Untuk menyelundupkan Narkoba, sindikat terus mencari seribu cara, salah satunya dengan memperdaya wanita hamil untuk menjadi kurir. FMD, wanita asal Indonesia, yang tengah mengandung 4 bulan, tertangkap di Cina, pada tanggal 1 Februari 2012 lalu, di Bandara Internasional Xioshan Zhangzhou, Republik Rakyat China (RRC), karena berusaha menyelundupkan Narkoba ke negeri tirai bambu ini.Di sela-sela pemusnahan barang bukti ganja dan heroin, Kamis (1/3), Benny J Mamoto, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, menjelaskan bahwa, FMD diperdaya oleh sindikat untuk menyelundupkan heroin seberat 544,51 dalam pembalut wanita, dari Malaysia ke China.Modus penyelundupan dengan memanfaatkan wanita hamil termasuk hal yang baru, dan segera mungkin kita harus menghentikannya. Kita akan terus sosialisasikan agar kaum perempuan di negeri ini bisa waspada, ujar Benny.Benny menambahkan, sindikat Narkoba mengetahui dengan pasti bahwa RRC tidak akan memproses hukum bagi pelaku kejahatan, yang tengah berbadan dua. Oleh karena itulah, hal ini menjadi celah bagi sindikat untuk melancarkan aksinya.FMD sendiri nekat menjadi kurir karena alasan ekonomi. Upah yang menggiurkan, yaitu sekitar $500 dolar Amerika, akan diterima oleh FMD jika berhasil lolos mengirimkan Narkoba.Menurut Benny, FMD bukan kali pertama terlibat dalam upaya penyelundupan Narkoba. Pada Desember 2011 lalu, FMD berhasil menyelundupkan Narkoba ke RRC, dengan cara yang sama. Aksi FMD ini dikendalikan oleh kekasihnya bernama Don, seorang warga Nigeria yang tinggal di Malaysia.Don adalah kekasih FMD, yang dikenal FMD pada Oktober 2011. Dari perkenalannya berlanjut hingga hubungan kekasih. Empat bulan kemudian, FMD hamil, karena hubungan intim dengan Don. Menurut pengakuan FMD, Don mengaku sebagai anak kuliah di jurusan bahasa Inggris di Wienfield College, Malaysia.Kronologi Penangkapan :Pada tanggal 1 Februari 2012, FMD tiba dari di Bandara Internasional Xiaoshan Hangzhou. Setelah mengambil barang bagasi di conveyor, tersangka dimintai keterangan oleh petugas Bea dan Cukai bandara tentang tujuan kedatangan yang bersangkutan di Cina. Kepada petugas, FMD mengaku akan berbisnis tekstil. Setelah itu petugas juga menanyakan siapa yang menjemput FMD.Tidak lama kemudian, Don (pacar tersangka FMD), menelepon untuk menanyakan keberadaan FMD. Saat itu, FMD memberitahukan bahwa dirinya sedang diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai. Don memerintahkan pada FMD untuk membuang paket yang disembunyikan dalam pembalut wanita, yang dipakai oleh tersangka.Kemudian tersangka ijin kepada petugas Bea dan Cukai tersebut untuk pergi ke toilet, selanjutnya FMD ke toilet dengan dikawal oleh 2 (dua) petugas wanita Bea dan Cukai, kemudian setelah sampai di toilet FMD membuang paket tersebut di Lantai. Kemudian, bekas pembalut itu ditemukan oleh petugas kebersihan, yang selanjutnya memberikannya pada petugas Bea dan Cukai.Setelah itu, FMD kembali ke pintu keluar bandara dan sekitar 1 (satu) jam kemudian datang sekitar 3 atau 4 petugas Bea dan Cukai menghampiri tersangka dan menanyakan apakah benar barang temuan berupa pembalut wanita adalah milik tersangka, dan tersangka mengakuinya. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai mengamankan tersangka.Sekitar 30 menit berselang petugas Bea dan Cukai bersama Polisi bandara menghampiri tersangka dan menyampaikan bahwa pembalut wanita tersebut berisi Narkotika jenis Heroin, selanjutnya tersangka menjalani pemeriksaan urine dan darah oleh dokter yang ada di bandara tersebut, dan kemudian tersangka dibawa ke kantor polisi bandara tersebut.FMD tidak mengakui barang yang ia bawa. Dari pengakuan tersangka, dirinya diminta oleh Don untuk membawa barang yang isinya adalah bubuk emas, dan ia tidak boleh melihatnya. Don meyakinkan FMD, bahwa barang yang dibawa bukan Narkoba.Meski tertangkap tangan menyelundupkan Narkoba, FMD tidak diproses secara hukum karena ia dalam berada dalam kondisi hamil. FMD diserahkan oleh pihak Kepolisian RRC pada KBRI, untuk selanjutnya di deportasi ke Indonesia, dan diserahkan pada BNN. (BK)
Berita Utama
Stop Modus Wanita Hamil Jadi Kurir
Terkini
-
PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
-
Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025
-
TINGKATKAN KEPEDULIAN SOSIAL, BNN GELAR DONOR DARAH DI KLINIK PRATAMA 21 Agu 2025
-
RAKOR PEMBERANTASAN NARKOBA: PENGUATAN KOLABORASI DALAM PENGUNGKAPAN KEJAHATAN 21 Agu 2025
-
BUKA PERTEMUAN NARCOTICS WORKING GROUP, KEPALA BNN RI TEGASKAN PENTINGNYA KOLABORASI INTERNASIONAL DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 21 Agu 2025
-
BUKA PELATIHAN DASAR CPNS, SESTAMA TERANGKAN VISI DAN MISI KELEMBAGAAN BNN 20 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025
- BNN JADI RUJUKAN BENCHMARKING PENANGANAN PERMASALAHAN NARKOTIKA OLEH FILIPINA 31 Jul 2025