Upaya penanggulangan masalah adiksi narkoba, menuntut langkah dan kebijakan yang tepat agar angka penyalahgunaan narkoba yang tinggi di negeri ini bisa ditekan. Di berbagai belahan dunia, penanganan narkoba dengan pendekatan penegakkan hukum rupanya belum menghasilkan solusi yang sesuai harapan. Faktanya, laju penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terus meningkat. Berpijak dari hal inilah, konsep dekriminalisasi dan depenalisasi terhadap penyalah guna narkoba harus direvitalisasi. Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang narkotika telah memberikan ruang yang cukup terbuka untuk pelaksanaan kedua konsep di atas. Demikian disampaikan Kepala BNN, Anang Iskandar saat menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika bertema Dekriminalisasi dan depenalisasi pecandu narkotika, di Surabaya, Rabu (2/10). Konsep dekriminalisasi sudah diatur dengan UU No.35/2009 pada pasal 54. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa para pecandu narkoba wajib mendapatkan layanan rehabilitasi. Sedangkan pada pasal 103, disebutkan bahwa hakim dapat memutuskan dan menetapkan pecandu dan korban penyalah guna narkoba untuk menjalani pengobatan atau perawatan. Sementara itu pada pasal 127 ayat (3) dijelaskan bahwa dalam memutus perkara terhadap penyalah guna narkoba, hakim wajim memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103.Kerangka dekriminalisasi juga sudah diaktualisasikan pada PP No.25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bagi pecandu narkotika, tepatnya pada pasal 13 ayat (4). Menurut pasal tersebut, sejak tahapan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan sekalipun, si penyalah guna narkoba berhak untuk ditempatkan di pusat rehabilitasi agar menjalani pemulihan, berdasarkan hasil rekomendasi dari tim assessment yang memastikan bahwa orang tersebut pecandu atau penyalah guna narkoba murni. Seperti diungkapkan Kepala BNN,dalam kerangka dekriminalisasi, pengguna narkoba tetap dinyatakan melanggar hukum, namun pada tahapan penyidikan, penuntutan dan pengadilan, sang penegak hukum dapat mengambil langkah sehingga pada akhirnya si penyalah guna narkoba dijatuhi hukuman rehabilitasi sesuai dengan kadar ketergantungannya. Sedangkan konsep depenalisasi sudah ditunjukkan dengan spirit UU No.35/2009 pada pasal 28 ayat (2) dan (3) beserta aturan turunan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011 tentang wajib lapor bagi pecandu narkotika. Secara konseptual, dalam kerangka depenalisasi, perbuatan mengonsumsi narkoba tetaplah merupakan hal yang melanggar hukum, namun ketika si penyalah guna narkoba ini melaporkan diri kepada Institusi Penerima Wajib Lapor, baik di Puskesmas atau rumah sakit yang sudah ditunjuk Kementerian Kesehatan, maka orang tersebut bisa lepas dari tuntutan pidana. Dua konsep indah inilah yang perlu dipahami bersama oleh seluruh lapisan, terutama bagi pihak yang berkompetensi dalam dimensi penegakkan hukum, bahwa pemidanaan atau pemenjaraan bukanlah solusi yang tepat, karena hanya memicu masalah baru, seperti over kapasitas lapas dan rutan, dan beberapa gejolak lainnya yang bisa muncul kemudian hari. Senada dengan hal ini, Mahfud Manan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengemukakan bahwa dekriminalisasi dan depenalisasi diyakini betul dapat menjadi solusi dalam menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itulah, ia untuk memperkuat langkah di atas perlu dilakukan dua hal, pertama asesmen yang maksimal, dan kedua perlunya sinergi atau keterpaduan oleh masing-seluruh lembaga penegak hukum yang ada.
Berita Utama
Spirit Dekriminalisasi dan Depenalisasi Harus Terus Dikobarkan
Terkini
-
LANTIK 13 PEJABAT TINGGI PRATAMA, KEPALA BNN RI: TEKANKAN PENTINGNYA SOLIDITAS DAN INTEGRITAS DALAM WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 15 Des 2025 -
HADIRI PERESMIAN MASJID JAMI AR RIDWAN, KEPALA BNN RI PERKUAT SINERGI KEBANGSAAN 14 Des 2025 -
BNN PERKUAT KAPASITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 12 Des 2025 -
BNN RILIS HASIL IKM 2025: KEPUASAN MASYARAKAT MENINGKAT 11 Des 2025 -
BNN OPTIMALKAN ASESMEN TERPADU UNTUK PENANGANAN HUMANIS PECANDU NARKOTIKA 11 Des 2025 -
PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025 -
BNN GELAR SEMINAR PUBLIK RUU NARKOTIKA: DORONG REGULASI YANG LEBIH HUMANIS, EFEKTIF, DAN BERKEADILAN 10 Des 2025
Populer
- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- PERKUAT KETAHANAN DI KAWASAN RENTAN, MASYARAKAT KAMPUNG PERMATA DIBEKALI KETERAMPILAN BERNILAI EKONOMI 26 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025
