warga cenderung enggan melapor bila ada di antara mereka yang menjadi pecandu Narkoba. Alasannya cukup simpel yakni segan atau takut dibilang mencampuri urusan keluarga orang lain.Menurut penuturan Dewi, salah satu peserta, dirinya pernah dimarahi oleh tetangganya karena menganjurkan agar anak di keluarga tersebut direhabilitasi. Padahal hal itu dilakukannya semata-mata karena kepeduliannya terhadap tetangganya tersebut. Adanya penolakan seperti itu membuatnya jadi malas untuk terlibat aktif memerangi Narkoba.Menanggapi hal itu, penyuluh BNN Kab. Serdang Bedagai, Ewa Gunawa Simamora S.KM yang tampil sebagai pemateri mengatakan bahwa dibutuhkan kebersamaan dan komunikasi yang baik di antara sesama warga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba. Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari stigma yang masih melekat di masyarakat bahwa pecandu Narkoba identik sebagai aib bagi keluarga.Perlu diketahui bahwa korban penyalahgunaan Narkoba seharusnya diobati, bukan malah dibiarkan begitu saja. Jika dibiarkan justru akan menimbulkan dampak negatif bagi keluarga yang bersangkutan maupun lingkungannya karena penyalahguna Narkoba cenderung agresif dan suka bertindak kasar, ungkap dia.Dia justru mengingatkan bahwa keluarga pecandu Narkotika bisa dipidana jika tidak melapor. Ancaman hukumannya adalah pidana 6 bulan penjara atau denda Rp1.000.000 kepada orang tua/wali yang anaknya belum cukup umur atau 3 bulan penjara bagi yang sudah cukup umur.Adapun Kasie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Serdang Bedagai Janter Sinambela M.Si mewakili Kepala BNNK Serdang Bedagai L.M. Sihombing SH, MH mengatakan penyuluhan tersebut juga untuk menyosialisasikan Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi anggota masyarakat yang ingin direhabilitasi, tidak akan dikenakan biaya, ungkapnya. (Esdras)
Berita Utama
Tak Perlu Takut Laporkan Pecandu untuk Direhab
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
