
bnn.go.id, Palembang – Direktorat Hukum Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi pada tanggal 19 s.d. 20 September 2019 di Provinsi Sumatera Selatan. Sebagai Narasumber Deputi Rehabilitasi BNN Drs. Yunis Farida Oktoris, M.Si, Direktur Hukum BNN Ersyiwo Zaimaru, S.H., M.H. dan Kasubdit Perundang-Undangan BNN Dr. Supardi, S.H., M.H dengan Moderator Kepala BNN Provinsi Sumatera Selaran Brigjen Pol. Jhon Turman Panjaitan dan Kabag Umum BNN Provinsi Sumatera Selatan Dr. M. Ervan Marzuki,S.Pd., M.Si.
Kegiatan ini dihadiri Peserta yang terdiri dari Unsur BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, KemenkumHAM, Bea Cukai dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi antar Aparat Penegak Hukum bahwa Pecandu, Penyalah Guna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah orang yang sakit dan perlu diobati ke dalam Lembaga Rehabilitasi.