Pasca ditetapkannya kondisi Indonesia Darurat Narkoba beberapa waktu lalu, BNN gencar menggalang kekuatan dengan melibatkan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba serta rehabilitasi bagi penyalah guna. Demi tercapainya opitimalisasi sinergitas tersebut BNN mengadakan rapat koordinasi bersama TNI, POLRI, Bupati/Walikota, Badan Kepegawaian Daerah, serta perwakilan BNNP dari seluruh Indonesia pada hari Selasa (14/4) di Jakarta.Rapat koordinasi yang dibuka oleh Kepala BNN Anang Iskandar ini mengangkat tema Sinergitas Fungsi Pembinaan Kepegawaian dan Organisasi di Lingkungan BNN Dengan Instansi Terkait Dalam Pelaksanaan P4GN. Dalam sambutannya Anang menyampaikan 4 tujuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) merupakan salah satunya. Dalam kesempatan ini Anang juga mengingatkan tentang implementasi kesepakatan bersama yang harus digalakan demi tercapainya target rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkoba.Saat ini yang melekat pada masyarakat adalah pengguna Narkoba akan ditangkap dan dipenjara. Namun pengalaman bertahun-tahun membuktikan bahwa penjara tidak dapat menghilangkan kecanduan, tetapi justru pecandu-pecandu berkumpul di lapas dan bersama-sama mengonsumsi Narkoba, ungkap Anang.Pandangan masyarakat yang hanya terpatok pada faktor supply merupakan hambatan bagi pemberantasan Narkoba. Karena pada dasarnya permasalahan Narkoba, bukanlah masalah tunggal pada faktor supply saja melainkan juga pada faktor lain, yakni demand. Menurut Anang selama demand (permintaan) masih tinggi maka semakin tinggi pulalah prosentase peredaran gelap Narkoba di Indonesia.Melihat tingginya angka prevalensi penyalah guna Narkoba dan target rehabilitasi yang tahun ini 50 kali lipat dibanding tahun lalu, maka diperlukan kerja keras dan adanya peningkatan sumber daya manusia untuk dapat mencapai target tersebut.Menurut Sestama BNN Eko Riwayanto selaku salah satu narasumber, rapat koordinasi ini memiliki arti penting untuk membangun adanya saling pengertian antara lembaga BNN dengan instansi-instansi terkait, terutama TNI, POLRI, dan pemerintah daerah (Pemda). Eko menambahkan bahwa dalam menjalankan tugasnya BNN memiliki keterbatasan terkait jumlah pegawai, oleh karena itu dimungkinkan bagi BNN untuk merektut pegawai dari luar instasi BNN itu sendiri.Menyadari segala keterbatasan yang ada saat ini, maka BNN berusaha untuk menata dan menyempurnakan diri terutama dalam hal sumber daya manusia (SDM). Ke depan, tidak hanya POLRI saja yang diperbantukan untuk BNN, tetapi juga dari TNI dan Pemda setempat. Karena kunci dari tercapainya tujuan sebuah organisasi salah satunya ada pada SDM, yakni SDM dengan kompetensi yang sesuai dan mumpuni, ungkap Eko.Penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia merupakan hal fundamental yang harus dilakukan guna mensukseskan program P4GN, dimana salah satunya adalah membangun sinergitas kepegawaian antar instansi. Diharapkan melalui upaya ini dapat mendorong percepatan untuk membebaskan Indonesia dari status darurat Narkoba.
Berita Utama
Sinergitas Sumber Daya Manusia, Bebaskan Indonesia Dari Darurat Narkoba
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
