Skip to main content
Siaran Pers

SIPIR NYAMBI JUAL NARKOBA?

Oleh 24 Mei 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Surabaya — Kamis (23/5), Alih-alih bertanggung jawab terhadap pengawasan, keamanan, dan keselamatan, serta melakukan pembinaan terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan, sipir Lapas Medaeng, Surabaya, tertangkap tangan menjadi kaki tangan jaringan sindikat Narkoba.Sipir berinisial YG (46), diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di dalam perjalanan dari rumah menuju kantornya di Jl. Kelempis, Surabaya, pada tanggal 21 Mei 2013, malam. YG diduga menjadi kaki tangan mantan warga binaan kasus Narkotika yang sebelumnya telah ia bina selama di Lapas Medaeng. Adapun kronologis penangkapan sipir YG bersama 3 (tiga) tersangka lainnya adalah sebagai berikut :Pada tanggal 15 Mei 2013, YG dititipi sabu oleh seseorang berinisial SP (56) yang ia kenal karena merupakan mantan warga binaannya di Lapas Medaeng, akibat kasus Narkotika, dengan vonis 7 tahun penjara. SP menitipkan sabu seberat 3,4 Kg kepada YG untuk dipasarkan dan dijual kepada pembeli. Dalam melakukan aksinya, YG menjual barang tersebut dengan mengecer dan setelah berhasil melakukan transaksi, YG melaporkan hasil penjualannya kepada SP yang saat itu tengah berada di luar negeri.Pada tanggal 17 Mei 2013, sepulangnya SP dari luar negeri, YG menemui SP untuk mengembalikan sisa sabu karena YG akan pergi ke Balikpapan. Pada saat menitipkan sisa sabu seberat 700 gram kepada SP, YG berpesan agar 100 gram sabu jangan dijual kepada orang lain, karena sudah ada yang memesan sabu tersebut dan rencananya akan dilakukan transaksi sepulangnya YG dari Balikpapan.Dari 700 gram sisa sabu yang ada, SP kemudian menjual 200 gram kepada seorang pembeli yang ia temui di depan lapangan parkir RS. Darmo, Surabaya. Setelah melakukan transaksi, petugas BNN kemudian mengamankan keduanya yaitu, SP dan RK als BB, beserta 200 gram sabu.Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap SP, petugas kemudian menggeledah rumah SP di kawasan Sidoarjo dan berhasil menemukan 500 gram sabu. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga turut mengamankan seorang perempuan berinisial IS yang merupakan isteri tersangka SP. IS diduga menjadi pengatur keuangan hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh YG.Petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery dan akhirnya berhasil mengamankan YG yang saat itu tengah kembali dari Balikpapan dan menemui SP untuk mengambil 100 gram sabu yang telah ia pesan sebelumnya. Menurut pengakuan YG, sabu tersebut merupakan pesanan seorang Napi yang masih mendekam di Lapas Medaeng, Surabaya.Menurut pengakuan YG, ini merupakan kali pertama ia berbisnis Narkotika, dan rencananya akan menjadi yang terakhir, karena setelah menjual 100 gram sabu tersebut, YG akan melanjutkan sekolah.Atas kasus ini, BNN berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka, masing-masing berinisial YG, SP, RK als BB, dan IS serta barang bukti berupa 700 gram sabu. Hingga saat ini petugas masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca juga:  BNN Pacu Produktivitas Mantan Pecandu

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel