Untuk menyelundupkan Narkoba, sindikat terus mencari seribu cara, salah satunya dengan memperdaya wanita hamil untuk menjadi kurir. FMD, wanita asal Indonesia, yang tengah mengandung 4 bulan, tertangkap di Cina, pada tanggal 1 Februari 2012 lalu, di Bandara Internasional Xioshan Zhangzhou, Republik Rakyat China (RRC), karena berusaha menyelundupkan Narkoba ke negeri tirai bambu ini.Di sela-sela pemusnahan barang bukti ganja dan heroin, Kamis (1/3), Benny J Mamoto, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, menjelaskan bahwa, FMD diperdaya oleh sindikat untuk menyelundupkan heroin seberat 544,51 dalam pembalut wanita, dari Malaysia ke China.Modus penyelundupan dengan memanfaatkan wanita hamil termasuk hal yang baru, dan segera mungkin kita harus menghentikannya. Kita akan terus sosialisasikan agar kaum perempuan di negeri ini bisa waspada, ujar Benny.Benny menambahkan, sindikat Narkoba mengetahui dengan pasti bahwa RRC tidak akan memproses hukum bagi pelaku kejahatan, yang tengah berbadan dua. Oleh karena itulah, hal ini menjadi celah bagi sindikat untuk melancarkan aksinya.FMD sendiri nekat menjadi kurir karena alasan ekonomi. Upah yang menggiurkan, yaitu sekitar $500 dolar Amerika, akan diterima oleh FMD jika berhasil lolos mengirimkan Narkoba.Menurut Benny, FMD bukan kali pertama terlibat dalam upaya penyelundupan Narkoba. Pada Desember 2011 lalu, FMD berhasil menyelundupkan Narkoba ke RRC, dengan cara yang sama. Aksi FMD ini dikendalikan oleh kekasihnya bernama Don, seorang warga Nigeria yang tinggal di Malaysia.Don adalah kekasih FMD, yang dikenal FMD pada Oktober 2011. Dari perkenalannya berlanjut hingga hubungan kekasih. Empat bulan kemudian, FMD hamil, karena hubungan intim dengan Don. Menurut pengakuan FMD, Don mengaku sebagai anak kuliah di jurusan bahasa Inggris di Wienfield College, Malaysia.Kronologi Penangkapan :Pada tanggal 1 Februari 2012, FMD tiba dari di Bandara Internasional Xiaoshan Hangzhou. Setelah mengambil barang bagasi di conveyor, tersangka dimintai keterangan oleh petugas Bea dan Cukai bandara tentang tujuan kedatangan yang bersangkutan di Cina. Kepada petugas, FMD mengaku akan berbisnis tekstil. Setelah itu petugas juga menanyakan siapa yang menjemput FMD.Tidak lama kemudian, Don (pacar tersangka FMD), menelepon untuk menanyakan keberadaan FMD. Saat itu, FMD memberitahukan bahwa dirinya sedang diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai. Don memerintahkan pada FMD untuk membuang paket yang disembunyikan dalam pembalut wanita, yang dipakai oleh tersangka.Kemudian tersangka ijin kepada petugas Bea dan Cukai tersebut untuk pergi ke toilet, selanjutnya FMD ke toilet dengan dikawal oleh 2 (dua) petugas wanita Bea dan Cukai, kemudian setelah sampai di toilet FMD membuang paket tersebut di Lantai. Kemudian, bekas pembalut itu ditemukan oleh petugas kebersihan, yang selanjutnya memberikannya pada petugas Bea dan Cukai.Setelah itu, FMD kembali ke pintu keluar bandara dan sekitar 1 (satu) jam kemudian datang sekitar 3 atau 4 petugas Bea dan Cukai menghampiri tersangka dan menanyakan apakah benar barang temuan berupa pembalut wanita adalah milik tersangka, dan tersangka mengakuinya. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai mengamankan tersangka.Sekitar 30 menit berselang petugas Bea dan Cukai bersama Polisi bandara menghampiri tersangka dan menyampaikan bahwa pembalut wanita tersebut berisi Narkotika jenis Heroin, selanjutnya tersangka menjalani pemeriksaan urine dan darah oleh dokter yang ada di bandara tersebut, dan kemudian tersangka dibawa ke kantor polisi bandara tersebut.FMD tidak mengakui barang yang ia bawa. Dari pengakuan tersangka, dirinya diminta oleh Don untuk membawa barang yang isinya adalah bubuk emas, dan ia tidak boleh melihatnya. Don meyakinkan FMD, bahwa barang yang dibawa bukan Narkoba.Meski tertangkap tangan menyelundupkan Narkoba, FMD tidak diproses secara hukum karena ia dalam berada dalam kondisi hamil. FMD diserahkan oleh pihak Kepolisian RRC pada KBRI, untuk selanjutnya di deportasi ke Indonesia, dan diserahkan pada BNN. (BK)
Berita Utama
Stop Modus Wanita Hamil Jadi Kurir
Terkini
-
BNN MENANGKAN GUGATAN PERDATA ATAS PENYITAAN KAPAL LCT LEGEND AQUARIUS DI TANJUNG BALAI KARIMUN 24 Feb 2026 -
BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026 -
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
