Narkoba sudah menjangkau berbagai kalangan bahkan hingga pedesaan. Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga yang bergerak dibidang narkoba memiliki tugas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), salah satu tugasnya juga merehabilitasi penyalahguna narkoba. Sebagai pendukung upaya rehabilitasi, BNN bekerjasama dengan lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat dan memberikan peningkatan kualitas pelayanan rehabilitasi yang sangat komprehensif antara pemerintah dengan masyarakat yang peduli akan korban penyalah guna Narkoba demi terwujudnya masyarakat bebas Narkoba di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54, 55, 103, dan 127 dijelaskan bahwa penyalah guna yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan Narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dan sejalan dengan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN.Berbagai upaya yang diakukan BNN dalam meningkatan kualitas pelayanan rehabilitasi sosial dan medis yaitu dengan membangun 4 tempat rehabilitasi di Indonesia diantaranya UPT Lido, UPT Baddoka Makasar, UPT Tanah Merah Samarinda, dan akan segera di bangun di Batam, dan mendorong agar lembaga rehabilitasi milik masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam upaya merehabilitasi korban penyalah guna narkoba. Untuk itu BNN mengundang lembaga rehabilitasi masyarakat wilayah Kupang untuk mengadakan diskusi terarah atau Focus Group Discussion (FGD) membahas rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat dalam rangka penguatan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat untuk memulihkan penyala guna narkoba, di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/7). Dalam FGD ini hadir sebagai pembicara Kepala BNNP Nusa Tenggara Timur yang di sampaikan oleh Kasubid Advokasi Mohamad T. Sidik SH. MSi dr. Dasliati B Palloan, Sp.THT, KL dari Klinik Talithakum, Ahmad dari LSM Bangkit dengan moderator Ernos Neoarasi, SP. AAK. Konselor Adiksi BNNP NTT.Dari hasil survai BNN dengan Universitas indonesia bahwa Korban penyalah guna Narkoba di Nusa Tenggara Timur mencapai 39000 – 42000 orang. Menurut Kepala BNNP NTT Drs. Dando Dengi Aloysius MM. yang di temui di tempat Jakarta, kurangnya kesadaran masyarakat untuk mau melaporkan diri atau keluarganya untuk rehabilitasi. Dalam kurun tiga (3) tahun, dari tahun 2010 jumlah warga Nusa Tenggara Timur yang mau rehabilitasi baru 24 orang, 5 diantaranya di kirim ke UPT Baddoka Makasar dan 19 orang lainnya di kirim ke UPT Lido. Selain itu berbagai informasi yang diberikan kepada masyarakat sudah maksimal seperti penyuluhan bahaya narkoba, Rehabilitasi gratis tanpa proses hukum pun sudah dilakukan.Dalam FGD tersebut Badan Narkotika Nasional memberikan bantuan terhadap Klinik Talithakum sebesar Rp. 54.100.000, dengan rincian yaitu pembiayaan detoksifikasi, rawat jalan, pengadaan obat – obatan, tes urine, bimbingan teknis dan pelatihan detoksifikasi korban penyalah guna narkoaa. Bantuan tersebut diberikan secara simbolik oleh Kasi Fasilitasi Rehabilitasi Swasta M. Retno Daru S.Psi. MSi sebagai wujud dukungan penguatan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat.Klinik Talithakum merupakan tempat rehabilitasi di Nusa Tenggara Timur yang didukung oleh Komponen Masyarakat BNN. Metode yang digunakan Klinik Talithakum dalam membantu pemulihan pencandu dengan program detoksifikasi selama tujuh hari dan Rawat Jalan berupa konseling selama 3 bulan. Dalam rehabilitasi yang dilaksanakan di Klinik Talithakum ini, setiap penyalah guna juga diberikan pemeriksaan medis dan psikososial, pendidikan adiksi, konseling individual atau kelompok dan edukasi keluarga. Melalui program ini diharapkan setiap pecandu yang didampingi dapat clean dan tidak terjadi relapse. Saat dengan saat ini Klinik Talithakum merawat baru merawat 6 orang penyalah guna narkoba. Diharapkan melalui klinik ini, pecandu di Nusa Tenggara Timur dapat terjangkau.
Artikel
BNN Memberikan Dukungan Kepada Rehabilitasi Adiksi Berbasis Masyarakat
Terkini
-
MENKO POLKAM SAMPAIKAN PESAN PRESIDEN PRABOWO: PERANG MELAWAN NARKOBA HARUS MENJADI GERAKAN BERSAMA 26 Jul 2026 -
PERINGATI HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL 2026, BNN TEGASKAN KOMITMEN MEMBANGUN GENERASI EMAS MELALUI GERAKAN ANANDA BERSINAR 26 Jul 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA PADA PERINGATAN HANI 2026, TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS JARINGAN NARKOTIKA 26 Jul 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG KABINET PARIPURNA 22 Jul 2026 -
WASPADAI ANCAMAN ROKOK ELEKTRIK DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN REGULASI MELALUI SEMINAR NASIONAL 22 Jul 2026 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DEWAN PENGAWAS RS PON, JAJAKI PENGUATAN KERJA SAMA 22 Jul 2026 -
TEMUI MENKO PMK, KEPALA BNN RI JALIN SINERGITAS P4GN LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA 22 Jul 2026
Populer
- LATSAR CPNS BNN TAHUN 2026 RESMI DIBUKA, SESTAMA TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME ASN 01 Jul 2026

- DELEGASI BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PADA KESETARAAN HUKUM, HUMANISASI, DAN KERJA SAMA SIBER DI SPILF 2026 29 Jun 2026

- Kunjungi BNN RI, BMCC FH Universitas Brawijaya Pelajari Dinamika Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika 30 Jun 2026

- KAPOLRI KUKUHKAN KENAIKAN PANGKAT EMPAT PEJABAT BNN 30 Jun 2026

- PERINGATI HANI, BNN GELAR MALAM RENUNGAN SEBAGAI REFLEKSI KEMANUSIAAN MELAWAN NARKOTIKA 01 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI DOA BERSAMA LINTAS AGAMA SAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-80 01 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PERAYAAN HARI NASIONAL RUSIA 30 Jun 2026
