Guna membantu penanganan Indonesia Darurat Narkoba, BNN Kabupaten (BNNK) Purbalingga menggandeng RSUD Prof. Margono Soekarjo dan Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas untuk bersama-sama menyukseskan gerakan rehabailitasi 100.000 pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika, yang saat ini menjadi target nasional dalam upaya menekan angka prevalensi penyalah guna Narkoba di Indonesia.Kepala BNN Kabupaten Purbalingga, AKBP Edy Santosa, M.Si., mengungkapkan tujuan dari koordinasi dengan RSUD Prof. Margono Soekarjo adalah sebagai langkah awal atau kulo nuwun menyampaikan arahan Presiden terutama berkaitan dengan gerakan nasional rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkoba, sebab RSUD Prof. Margono Soekarjo telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), untuk teknis atau mekanisme prosedur layanan terapi rehabilitasi selanjutnya sama-sama menunggu petunjuk dari Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Kementerian Kesehatan. Dr.Haryadi Ibnu Junaedi, Sp.B., selaku Direktur RSUD Prof. Margono Soekarjo, yang didampingi oleh Koordinator Klinik PTRM, dr. AG Paulus, M.Si.Med., menyatakan kesiapannya jika memang RSUD Prof. Margono Soekarjo dilibatkan sebagai salah satu tempat rujukan terapi rehabilitasi pecandu Narkoba. Namun, beliau menambahkan bahwa layanan terapi rehabilitasi yang sudah berjalan di RSUD Prof. Margono Soekarjo adalah menggunakan terapi metadon yang khusus bagi pengguna jarum suntik sedangkan untuk pengguna non jarum suntik dilayani oleh RSUD Banyumas.Terkait hal tersebut, Kepala BNN Kabupaten Purbalingga telah melakukan pertemuan dengan penanggung jawab klinik jiwa dan penganggulangan Narkoba, dr. Basiran, Sp.KJ. Dalam pertemuan tersebut, AKBP Edy Santosa, M.Si., menyatakan bahwa rehabilitasi pecandu Narkoba non jarum suntik cenderung lebih banyak, terlebih penyalah guna obat-obat anti depresan yang termasuk dalam Narkotika golongan III, oleh karena itu peran RSUD Banyumas sangat dibutuhkan guna memulihkan mereka untuk dapat kembali melanjutkan hidupnya secara sehat, mandiri, dan produktif.Gerakan menyukseskan rehabilitasi 100.000 pecandu Narkoba tidak akan efektif jika diseminasi atau penyebaran informasi kepada masyarakat hanya dilakukan oleh BNN semata. Oleh karena itu, selain menggandeng rumah sakit daerah, BNNK Purbalingga juga bekerja sama dengan Harian Satelit Pos, yang diharapkan dapat berperan dalam proses penyebarluasan informasi di masyarakat Purbalingga, khususnya terhadap para penyalah guna dan atau pecandu Narkoba yang berada di wilayah Kabupaten Purbalingga, Banyumas, Banjarnegara dan Brebes.Kepala BNNK Purbalingga menegaskan bahwa peran media sangat dibutuhkan dalam program P4GN, terlebih di tahun 2015 telah dicanangkan sebagai Tahun Rehabilitasi 100.000 pecandu Narkoba. Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan bahwa media harus mampu menjadi corong informasi yang tepercaya bagi masyarakat, yakni mengubah mindset penyalah guna Narkoba bahwa rehabilitasi merupakan langkah yang tepat untuk pulih dari kecanduannya terhadap Narkoba.
Berita Utama
Sukseskan Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu Narkoba, BNN Purbalingga gandeng Rumah Sakit Daerah & Harian Lokal
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
